Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr 1.RIKA EKAYANTI
2.IDA BAGUS PUTU SWADHARMA DIPUTRA, S.H., M.H.
4.INDRA ZULKARNAIN, S.H.
5.ZANUAR IRKHAM, S.H.
6.SUDARMAJI, S.H.
7.INDAH KUSUMA DARAFAULIKA, S.H.
1.JUNAIDIN,S.E.
2.M. ZULFIKAR AZMI, S.T.
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 40/N.2.13/Ft.1/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIKA EKAYANTI
2IDA BAGUS PUTU SWADHARMA DIPUTRA, S.H., M.H.
3INDRA ZULKARNAIN, S.H.
4ZANUAR IRKHAM, S.H.
5SUDARMAJI, S.H.
6INDAH KUSUMA DARAFAULIKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDIN,S.E.[Penahanan]
2M. ZULFIKAR AZMI, S.T.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RUSDI, SHM. ZULFIKAR AZMI, S.T.
2KHAIRUL ASWADI SH MHM. ZULFIKAR AZMI, S.T.
3BAYU MAHARDIKA,SH.M. ZULFIKAR AZMI, S.T.
4DEDEN SATIAWAN, S.H.,M.H.,CPMJUNAIDIN,S.E.
5KUSNADI, S.H.,M.H.JUNAIDIN,S.E.
6MALKAN BIHAMDI, S.H.JUNAIDIN,S.E.
7LALU PUTRA RIYADI, S.H.M. ZULFIKAR AZMI, S.T.
8MUH. ERRY SATRIYAWAN, S.H.,M.H.,CPCLE.M. ZULFIKAR AZMI, S.T.
Dakwaan

PRIMAIR : “Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP”.


SUBSIDAIR : “Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP”.

Pihak Dipublikasikan Ya