Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2023/PN Mtr 1.SOPIAN HADI
2.LALU DEDI APRIYANTO
Kepala Kepolisian Nusa Tenggara Barat Polda NTB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2023/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 26 Jun. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SOPIAN HADI
2LALU DEDI APRIYANTO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Nusa Tenggara Barat Polda NTB
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh PARA PEMOHON untuk seluruhnya ;-------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan TERMOHON dalam Penetapan Tersangka terhadap PARA PEMOHON dalam dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu diatas sumpah sebagimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP oleh KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH NUSA TENGGARA BARAT Cq. DIREKTUR DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA NTB adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka A Quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;-----------------------------------

 

  1. Menyatakan TERMOHON tidak berwenang dan tidak sah dalam segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri PARA PEMOHON oleh TERMOHON sebagaimana yang dimaksud dalam surat - surat : 1). Laporan Polisi Nomor : LP/B/07/I/2020/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA BARAT, tanggal 9 Januari 2020 dengan pelapor atas nama Sdr. MARKUS LERJEN ; 2). Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/8.a/I/Res.1.24./2022, tanggal 17 Januari 2022 ; 3). Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/61.a/V/RES.1.24./2023, tanggal 16 Mei 2023 ; 4). Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan B/07/I/RES.1.24./2022/Ditreskrimum, tanggal 17 Januari 2022 ; 5). SURAT KETETAPAN TERSANGKA NOMOR : SP.TAP/64/IV/RES.1.24/2023 Tanggal 9 Juni 2023, dalam dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu diatas sumpah sebagimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP terhadap SOPIAN HADI (PEMOHON-1) ; 6). SURAT KETETAPAN TERSANGKA NOMOR : SP.TAP/65/IV/RES.1.24/2023 Tanggal 9 Juni 2023, dalam dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu diatas sumpah sebagimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP terhadap LALU DEDI APRIYANTO (PEMOHON-2) ; 7). SURAT PERINTAH PENANGKAPAN NOMOR : Sp. Kap/70/IV/RES.1.24./2023/Ditreskrimum Tanggal 20 Juni 2023 ; 8). SURAT PERINTAH PENANGKAPAN NOMOR : Sp. Kap/71/IV/RES.1.24./2023/Ditreskrimum Tanggal 20 Juni 2023 ; 9). SURAT PERINTAH PENAHANAN NOMOR : Sp. Han/57/VI/RES. 1.24./2023/Ditreskrimum Tanggal 20 Juni 2023 ; 10). SURAT PERINTAH PENAHANAN NOMOR : Sp. Han/58/VI/RES. 1.24./2023/Ditreskrimum Tanggal 20 Juni 2023 ;----------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

  1. Menyatakan TERMOHON tidak berwenang dan tidak sah dalam melakukan penahanan atas diri PARA PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam : 1) SURAT PERINTAH PENAHANAN NOMOR : Sp. Han/57/VI/RES. 1.24./2023/Ditreskrimum Tanggal 20 Juni 2023 Terhadap SOPIAN HADI (PEMOHON-1) ; 2). SURAT PERINTAH PENAHANAN NOMOR : Sp. Han/58/VI/RES. 1.24./2023/Ditreskrimum Tanggal 20 Juni 2023 Terhadap LALU DEDI APRIYANTO (PEMOHON-2), dan/atau menyatakan perpanjangan penahanan oleh pejabat lain atas permohonan, permintaan  dan perintah TERMOHON yang dilakukan terhadap PARA PEMOHON dinyatakan tidak sah pula ;-------------------
  2. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PARA PEMOHON ;
  3. Memerintahkan TERMOHON untuk segera membebaskan, memerdeka-kan, dan mengeluarkan PARA PEMOHON dari Ruamah Tahanan Negara Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat, di Jl. Langko No.77, Taman Sari, Kec. Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, dan/atau Rumah Tahanan Negara lainnya ;
  4. Memulihkan hak PARA PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
  5. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku ;Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya