Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2023/PN Mtr MUHAMMAD HARHARAH KAPOLDA NUSA TENGGARA BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2023/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 23 Okt. 2023
Nomor Surat A-1.39.PID.PP.HA_LO.10.2023
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD HARHARAH
Termohon
NoNama
1KAPOLDA NUSA TENGGARA BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon Pra Peradilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan tindak pidana Pemalsuan surat/dokumen  dan/atau menempatkan keterangan palsu kedalam akta authentik sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka A quo harus dibatalkan atau setidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan (          SPRINDIK) No.SP.Sidik/49.a/IV/Res 1.9./2022  tertanggal 26 April 2022, dan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK)  No.SP.Sidik/131.a/IV/Res 1.9./2022 tanggal 13 Oktober 2022 yang dikeluarkan TERMOHON adalah Tidak Sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON;
  5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, harkat serta martabatnya seperti keadaan semula;
  6. Membebankan Termohon Pra Peradilan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau ;

 

Bilamana yang mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (Ex aquo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya