Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Mtr WIRASTIANTO 1.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NTB
2.DIRRESSKRIMUM POLDA NTB
3.KASUBDIT III DITRESKRIMUM POLDA NTB
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Jumat, 23 Feb. 2024
Nomor Surat B-2.06.ER-Ass.02.2024
Pemohon
NoNama
1WIRASTIANTO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NTB
2DIRRESSKRIMUM POLDA NTB
3KASUBDIT III DITRESKRIMUM POLDA NTB
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hukum penyitaan yang dilakukan oleh Para Termohon bertentangan dengan ketentuan pasal  49 ayat (1) huruf a, b, c, d, dan e UU Nomor : 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
  3. Menyatakan hukum penyitaan yang dilakukan oleh para termohon telah melanggar hukum, tidak cermat, tidak terukur yang pelaksanaannya  tidak dilaksanakan secara prosedural, tidak konsisten dan tidak mengacuh pada ketentuan pasal 39, pasal 44, pasal 46, pasal 75 ayat 1 huruf f dan ayat 2 dan 3,  pasal 128 dan pasal 129 KUHAP serta bertentangan dengan pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 14  jo pasal 21 ayat 2, Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor :  6 Tahun 2019 tentang Penyidik Tindak Pidana;
  4. Menyatakan hukum surat perintah penyitaan  Nomor: SP.Sita/169/X/RES.1.11/2023/Ditreskrimum, tanggal 31 Oktober 2023 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan hukum penempatan barang sitaan negara  sebagaimana surat perintah penyitaan  Nomor : SP.sita/169/X/RES.1.11/2023/Ditreskrimum, tanggal 31 Oktober 2023 yang bukan pada rumah penyimpanan barang sitaan negara adalah bertentangan dengan pasal 44 KUHAP UU Nomor : 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
  6. Menghukum para termohon untuk menyerahkan dan atau mengembalikan salah satu barang bukti yang belum dikembalikan berupa;
  • 1(satu) buah buku BPKB Mobil Mobil Toyota Kijang Innova Reborn Warna Hitam Metalik, DR 1184 BH,  Nomor Mesin : 2GD-4407068 dan Nomor Rangka  : MHFJB8EM7J1029858 atas nama Sahdan yang dibeli oleh WARASTIANTO sebagai pihak yang berhak;
  1. Menghukum para termohon untuk membayar biaya perkara;

Demikian  gugatan Praperadilan ini kami ajukan atas perhatian dan perkenan yang mulia hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara a quo diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya