INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
67/Pdt.Bth/2024/PN Mtr | AWANADHI ASWINABAWA | MUKSIN MAKSUN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 67/Pdt.Bth/2024/PN Mtr | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 01 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima perlawanan yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar ;
3. Menyatakan Pelawan sebagai Pembeli Yang Beritikad Baik yang harus dilindungi hukum terhadap pembelian :
a. Bidang tanah seluas 4.227 M2 terletak di Dusun Gili Sudak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, berdasarkan Sertipikat Milik Nomor : 1320/ Desa Sekotong Barat tercatat atas nama AWANADHI ASWINABAWA ;
b. Bidang tanah seluas 130 M2 terletak di Dusun Gili Sudak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, berdasarkan Sertipikat Milik Nomor : 2430/ Desa Sekotong Barat, tercatat atas nama AWANADHI ASWINABAWA ;
4. Menyatakah sah dan berkekuatan hukum :
a. Sertipikat Milik Nomor : 1320/ Desa Sekotong Barat tercatat atas nama AWANADHI ASWINABAWA atas bidang tanah seluas 4.227 M2 terletak di Dusun Gili Sudak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat ;
b. Sertipikat Milik Nomor : 2430/ Desa Sekotong Barat, tercatat atas nama AWANADHI ASWINABAWA atas bidang tanah seluas 130 M2 terletak di Dusun Gili Sudak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat ;
5. Membatalkan penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 142/Pdt.G/2019/PN Mtr., Tertanggal 24 Januari 2024, yang diajukan oleh Terlawan selaku Pemohon Eksekusi ;
6. Menyatakan tidak dapat dijalankan/ dilaksanakan Eksekusi terhadap :
a. Bidang tanah seluas 4.227 M2 terletak di Dusun Gili Sudak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, berdasarkan Sertipikat Milik Nomor : 1320/ Desa Sekotong Barat tercatat atas nama AWANADHI ASWINABAWA ;
b. Bidang tanah seluas 130 M2 terletak di Dusun Gili Sudak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, berdasarkan Sertipikat Milik Nomor : 2430/ Desa Sekotong Barat, tercatat atas nama AWANADHI ASWINABAWA ;
7. Menghukum Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini ;
8. Membebankan biaya dalam perkara ini sesuai hukum yang berlaku;
Dan atau :
9. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang adil dan bermanfaat ; |
||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |