Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2023/PN Mtr BAIQ MARLIANA Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat KAPOLDA NTB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2023/PN Mtr
Tanggal Surat Rabu, 13 Des. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1BAIQ MARLIANA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat KAPOLDA NTB
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan/atau 378 KUHP berdasarkan  Surat Ketetapan Tersangka No. S.Tap/48/IV/RES.1.11/2023 tanggal 11 April 2023, dan Pemberitahuan Penetapan Tersangka No. B/48a/IV/RES.1.11/2023/Ditreskrimum tanggal 11 April 2023 adalah Tidak Sah ;
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan Termohon beserta segala akibat hukumnya berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka No. B/48a/IV/RES.1.11/2023/Ditreskrimum tanggal 11 April 2023 dan Laporan                 Polisi No. LP/B/14/II/2023/SPKT/POLDA Nusa Tenggara Barat tanggal                    9 Pebruari 2023 adalah Tidak Sah ;
  4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyelidikan terhadap Pemohon berdasarkan, Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/31.a/II/Res1.11/2023         tanggal 15 Februari 2023, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/25/II/RES.1.11/2023 tanggal 15 Februari 2023, Surat Ketetapan Tersangka No. S.Tap/48/IV/RES.1.11/2023 tanggal 11 April 2023, Pemberitahuan Penetapan Tersangka No. B/48a/IV/RES.1.11/2023/Ditreskrimum tanggal 11 April 2023 yang ditandatangai oleh Termohon.
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon berdasarkan,  Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka No. B/48a/IV/RES.1.11/2023/Ditreskrimum tanggal 11 April 2023, Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/31.a/II/Res1.11/2023            tanggal  15  Februari  2023, Laporan Polisi No. LP/B/14/II/2023/SPKT/POLDA Nusa Tenggara           Barat tanggal 9 Februari 2023, yang ditandatangani oleh Termohon ;
  6. Memrintahkan Kepada termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon Sebesar Rp. 10 (Sepuluh rupiah)
  7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat            serta  martabatnya;
  8. Memebebankan biaya perkara kepada Termohon ;

 

Atau Jika Pengadilan Negeri Mataram berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (et aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya