1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan hukum bahwa tindakan Termohon yang melakukan penyitaan barang bukti adalah tidak sah ;
3. Menyatakan hukum bahwa meningkatkan status Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon adalah tidak sah ;
4. Merehabilitasi nama baik Pemohon ;
5. Menyatakan hukum bahwa perkara yang dilaporkan oleh pelapor Zamroni terhadap Pemohon adalah sengketa hak yang ranah hukumnya adalah peradilan perdata ;
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul ;
7. Dan atau memberikan putusan lain yang seadil-adilnya dan bermanfaat ; |