Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oleh Kejaksaan Tinggi NTB, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
- Menyatakan penetapan tersangka tidak/belum cukup bukti
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Menyatakan Termohon ( Kejaksaan Tinggi NTB 0) tidak berwenng Melakukan Penyidikan Perkara Terhadap Pemohon
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara A quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. |