Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pid.Pra/2017/PN Mtr HAJI MAHENDRA IRAWAN Als. HAJI AWAN Kapolri Cq.Kapolda NTB Cq. Dir.Reserse dan Kriminal Umum Subdit III Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2017/PN Mtr
Tanggal Surat Kamis, 30 Nov. 2017
Nomor Surat 91/AP&KH-LMA/PID/XI/2017
Pemohon
NoNama
1HAJI MAHENDRA IRAWAN Als. HAJI AWAN
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq.Kapolda NTB Cq. Dir.Reserse dan Kriminal Umum Subdit III
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya ;
2.  Menyatakan hukum bahwa tindakan Termohon yang melakukan penyitaan barang bukti adalah tidak sah ;
3.  Menyatakan hukum bahwa meningkatkan status Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon adalah tidak sah ;
4.  Merehabilitasi nama baik Pemohon ;
5.  Menyatakan hukum bahwa perkara yang dilaporkan oleh pelapor Zamroni terhadap Pemohon adalah sengketa hak yang ranah hukumnya adalah peradilan perdata ;
6.  Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul ;
7.  Dan atau memberikan putusan lain yang seadil-adilnya dan bermanfaat ;

Pihak Dipublikasikan Ya