Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mtr LALU IRPANDI PD. INDAH PERMAI GROUP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mtr
Tanggal Surat Rabu, 12 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LALU IRPANDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lalu Putra Riady, SH.,LALU IRPANDI
2KHAIRUL ASWADI,SH,MH.LALU IRPANDI
3BAYU MAHARDIKA,SH.LALU IRPANDI
4MARZUKI HADI,SH.LALU IRPANDI
5BAMBANG BUDIANTO,SH.LALU IRPANDI
Tergugat
NoNama
1PD. INDAH PERMAI GROUP
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah secara hukum Penggugat adalah karyawan Tergugat;
Menyatakan beralasan hukum permohonan Penggugat atas pembayaran Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan perhitungan selisih/ kekurangan upah/ gaji yang tidak sesuai Upah Minimum Kota Bima;
Menetapkan pembayaran Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan perhitungan selisih/ kekurangan upah/ gaji yang tidak sesuai Upah Minimum Kota Bima sebagai berikut: dst..

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya