Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
264/Pid.B/2024/PN Mtr 2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
3.I NYOMAN SANDI YASA, S.H.
5.MUHAMAD BUSTANUL ARIFIN, S.H., M.H.
MUHAMAD RIDWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 264/Pid.B/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1126/N.2.10.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
2I NYOMAN SANDI YASA, S.H.
3MUHAMAD BUSTANUL ARIFIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD RIDWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD RIDWAN pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024, sekitar pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2024 bertempat di kios milik ibu MAENAH alamat di jalan Mahoni RT 02 nomor 2 Lingkungan Karang Kelok Monjok Barat Kecamatan Selaparang Kota Mataram atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang mengadili, telah mengambil barang sesuatu berupa uang yang terdapat dalam kotak amal yang terletak di dalam kios milik ibu MAENAH  yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak.  Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa pada malam kejadian Pencurian tersebut terdakwa merasa gelisah tidak bisa tidur kemudian terdakwa duduk di depan teras rumahnya sambil merenung, di dalam renungan tersebut muncul ingatan bahwa pada saat membeli rokok di kios ibu MAENAH, terdakwa pernah melihat ada kotak amal masjid yang berisi sejumlah uang.

Bahwa selanjutnya terdakwa mengambil gunting seng yang ada di dalam rumahnya kemudian langsung bergegas menuju kios ibu MAENAH yang jaraknya kurang lebih 100 meter dari rumah terdakwa.

Bahwa setelah sampai ditempat kejadian perkara / kios ibu MAENAH, terdakwa langsung memanjat tembok yang berada di sebelah kios tersebut kemudian naik keatas atap dan selanjutnya masuk kedalam kios dengan cara menggunting atap spandek selanjutnya membobol plafon.

Bahwa setelah terdakwa berhasil masuk kedalam kios, terdakwa mulai mencari sasaran yang dituju yaitu mengambil kotak amal masjid Assidiqi yang berada di dalam kios tersebut.

Bahwa setelah mendapatkan apa yang dicari / dituju yaitu mengambil uang yang ada di dalam kotak amal masjid tersebut kemudian terdakwa keluar meninggalkan tempat kejadian perkara.

Bahwa sebelum terdakwa tiba di rumahnya, uang hasil curian tersebut sempat dihitung kurang lebih berjumlah Rp.980.000,- (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan kemudian uang tersebut dibungkus dengan memakai baju terdakwa sendiri selanjutnya uang tersebut ditimbun di bawah pohon mangga yang ada di sekitar kebun dekat rumah terdakwa.

Bahwa pada keesokan harinya pada tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 05.00 Wita saksi korban melihat dan menemukan kiosnya dalam keadaan rusak pada bagian atap dan plafonnya, setelah dicek / dilihat pada kamera CCTV dapat dilihat bahwa telah terjadi tindak Pencurian di kios milik saksi.

Bahwa berdasarkan rekaman CCTV tersebut saksi korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib di Polda NTB.

Bahwa setelah dilakukan identifikasi terhadap gambar yang ada di dalam CCTV tersebut petugas dari Polda NTB mendapatkan petunjuk bahwa pelaku Pencurian di kios ibu MAENAH adalah terdakwa MUHAMAD RIDWAN dan kemudian pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 petugas melakukan penangkapan di rumah terdakwa di Lingkungan Monjok.

Akibat perbuatan Pencurian tersebut saksi korban MAENAH mengalami kerugian berupa kerusakan kios sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya