Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2019/PN Mtr SEPTIANA WULANDARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2019/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 11 Feb. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SEPTIANA WULANDARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon dari yang semula tertulis SEPTIANA WULANDARI, Perempuan, Lahir di Mataram pada tanggal 01 November 1995 anak pertama dari pasangan suami istri SANUSI dan WURI HANDAYANI seharusnya dan sebenarnya bernama SEPTIANA WULANDARI, Perempuan, Lahir di Mataram pada tanggal 01 September 1995 anak pertama dari pasangan suami istri SANUSI dan WURI HANDAYANI dan melaporkan isi Penetapan perbaikan bulan lahir Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram untuk selanjutnya dicantumkan catatan pinggir pada Akta Kelahiran di buku register yang disediakan untuk itu, beserta menyesuaikan Dokumen-dokumen Kependudukan Resmi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Membebankan segala biaya permohonan ini Kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak