Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
80/Pdt.P/2024/PN Mtr Muhammad Ridwan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 80/Pdt.P/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muhammad Ridwan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ABDUL HANAN, S.H., Dkk.Muhammad Ridwan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan merubah data Pemohon pada dokumen kependudukan seperti pada KTP dengan NIK 5201090107940159 dan Kartu Keluarga No. 5201090308230006 yang mana tertulis Muhammad Ridwan, Lahir di Medas Munawarah pada tanggal 9 Agustus 1994 diubah menjadi Muhammad Ridwan, Lahir di Medas Munawarah pada tanggal 9 Agustus 1996;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Barat untuk merubah data Pemohon pada dokumen kependudukan seperti pada KTP dengan NIK 5201090107940159 dan Kartu Keluarga No. 5201090308230006 yang mana tertulis Muhammad Ridwan, Lahir di Medas Munawarah pada tanggal 9 Agustus 1994 diubah menjadi Muhammad Ridwan, Lahir di Medas Munawarah pada tanggal 9 Agustus 1996; 
4. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak