Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.Sus/2019/PN Mtr 1.YOSEF UMBU HINA.M, SH.
2.SAHDI,SH.
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
SURIBAKTI Als TUSAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 147/Pid.Sus/2019/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Feb. 2019
Nomor Surat Pelimpahan 654/P.2.10.3/Euh.2/02/2019
Penuntut Umum
NoNama
1YOSEF UMBU HINA.M, SH.
2SAHDI,SH.
3M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURIBAKTI Als TUSAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SURIBAKTI T als TUSAN bersama NURLINDA alias NUR (berkas perkara terpisah) , pada hari Rabu tanggal 05  September  2018 sekitar pukul 16.00 Wita, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain di bulan  September  tahun 2018 bertempat di jalan Nusantara, Dusun Buwuh,Desa Mambalan, Kec.Gunung Sari, kabupaten Lombok Barat Nusa Tenggara Barat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yaitu Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,42 (tiga koma empat dua) dan berat Netto  3,12 (tiga koma dua belas) gram dan 9 ½ (sembilan setengah) butir Pil Ectacy warna merah muda ,yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:

 

  • Berawal ketika  saksi  I MADE SURIATHA,dan saksi BAIQ MAHASATRI, SH yang merupakan anggota POLRI mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah SURIBAKTI als TUSAN dan NURLINDA als NUR RUSLAN  telah terjadi penyalagunaan Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan informasi tersebut kedua saksi diatas melakukan penyelidikan terhadap terdakwa dan temannya
  • Bahwa setelah kedua saksi tersebut diatas memperoleh informasi yang lengkap,kedua saksi bersama anggota POLRI lainnya melakukan tindakan penangkapan dan penngeledahan disekitar rumah terdakwa yakni di Teras serta rumah yang ditempati oleh Terdakwa dan temannya yang disaksikan oleh saksi SAHRIAN MUJANI selaku kepala dusun dan saksi  I NYOMAN SWASTIKA.
  • Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut para saksi menemukan:
  1. 1 (satu ) buah amplop warna putih yang didalamnya berisi 9 ½ (sembilan setengah) butir pil Extacy yang di bungkus dengan palstik transparan
  2. 10 (sepuluh) bungkus kecil kristal putih  narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan
  3. 1 (satu) bungkus plastik transparan
  4. 1 (satu) buah timbangan Elektic warna hitam merk HWH
  5. 1 (satu) buah potongan  amplop warna putih yang didalammnya berisi 5 (lima) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu
  6. 1 (satu) buah bong yang masih terdapat pipet kaca bening
  7. 1 (satu) bungkus kecil krstal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastik tarnsparan
  8. 1 (satu) buah gunting warna hitam
  9. 1`(satu) buah pipet kaca bening
  10. 1 (satu) buah korek api gas
  11. 1 (satu) buah pipet palastik warna kuning
  12. 2 (dua) buah potongan pipet palstik warna bening berbentuk sendok
  13. 1 (satu) buah jarum yang diduga sebagai sumbu kompor
  14. 1 (satu ) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

 

  • Bahwa kemudian  ahli  DEWI YULIANA.S.Si.M.Si  melakukan  pengujian  lab atas 2 (dua) sampel  kristal putih yang diduga sabu  dan 1 (satu) butir pil yang diduga Ectacy tersebut berdasarkan permintaan pengujian  oleh Penyidik Kepolisian  POLDA NTB atas nama NURLINDA als  NUR dan SURIBAKTI alias TUSAN adalah benar (+) posetif mengandung unsur Methamfetamine dan sediaan MDMA yang termasuk narkotika golongan I yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor 1109/NNF/2018 tanggal 1 oktober 2018

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 tentangNarkotika.

 

 

ATAU

Kedua :

Bahwa ia terdakwa SURIBAKTI T als TUSAN , pada hari Rabu tanggal 05  September  2018 sekitar pukul 16.00 Wita, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain di bulan  September  tahun  2018 bertempat di jalan Nusantara, Dusun Buwuh, Desa Mambalan, Kec.Gunung Sari, kabupaten Lombok Barat Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidak nya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, telah menyalagunakan  Narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri.yaitu Narkotika jenis sabu,yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

 

  • Beawal dari penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa seperti pada dakwaan kesatu kemudian didapati sejumlah barang bukti  yakni :
  • 1 (satu ) buah amplop warna putih yang didalamnya berisi 9 ½ (sembilan setengah) butir pil Extacy yang di bungkus dengan palstik transparan
  • 10 (sepuluh) bungkus kecil kristal putih  narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan
  • 1 (satu) bungkus plastik transparan
  • 1 (satu) buah timbangan Elektic warna hitam merk HWH
  • 1 (satu) buah potongan  amplop warna putih yang didalammnya berisi 5 (lima) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu
  • 1 (satu) buah bong yang masih terdapat pipet kaca bening
  • 1 (satu) bungkus kecil krstal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastik tarnsparan
  • 1 (satu) buah gunting warna hitam
  • 1`(satu) buah pipet kaca bening
  • 1 (satu) buah korek api gas
  • 1 (satu) buah pipet palastik warna kuning
  • 2 (dua) buah potongan pipet palstik warna bening berbentuk sendok
  • 1 (satu) buah jarum yang diduga sebagai sumbu kompor
  • 1 (satu ) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu

 

  • Bahwa kemudian penyidik melakukan selain mengajukan pengujian terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu dan beberapa pil yang diduga Ektasy, penyidik juga mengajukan pengujian terhadap urine terdakwa.

 

  • Bahwa dari hasil pemeriksaan Lab  yang dilakukan  ahli GUSTI MADE OKA .S.Si Urine terdakwa posetif (+) mengandung Methamphetamin (sabu) dan Negatif MDMA.

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya