Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan obyek sengketa satu unit Mobil Merk Honda, Tipe Honda BR-V DG3 1. 5L PRE-HS CVT, Warna Putih Mutiara, Nomor Polisi DR 1373 KM, Tahun Pembuatan 2023, Nomor Rangka MHRDG3880PJ300076, Nomor Mesin L15ZF1135562, yang diperoleh dari PT. BCA FINANCE Cabang Mataram (Tergugat) selaku Leasing atau Lembaga Pembiayaan Non Bank, selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa adalah milik Penggugat yang sah;
- Menyatakan eksekusi terhadap obyek sengketa berupa satu unit Mobil Merk Honda, Tipe Honda BR-V DG3 1. 5L PRE-HS CVT, Warna Putih Mutiara, Nomor Polisi DR 1373 KM, Tahun Pembuatan 2023, Nomor Rangka MHRDG3880PJ300076, Nomor Mesin L15ZF1135562 tanpa menunjukan putusan Pengadilan atau menunjukan sertifikat fidusia kepada Penggugat selaku konsumen adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan objek sengketa berupa satu unit Mobil Merk Honda, Tipe Honda BR-V DG3 1. 5L PRE-HS CVT, Warna Putih Mutiara, Nomor Polisi DR 1373 KM, Tahun Pembuatan 2023, Nomor Rangka MHRDG3880PJ300076, Nomor Mesin L15ZF1135562, atas nama Yulia Eka Setianingrum (Penggugat);
- Menyatakan menurut hukum Penggugat telah mengalami kerugian :
- Materiil telah membayar angsuran selama 8 kali dengan jumlah 8 x Rp. 7.896.000 (Tujuh Juta Delapan Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah) = Rp. 63.168.000,- ( enam puluh tiga juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah ) dan ditambah dengan DP sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), jadi total kerugian material Penggugat adalah Rp. 133.168. 000,- (seratus tiga puluh tiga juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah);
- Immateriil telah merusak kredibilitas Penggugat di lingkungan sekitar tempat Penggugat tinggal, oleh sebab itu, maka atas semua kesusahan, rasa malu, dengan jumlah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp. 133.168. 000,- (seratus tiga puluh tiga juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah) dan Kerugian Immaterial sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Dan atau jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dan bermanfaat; |