Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
259/Pid.Sus/2024/PN Mtr | 2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H. 4.NURUL SUHADA, S.H. 6.BAIATUS SHOLIHAH, S.H. |
ROJI Als. DOLLAR Bin. ZAINUDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 259/Pid.Sus/2024/PN Mtr | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1158/N.2.10.3/Enz.2/04/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Dakwaan KESATU Bahwa ia terdakwa ROJI ALS DOLLAR BIN ZAINNUDIN pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 20.05 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di rumah saksi MALINDA di Dsn. Karang bedil. Ds. Pemenang Timur, Kec. Pemenang, Kab.Lombok Utara atau setidak-tidaknya masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram ”dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman“ perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya Tim Opsnal Polres Lombok Utara mendapat infromasi dari Masyarakat kalau di terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu berdasarakan informasi tersebut Tim melakukan penyelidikan kemudian Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 20.05 Wita Tim Opsnal Polre Lotara mendapat informasi tentang keberadaan terdakwa di rumah saksi MALINDA, mengetehaui hal tersebut saksi TATANG JUNAIDI bersama Tim mendatangi rumah saksi MALINDA dan sesampainya disana Tim menemukan terdakwa sedang berada di dalam kamar saksi MALINDA dimana saat itu terdakwa sedang memegang dengan tangan kiri 1 buah klip plastik bening yang di dalamnya di duga berisi kristal bening shabu dan 1 buah potongan pipet plastik warna putih yang salah satu ujungnya di rucningkan, selanjutnya saksi TATANG JUNAIDI Bersama TIM lansung melakukan pengamanan terhadap terdakwa, lalu dengan di saksikan oleh Kepala Lingkungan setempat di lakukan pemeriksaan kamar saksi MALINDA, dimana saat itu di temukan 1 unit timbangan digital warna silver, 1 buah alat hisap shabu ( bong) botol kaca lengkap dengan tututpnya, 1 bungkus klip plastik bening merk C-Tik yang di dalamnya berisi 22 buah klip plastic bening , 1 buah korek api gas, 1 buah gunting , 1 buah tabung kaca, 1 buah HP Merk Samsung Galaxy A8 warna hitam, Dan setelah di tanyakan terkait kepemilikan semua barang bukti yang di temukan di akui oleh terdakwa semua barang bukti tersebut merupakan barang milik terdakwa. Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 terhadap barang bukti yang di duga Narkotika jenis Shabu yang dlakukan di Polres Lotara berupa:
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium obat dan Napza tanggal 07 Desember 2023, yang ditanda tangani oleh I putu Ngurah Apri susilawan, S.Si, M.Si selaku Manajer Teknis lanoraturium Teranakoko, Atika Andriani S, Farm A,pt selaku petugas pemeriksa didapatkan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan di simpulkan bahwa barang bukti mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I ( satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Bahwa terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan shabu tersebut. Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
A T A U KEDUA Bahwa ia terdakwa ROJI ALS DOLLAR BIN ZAINNUDIN pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 20.05 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di rumah saksi MALINDA di Dsn. Karang bedil. Ds. Pemenang Timur, Kec. Pemenang, Kab.Lombok Utara atau setidak-tidaknya masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram ”dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman,“ perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya Tim Opsnal Polres Lombok Utara mendapat infromasi dari Masyarakat kalau di terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu berdasarakan informasi tersebut Tim melakukan penyelidikan kemudian Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 20.05 Wita Tim Opsnal Polre Lotara mendapat informasi tentang keberadaan terdakwa di rumah saksi MALINDA, mengetehaui hal tersebut saksi TATANG JUNAIDI bersama Tim mendatangi rumah saksi MALINDA dan sesampainya disana Tim menemukan terdakwa sedang berada di dalam kamar saksi MALINDA dimana saat itu terdakwa sedang memegang dengan tangan kiri 1 buah klip plastik bening yang di dalamnya di duga berisi kristal bening shabu dan 1 buah potongan pipet plastik warna putih yang salah satu ujungnya di rucningkan, selanjutnya saksi TATANG JUNAIDI Bersama TIM lansung melakukan pengamanan terhadap terdakwa, lalu dengan di saksikan oleh Kepala Lingkungan setempat di lakukan pemeriksaan kamar saksi MALINDA, dimana saat itu di temukan 1 unit timbangan digital warna silver, 1 buah alat hisap shabu ( bong) botol kaca lengkap dengan tututpnya, 1 bungkus klip plastik bening merk C-Tik yang di dalamnya berisi 22 buah klip plastic bening , 1 buah korek api gas, 1 buah gunting , 1 buah tabung kaca, 1 buah HP Merk Samsung Galaxy A8 warna hitam, Dan setelah di tanyakan terkait kepemilikan semua barang bukti yang di temukan di akui oleh terdakwa semua barang bukti tersebut merupakan barang milik terdakwa. Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 terhadap barang bukti yang di duga Narkotika jenis Shabu yang dlakukan di Polres Lotara berupa:
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium obat dan Napza tanggal 07 Desember 2023, yang ditanda tangani oleh I putu Ngurah Apri susilawan, S.Si, M.Si selaku Manajer Teknis lanoraturium Teranakoko, Atika Andriani S, Farm A,pt selaku petugas pemeriksa didapatkan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan di simpulkan bahwa barang bukti mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I ( satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan shabu tersebut. Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
A T A U KETIGA Bahwa terdakwa ROJI ALIAS DOLLAR BIN ZAINUDIN, pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di saksi MALINDA di Dsn. Karang bedil. Ds. Pemenang Timur, Kec. Pemenang, Kab.Lombok Utara atau setidak-tidaknya masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram, sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah di uraikan di atas terdakwa menggunakan shabu di rumah saksi MALINDA dengan menggunakan alat bantu berupa bong yang terbuat dari botol kaca yang pada tutup botol tersebut diberi lubang sebanyak dua lubang untuk dimasukkan pipet palstik pada masing-masing lubang tersebut yang salah satu ari ppet tersebut tersambung dengan pipet kaca yang sudah berisi shabu setelah itu pipet kaca di bakar dngan mnggunakan korek api gas yang sudah di modifikasi, selanjutnya hasil pembakaran shabu dihisap dngan menggunakan mulut melalui pipet plastik yang sudah terpasang pada tutup botol Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium pada urine terdakwa ditemukan adanya Metamfetamin sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Laboraturium RSUD KAB LOMBOK UTARA tanggal 16 Desember 2023 . Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |