Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat adalah perbuatan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban perjanjian kepada Para Penggugat sesuai Berita Acara Mediasi Permasalahan Pengaduan Masyarakat Lingkungan Sayo Baru, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya tahun 2024 tertanggal 25 Januari 2024.
3. Menyatakan hukum syah perjanjian Tergugat kepada Para Penggugat berupa 1 keping logam mulia Antam seberat 50 gram Kod. C.6705055 24 karat.
4. Menyatakan hukum agar Tergugat mengembalikan 1 keping logam mulia Antam seberat 50 gram Kod. C.6705055 24 karat kepada Penggugat dengan harga saat itu senilai Rp. 46. 342.000 (Empat Puluh Enam Juta Tiga Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah) yang telah digadaikan oleh Tergugat senilai Rp. 41.000.000,- (Empat Puluh Satu Juta Rupiah).
5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan 1 keping logam mulia Antam seberat 50 gram Kod. C.6705055 24 karat kepada Penggugat dengan harga saat itu senilai Rp. 46. 342.000 (Empat Puluh Enam Juta Tiga Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah) yang telah digadaikan oleh Tergugat senilai Rp. 41.000.000,- (Empat Puluh Satu Juta Rupiah) beserta bunga 5 % dari nilai barang senilai Rp. . 41.000.000,- (Empat Puluh Satu Juta Rupiah) yang dihitung sejak tanggal 10 Januari 2023 sampai dengan putusan dalam perkara ini dilaksanakan.
6. Menyatakan hukum kerugian moril dan materiil Penggugat akibat perbuatan wanprestasi Tergugat adalah sebesar Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah).
7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian moril dan materiil Penggugat sebesar Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah) tanpa syarat apapun juga.
8. Menyatakan syah dan berharga sita jaminan terhadap 1 unit rumah Tergugat yang beralamat di Jalan Nusa Indah III/4 BTN Sweta, RT. 006, RW. 281, Kel. Turida, Kec. Sandubaya, Kota Mataram
9. Menyatakan hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum Verzet, Banding ataupun Kasasi.
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
11. Atau mohon putusan lain yang adil menurut hukum yang berlaku.
|