Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.Bth/2024/PN Mtr AWANADHI ASWINABAWA MUKSIN MAKSUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 67/Pdt.Bth/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AWANADHI ASWINABAWA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUSDI, SHAWANADHI ASWINABAWA
2MICHAEL ANSHORI, S.H., M.H.AWANADHI ASWINABAWA
3Dr. AINUDDIN, SH. MH.AWANADHI ASWINABAWA
4SUDIRMAN, SHAWANADHI ASWINABAWA
5KURNIADI, SH.,MHAWANADHI ASWINABAWA
6JANNATUL FIRDAUS, SHAWANADHI ASWINABAWA
7AGUS RAYUDI, SHAWANADHI ASWINABAWA
8SYUKRON HABIBI, S.H.AWANADHI ASWINABAWA
9JIMMY RISKAN A. ANSHORY, S.H.AWANADHI ASWINABAWA
Tergugat
NoNama
1MUKSIN MAKSUN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima perlawanan yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar ;
3. Menyatakan Pelawan sebagai Pembeli Yang Beritikad Baik yang harus dilindungi hukum terhadap pembelian : 
 
a. Bidang tanah seluas 4.227 M2 terletak di Dusun Gili Sudak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, berdasarkan Sertipikat Milik Nomor : 1320/ Desa Sekotong Barat tercatat atas nama AWANADHI ASWINABAWA ;
 
b. Bidang tanah seluas 130 M2 terletak di Dusun Gili Sudak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, berdasarkan Sertipikat Milik Nomor : 2430/ Desa Sekotong Barat, tercatat atas nama AWANADHI ASWINABAWA ;
 
4. Menyatakah sah dan berkekuatan hukum : 
 
a. Sertipikat Milik Nomor : 1320/ Desa Sekotong Barat tercatat atas nama AWANADHI ASWINABAWA atas bidang tanah seluas 4.227 M2 terletak di Dusun Gili Sudak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat ;
 
b. Sertipikat Milik Nomor : 2430/ Desa Sekotong Barat, tercatat atas nama AWANADHI ASWINABAWA atas bidang tanah seluas 130 M2 terletak di Dusun Gili Sudak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat ;
 
5. Membatalkan penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 142/Pdt.G/2019/PN Mtr., Tertanggal 24 Januari 2024, yang diajukan oleh Terlawan selaku Pemohon Eksekusi ;
 
6. Menyatakan tidak dapat dijalankan/ dilaksanakan Eksekusi terhadap :
 
a. Bidang tanah seluas 4.227 M2 terletak di Dusun Gili Sudak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, berdasarkan Sertipikat Milik Nomor : 1320/ Desa Sekotong Barat tercatat atas nama AWANADHI ASWINABAWA ;
 
b. Bidang tanah seluas 130 M2 terletak di Dusun Gili Sudak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, berdasarkan Sertipikat Milik Nomor : 2430/ Desa Sekotong Barat, tercatat atas nama AWANADHI ASWINABAWA ;
 
7. Menghukum Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini ;
8. Membebankan biaya dalam perkara ini sesuai hukum yang berlaku;
 
Dan atau :
 
9. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang adil dan bermanfaat ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak