Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Mtr 1.Agus Jaya
2.Nur Zulaikah
Kurnianingsih Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agus Jaya
2Nur Zulaikah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL HANAN, S.H., Dkk.Agus Jaya
2ABDUL HANAN, SH, dkkNur Zulaikah
Tergugat
NoNama
1Kurnianingsih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 46.342.000,00
Petitum


1. Mengabulkan  Gugatan Para Penggugat  seluruhnya.
2. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat adalah perbuatan wanprestasi  karena tidak memenuhi kewajiban perjanjian kepada Para Penggugat  sesuai Berita Acara Mediasi Permasalahan Pengaduan Masyarakat Lingkungan Sayo Baru, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya tahun 2024 tertanggal 25 Januari 2024.
3. Menyatakan hukum syah perjanjian Tergugat kepada Para Penggugat  berupa 1 keping logam mulia Antam seberat 50 gram Kod. C.6705055 24 karat.
4. Menyatakan hukum agar Tergugat mengembalikan 1 keping logam mulia Antam seberat 50 gram Kod. C.6705055 24 karat kepada Penggugat dengan harga saat itu senilai Rp. 46. 342.000 (Empat Puluh Enam Juta Tiga Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah) yang telah digadaikan oleh Tergugat senilai Rp. 41.000.000,- (Empat Puluh Satu Juta Rupiah).
5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan 1 keping logam mulia Antam seberat 50 gram Kod. C.6705055 24 karat kepada Penggugat dengan harga saat itu senilai Rp. 46. 342.000 (Empat Puluh Enam Juta Tiga Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah) yang telah digadaikan oleh Tergugat senilai Rp. 41.000.000,- (Empat Puluh Satu Juta Rupiah) beserta bunga 5 % dari nilai barang senilai  Rp. . 41.000.000,- (Empat Puluh Satu Juta Rupiah) yang  dihitung  sejak tanggal 10 Januari 2023 sampai   dengan  putusan  dalam  perkara  ini  dilaksanakan.
6. Menyatakan hukum  kerugian  moril dan materiil Penggugat akibat  perbuatan  wanprestasi Tergugat adalah sebesar Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah).
7. Menghukum Tergugat  untuk  membayar  kerugian moril  dan materiil  Penggugat  sebesar  Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah) tanpa syarat  apapun  juga.
8. Menyatakan syah dan berharga  sita jaminan terhadap 1 unit rumah Tergugat yang beralamat di Jalan Nusa Indah III/4 BTN Sweta, RT. 006, RW. 281, Kel. Turida, Kec. Sandubaya, Kota Mataram
9. Menyatakan hukum   putusan   perkara  ini  dapat  dijalankan  terlebih dahulu meskipun Tergugat  mengajukan  upaya  hukum  Verzet, Banding  ataupun  Kasasi.
10. Menghukum Tergugat  untuk  membayar  biaya perkara  ini.
11. Atau  mohon putusan  lain  yang adil  menurut  hukum  yang berlaku.  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak