INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
80/Pdt.P/2024/PN Mtr | Muhammad Ridwan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 80/Pdt.P/2024/PN Mtr | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan merubah data Pemohon pada dokumen kependudukan seperti pada KTP dengan NIK 5201090107940159 dan Kartu Keluarga No. 5201090308230006 yang mana tertulis Muhammad Ridwan, Lahir di Medas Munawarah pada tanggal 9 Agustus 1994 diubah menjadi Muhammad Ridwan, Lahir di Medas Munawarah pada tanggal 9 Agustus 1996;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Barat untuk merubah data Pemohon pada dokumen kependudukan seperti pada KTP dengan NIK 5201090107940159 dan Kartu Keluarga No. 5201090308230006 yang mana tertulis Muhammad Ridwan, Lahir di Medas Munawarah pada tanggal 9 Agustus 1994 diubah menjadi Muhammad Ridwan, Lahir di Medas Munawarah pada tanggal 9 Agustus 1996;
4. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada pemohon. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |