Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S/2022/PN Mtr | 1.IMAN FIRMANSYAH. SH 2.NI LUH PUTU MIRAH TORISIA DEWI,SH. 3.YULIA OKTAVIA ADING,SH. |
1.NURSAH alias CAH 2.HARIYANTO alias AGUS HARIYANTO alias AGUS |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Apr. 2022 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.S/2022/PN Mtr | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Apr. 2022 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1388/N.2.10.3/Eoh.2/04/2022 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa | |||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | No. Reg. Perkara : PDM- 119 / MATAR / 04 / 2022
Bahwa terdakwa I. NURSAH alias CAH dan terdakwa II. HARIYANTO alias AGUS HARIYANTO alias AGUS pada hari Selasa tanggal 8 Pebruari 2022 sekitar jam 05.00 WITA bertempat di Lingk. Karang Taliwang RT.03 Kel. Karang Taliwang Kec. Cakranegara Kota Mataram telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna merah Nopol DR 5547 CT Noka : MH3SG3120HK2B0329, Nosin : G3E4E-0397209 milik saksi Ahmad Syakur (korban) dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yaitu awalnya terdakwa II. datang kerumah terdakwa I. dan kemudian mengajaknya keluar dengan mengatakan “Ayok kita cari sepeda motor”. Setelah itu dengan berboncengan menggunakan sepeda motor, para terdakwa pergi mencari sasaran. Saat tiba di Lingkungan Karang Taliwang, kedua terdakwa melihat sepeda motor milik saksi Ahmad Syakur yang diparkir dihalaman rumah, karena pintu gerbang tidak dikunci, terdakwa I. kemudian turun dari sepeda motor lalu masuk ke halaman rumah dan mengambil sepeda motor milik saksi Ahmad Syakur tanpa seijin pemiliknya. Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Ahmad Syakur mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah). Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |