Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
276/Pid.Sus/2024/PN Mtr 1.Danny Curia Novitawan. S.H
2.SRI HARYATI, S.H
3.HERU SANDIKA TRIYANA, S.H.
4.Danny Curia Novitawan. S.H
5.Dezi Setiapermana, S.H., M.H.
OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 276/Pid.Sus/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1229 /N.2.10.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Danny Curia Novitawan. S.H
2SRI HARYATI, S.H
3HERU SANDIKA TRIYANA, S.H.
4Danny Curia Novitawan. S.H
5Dezi Setiapermana, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :
-------------   Bahwa ia terdakwa OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI bersama dengan saksi FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA, saksi SYARIFUDIN BIN ABDUL MU’IN Alias SYARIF (yang penuntutannya dilakukan terpisah), dan bersama-sama sdr. ARMAN, sdr. OBEK, sdr. KHOLIS (Dalam Pencarian Pihak Berwajib/DPO),  pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2023 atau selama rentang waktu di tahun 2023, bertempat di Dusun Dasan Bare, Desa Taman Sari, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang mengadili perkara ini, sebagai percobaan atau  permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal narkotika jenis sabu dengan berat bersih seberat 0,154 (nol koma satu lima empat) gram yang terletak di atas kain di belakang pintu kamar rumah milik terdakwa dan setelah dilakukan penyisihan sampel untuk dilakukan pemeriksaan atau pengujian di Balai Besar POM Mataram NTB seberat 0,050 (nol koma nol lima nol) gram dan disisihkan untuk persidangan seberat 0,050 (nol koma nol lima nol) gram sehingga sisa barang bukti menjadi  seberat 0,054 gram (nol koma nol lima empat) gram (telah dilakukan pemusnahan barang bukti berdasarkan Surat Perintah Perampasan / Pemusnahan Benda Sitaan / Barang Bukti Nomor : SP-Sita/164/XII/2023/Ditresnarkoba tanggal 21 Desember 2023) selain itu juga berupa 2 (dua)  bungkus plastik klip transparan yang dibungkus lagi dengan bekas  masker kain warna Hitam dan dibungkus lagi dengan plastik kresek warna hitam dengan berat bersih seberat 4,695 (empat koma enam sembilan lima) gram dan berat bersih seberat 1, 587 (satu koma lima delapan tujuh) gram dengan berat keseluruhan menjadi 6,282 (enam koma dua delapan dua) yang terletak di belakang rumah terdakwa setelah dilakukan penyisihan sampel untuk dilakukan pemeriksaan atau pengujian di Balai Besar POM Mataram NTB seberat 0,10 (nol koma satu nol) gram dan disisihkan untuk persidangan seberat 0,10 (nol koma satu nol) gram sehingga sisa barang bukti menjadi  seberat 6,082 gram (enam koma nol delapan dua) gram (telah dilakukan pemusnahan barang bukti berdasarkan Surat Perintah Perampasan / Pemusnahan Benda Sitaan / Barang Bukti Nomor : SP-Sita/164/XII/2023/Ditresnarkoba tanggal 21 Desember 2023),  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 09.55 Wita terdakwa dihubungi oleh saksi FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA dengan maksud  menawarkan untuk dijual narkotika jenis sabu yang ada di rumahnya dan kemudian terdakwa menemui saksi FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA di rumahnya yaitu di Dusun Dopang Desa Dopang Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat dan selanjutnya terdakwa menerima 1 (satu) klip narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang akan dibayarkan kepada saksi FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA setelah narkotika jenis sabu itu laku dijual oleh terdakwa.
-    Bahwa selanjutnya setelah itu terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. ARMAN (DPO) melalui aplikasi Whatsapp dan sekitar pukul 12.30 Wita datang sdr. ARMAN hendak membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa dengan membawa uang sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan kemudian terdakwa memberikan narkotika jenis sabu dengan cara menyisihkan narkotika jenis sabu yang telah diterimanya dari saksi FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA dan mengambil sedikit demi sedikit lalu memindahkannya ke dalam klip yang sudah terdakwa siapkan. 
-    Bahwa selanjutnya sekitar pukul 12.55 Wita terdakwa ditelepon oleh saksi FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA yang meminta agar terdakwa mau menerima titipan narkotika jenis sabu miliknya namun jangan diapa-apakan terlebih dahulu, dan atas permintaan tersebut terdakwa menyanggupinya lalu terdakwa menuju ke rumah saksi FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA dan mengambil narkotika jenis sabu yang terletak di bawah kompor di ruangan sebelum kamar mandi yang terbungkus dalam bungkusan Kacang Garuda yang berisi 2 (dua) klip narkotika jenis sabu Kemudian narkotika jenis sabu tersebut diganti bungkusannya dengan bekas masker kain warna Hitam dan dibungkus lagi dengan plastik kresek warna Hitam dan kemudian dimasukan ke dalam botol bekas air minum lalu disimpan di belakang rumah terdakwa yaitu tepatnya di samping pipa paralon.
-    Bahwa selanjutnya sekitar pukul 16.00 Wita terdakwa kembali menawarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada temannya yang biasa membeli melalui aplikasi Whatsapp, yaitu sdr. KHOLIS (DPO) yang membelinya seberat 0,5 (nol koma lima) gram dengan harga sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
-    Bahwa selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wita terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada temannya yaitu sdr. OBEK (DPO) yang terlihat berada di sekitar rumah terdakwa, dan terdakwa menjualnya seharga Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
-    Bahwa selanjutnya sekitar pukul 19.30 Wita, teman terdakwa yang lain yaitu saksi SYARIFUDIN BIN ABDUL MU’IN Alias SYARIF menelepon terdakwa dengan maksud membeli narkotika jenis sabu dari terdakwa seharga Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu sekitar pukul 20.00 Wita saksi SYARIF datang bersamaan dengan kedatangan saksi FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA. Selanjutnya terdakwa menyuruh mereka berdua masuk ke kamar terdakwa dan terdakwa memberikan 1 (satu) klip narkotika jenis sabu kepada saksi SYARIF dan saksi SYARIF mengatakan akan mengkonsumsi sabu tersebut di kamar terdakwa dan kemudian terdakwa menyiapkan alat-alatnya.
Namun sebelum terdakwa bersama saksi SYARIF dan saksi FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama, terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA sebagai uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut, dan saksi FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA juga sempat menanyakan kepada terdakwa mengenai sabu yang dititipkannya tadi siang dan dijawab oleh terdakwa “barangnya aman”.
Selanjutnya tiba-tiba pintu kamar digedor oleh petugas kepolisian dari Polda NTB dengan didampingi oleh kadus dan ketua RT untuk menyaksikan penggeledahan rumah terdakwa, dan setelah ditemukan beberapa barang bukti, akhirnya terdakwa diamankan petugas ke Polda NTB.
-    Bahwa terhadap penguasaan narkotika jenis shabu tersebut oleh terdakwa  tidak memiliki izin dari Dokter / Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang.
-    Bahwa terhadap Narkotika jenis shabu yang ada pada diri terdakwa OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI berdasarkan laporan hasil pengujian Laboratorium Obat dan Napza pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : 23.117.11.16.05.0623.K tanggal 05 Desember 2023 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si. M.Si menyatakan: 
Kesimpulan : Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat Napza jumlah sampel : 0,0476 gram dengan hasil pengujian sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN, termasuk NARKOTIKA Golongan I 
dan 
Nomor : 23.117.11.16.05.0624.K tanggal 05 Desember 2023 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si. M.Si menyatakan: 
Kesimpulan : Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat Napza jumlah sampel : 0,1009 gram dengan hasil pengujian sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN, termasuk NARKOTIKA Golongan I.
               Perbuatan terdakwa OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI bersama dengan saksi FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA, saksi SYARIFUDIN BIN ABDUL MU’IN Alias SYARIF (yang penuntutannya dilakukan terpisah), dan bersama-sama sdr. ARMAN, sdr. OBEK, sdr. KHOLIS (Dalam Pencarian Pihak Berwajib/DPO) merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
-------------   Bahwa ia terdakwa OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI bersama dengan saksi FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA, saksi SYARIFUDIN BIN ABDUL MU’IN Alias SYARIF (yang penuntutannya dilakukan terpisah),  pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2023 atau selama rentang waktu di tahun 2023, bertempat di Dusun Dasan Bare, Desa Taman Sari, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang mengadili perkara ini, sebagai percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal narkotika jenis sabu dengan berat bersih seberat 0,154 (nol koma satu lima empat) gram yang terletak di atas kain di belakang pintu kamar rumah milik terdakwa dan setelah dilakukan penyisihan sampel untuk dilakukan pemeriksaan atau pengujian di Balai Besar POM Mataram NTB seberat 0,050 (nol koma nol lima nol) gram dan disisihkan untuk persidangan seberat 0,050 (nol koma nol lima nol) gram sehingga sisa barang bukti menjadi  seberat 0,054 gram (nol koma nol lima empat) gram (telah dilakukan pemusnahan barang bukti berdasarkan Surat Perintah Perampasan / Pemusnahan Benda Sitaan / Barang Bukti Nomor : SP-Sita/164/XII/2023/Ditresnarkoba tanggal 21 Desember 2023) selain itu juga berupa 2 (dua)  bungkus plastik klip transparan yang dibungkus lagi dengan bekas  masker kain warna Hitam dan dibungkus lagi dengan plastik kresek warna hitam dengan berat bersih seberat 4,695 (empat koma enam sembilan lima) gram dan berat bersih seberat 1, 587 (satu koma lima delapan tujuh) gram dengan berat keseluruhan menjadi 6,282 (enam koma dua delapan dua) yang terletak di belakang rumah terdakwa setelah dilakukan penyisihan sampel untuk dilakukan pemeriksaan atau pengujian di Balai Besar POM Mataram NTB seberat 0,10 (nol koma satu nol) gram dan disisihkan untuk persidangan seberat 0,10 (nol koma satu nol) gram sehingga sisa barang bukti menjadi  seberat 6,082 gram (enam koma nol delapan dua) gram (telah dilakukan pemusnahan barang bukti berdasarkan Surat Perintah Perampasan / Pemusnahan Benda Sitaan / Barang Bukti Nomor : SP-Sita/164/XII/2023/Ditresnarkoba tanggal 21 Desember 2023),   yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 09.55 Wita terdakwa dihubungi oleh saksi FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA dan mengatakan memiliki narkotika jenis sabu dan kemudian terdakwa menemui saksi FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA di rumahnya yaitu di Dusun Dopang Desa Dopang Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat dan selanjutnya terdakwa menerima 1 (satu) klip narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang akan dibayarkan kepada saksi FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA setelah narkotika jenis sabu itu laku terjual oleh terdakwa.
-    Bahwa selanjutnya setelah itu terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di rumah terdakwa dan mengabarkan melalui aplikasi Whatsapp ketersediaan narkotika jenis sabu tersebut kepada teman-temannya yaitu kepada sdr. ARMAN (DPO) dan sekitar pukul 12.30 Wita datang sdr. ARMAN membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa dengan membawa uang sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan kemudian terdakwa memberikan narkotika jenis sabu dengan cara menyisihkan narkotika jenis sabu yang telah diterimanya dari saksi FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA dan mengambil sedikit demi sedikit lalu memindahkannya ke dalam klip yang sudah terdakwa siapkan. 
-    Bahwa selanjutnya sekitar pukul 12.55 Wita terdakwa ditelepon oleh saksi FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA yang meminta agar terdakwa mau menyimpan narkotika jenis sabu miliknya namun jangan diapa-apakan terlebih dahulu, dan atas permintaan tersebut terdakwa menyanggupinya lalu terdakwa menuju ke rumah saksi FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA dan mengambil narkotika jenis sabu yang disimpan oleh saksi FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA di bawah kompor di ruangan sebelum kamar mandi yang terbungkus dalam bungkusan Kacang Garuda yang berisi 2 (dua) klip narkotika jenis sabu. Kemudian narkotika jenis sabu tersebut diganti bungkusannya dengan bekas masker kain warna Hitam dan dibungkus lagi dengan plastik kresek warna Hitam dan kemudian dimasukan ke dalam botol bekas air minum lalu disimpan di belakang rumah terdakwa yaitu tepatnya di samping pipa paralon.
-    Bahwa selanjutnya sekitar pukul 16.00 Wita terdakwa kembali menawarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada temannya yang biasa membeli melalui aplikasi Whatsapp, yaitu sdr. KHOLIS (DPO) yang membelinya seberat 0,5 (nol koma lima) gram dengan harga sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
-    Bahwa selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wita terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada temannya yaitu sdr. OBEK (DPO) yang terlihat berada di sekitar rumah terdakwa, dan terdakwa menjualnya seharga Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
-    Bahwa selanjutnya sekitar pukul 19.30 Wita, teman terdakwa yang lain yaitu saksi SYARIFUDIN BIN ABDUL MU’IN Alias SYARIF menelepon terdakwa dengan maksud membeli narkotika jenis sabu dari terdakwa seharga Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu sekitar pukul 20.00 Wita saksi SYARIF datang bersamaan dengan kedatangan saksi FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA. Selanjutnya terdakwa menyuruh mereka berdua masuk ke kamar terdakwa dan terdakwa memberikan 1 (satu) klip narkotika jenis sabu kepada saksi SYARIF dan saksi SYARIF mengatakan akan mengkonsumsi sabu tersebut di kamar terdakwa dan kemudian terdakwa menyiapkan alat-alatnya.
Namun sebelum terdakwa bersama saksi SYARIF dan saksi FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama, terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA sebagai uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut, dan saksi FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA juga sempat menanyakan kepada terdakwa mengenai sabu yang dititipkannya tadi siang dan dijawab oleh terdakwa “barangnya aman”.
Selanjutnya tiba-tiba pintu kamar digedor oleh petugas kepolisian dari Polda NTB dengan didampingi oleh kadus dan ketua RT untuk menyaksikan penggeledahan rumah terdakwa, dan setelah ditemukan beberapa barang bukti, akhirnya terdakwa diamankan petugas ke Polda NTB.
-    Bahwa terhadap penguasaan narkotika jenis shabu tersebut oleh terdakwa  tidak memiliki izin dari Dokter / Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang.
-    Bahwa terhadap Narkotika jenis shabu yang ada pada diri terdakwa OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI berdasarkan laporan hasil pengujian Laboratorium Obat dan Napza pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : 23.117.11.16.05.0623.K tanggal 05 Desember 2023 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si. M.Si menyatakan: 
Kesimpulan : Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat Napza jumlah sampel : 0,0476 gram dengan hasil pengujian sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN, termasuk NARKOTIKA Golongan I 
dan 
Nomor : 23.117.11.16.05.0624.K tanggal 05 Desember 2023 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si. M.Si menyatakan: 
Kesimpulan : Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat Napza jumlah sampel : 0,1009 gram dengan hasil pengujian sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN, termasuk NARKOTIKA Golongan I.
               Perbuatan terdakwa OKI PIRMANSYAH BIN SUPARJO Alias OKI bersama dengan saksi FAHRURREZA BIN FATHURRAHMAN Alias EJA, saksi SYARIFUDIN BIN ABDUL MU’IN Alias SYARIF (yang penuntutannya dilakukan terpisah), dan bersama-sama sdr. ARMAN, sdr. OBEK, sdr. KHOLIS (Dalam Pencarian Pihak Berwajib/DPO) merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya