Petitum |
- Mengabulkan Permohonan seluruhnya;
- Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon dari yang semula tertulis SEPTIANA WULANDARI, Perempuan, Lahir di Mataram pada tanggal 01 November 1995 anak pertama dari pasangan suami istri SANUSI dan WURI HANDAYANI seharusnya dan sebenarnya bernama SEPTIANA WULANDARI, Perempuan, Lahir di Mataram pada tanggal 01 September 1995 anak pertama dari pasangan suami istri SANUSI dan WURI HANDAYANI dan melaporkan isi Penetapan perbaikan bulan lahir Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram untuk selanjutnya dicantumkan catatan pinggir pada Akta Kelahiran di buku register yang disediakan untuk itu, beserta menyesuaikan Dokumen-dokumen Kependudukan Resmi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan segala biaya permohonan ini Kepada Pemohon.
|