Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
102/Pdt.G/2024/PN Mtr Faizal Karim I wayan Susena Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 102/Pdt.G/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Faizal Karim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EVA LESTARI, A.P., S.HFaizal Karim
Tergugat
NoNama
1I wayan Susena
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan kepada seluruh benda berharga milik Tergugat dan/ atau yang diatas namakan oranglain yang ada sangkut pautnya dengan Tergugat baik yang bergerak maupun tidak bergerak
  4. Menghukum Tergugat untuk segera membayar kerugian Materiil dan Moriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.349.000.000,00-(Satu Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap. ( Inkracht Van Gewisjde).
  5. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali dan upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar Bij Vorraad).
  6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak