Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2022/PN Mtr 1.IMAN FIRMANSYAH. SH
2.NI LUH PUTU MIRAH TORISIA DEWI,SH.
3.YULIA OKTAVIA ADING,SH.
1.NURSAH alias CAH
2.HARIYANTO alias AGUS HARIYANTO alias AGUS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.S/2022/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1388/N.2.10.3/Eoh.2/04/2022
Penuntut Umum
NoNama
1IMAN FIRMANSYAH. SH
2NI LUH PUTU MIRAH TORISIA DEWI,SH.
3YULIA OKTAVIA ADING,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURSAH alias CAH[Penahanan]
2HARIYANTO alias AGUS HARIYANTO alias AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

No. Reg. Perkara : PDM- 119 / MATAR / 04 / 2022

 

Bahwa terdakwa I. NURSAH alias CAH dan terdakwa II. HARIYANTO alias AGUS HARIYANTO alias AGUS pada hari Selasa tanggal 8 Pebruari 2022 sekitar jam 05.00 WITA bertempat di Lingk. Karang Taliwang RT.03 Kel. Karang Taliwang Kec. Cakranegara Kota Mataram telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna merah Nopol DR 5547 CT Noka : MH3SG3120HK2B0329, Nosin : G3E4E-0397209 milik saksi Ahmad Syakur (korban) dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yaitu awalnya terdakwa II. datang kerumah terdakwa I. dan kemudian mengajaknya keluar dengan mengatakan “Ayok kita cari sepeda motor”. Setelah itu dengan berboncengan menggunakan sepeda motor, para terdakwa pergi mencari sasaran. Saat tiba di Lingkungan Karang Taliwang, kedua terdakwa melihat sepeda motor milik saksi Ahmad Syakur yang diparkir dihalaman rumah, karena pintu gerbang tidak dikunci, terdakwa I. kemudian turun dari sepeda motor lalu masuk ke halaman rumah dan mengambil sepeda motor milik saksi Ahmad Syakur tanpa seijin pemiliknya. Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Ahmad Syakur mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah). Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya