Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan kepada seluruh benda berharga milik Tergugat dan/ atau yang diatas namakan oranglain yang ada sangkut pautnya dengan Tergugat baik yang bergerak maupun tidak bergerak
- Menghukum Tergugat untuk segera membayar kerugian Materiil dan Moriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.349.000.000,00-(Satu Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap. ( Inkracht Van Gewisjde).
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali dan upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar Bij Vorraad).
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |