Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
259/Pid.Sus/2024/PN Mtr 2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
4.NURUL SUHADA, S.H.
6.BAIATUS SHOLIHAH, S.H.
ROJI Als. DOLLAR Bin. ZAINUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 259/Pid.Sus/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1158/N.2.10.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
2NURUL SUHADA, S.H.
3BAIATUS SHOLIHAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROJI Als. DOLLAR Bin. ZAINUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

KESATU

Bahwa  ia terdakwa ROJI ALS DOLLAR BIN ZAINNUDIN  pada hari  Selasa  tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 20.05 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2023  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di rumah saksi MALINDA di Dsn. Karang bedil. Ds. Pemenang Timur, Kec. Pemenang, Kab.Lombok Utara atau setidak-tidaknya masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram ”dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan  tanaman perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :  

Bahwa awalnya Tim Opsnal Polres Lombok Utara mendapat infromasi dari Masyarakat kalau di terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu berdasarakan informasi tersebut Tim melakukan penyelidikan kemudian Selasa  tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 20.05 Wita Tim Opsnal Polre Lotara mendapat informasi tentang keberadaan terdakwa di rumah saksi MALINDA, mengetehaui hal tersebut saksi TATANG JUNAIDI bersama Tim mendatangi rumah saksi MALINDA dan sesampainya disana Tim menemukan terdakwa sedang berada di dalam kamar saksi MALINDA dimana saat itu terdakwa sedang memegang dengan tangan kiri 1 buah klip plastik bening yang di dalamnya di duga berisi kristal bening shabu dan 1 buah potongan pipet plastik warna putih yang salah satu ujungnya di rucningkan, selanjutnya saksi TATANG JUNAIDI Bersama TIM lansung melakukan pengamanan terhadap terdakwa, lalu dengan di saksikan oleh Kepala Lingkungan setempat  di lakukan pemeriksaan  kamar saksi MALINDA, dimana saat itu di temukan 1 unit timbangan digital warna silver, 1 buah alat hisap shabu ( bong) botol kaca lengkap dengan tututpnya, 1 bungkus klip plastik bening merk C-Tik yang di dalamnya berisi 22 buah klip plastic bening , 1 buah korek api gas, 1 buah gunting , 1 buah tabung kaca, 1 buah HP Merk Samsung Galaxy A8 warna hitam, Dan setelah di tanyakan terkait kepemilikan semua barang bukti yang di temukan di akui oleh terdakwa  semua barang bukti tersebut merupakan barang milik terdakwa.

Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti pada hari Rabu tanggal 06 Desember  2023 terhadap barang bukti yang di duga Narkotika jenis Shabu yang dlakukan di Polres Lotara berupa:

  • 1 buah klipmplastik bening yang di dalamnya berisi 1 buah klipmplastik yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,03 gram dan berat bersihnya/ Netto 4,33  gram .

   Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium obat dan Napza  tanggal 07 Desember  2023, yang ditanda tangani oleh I putu Ngurah Apri susilawan, S.Si, M.Si selaku Manajer Teknis lanoraturium Teranakoko, Atika Andriani S, Farm A,pt selaku petugas pemeriksa didapatkan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan di simpulkan bahwa barang bukti  mengandung  Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I ( satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

         Bahwa terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan shabu  tersebut.

 Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana menurut  Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                                                                          A T A U

KEDUA

Bahwa  ia terdakwa ROJI ALS DOLLAR BIN ZAINNUDIN  pada hari  Selasa  tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 20.05 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2023  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di rumah saksi MALINDA di Dsn. Karang bedil. Ds. Pemenang Timur, Kec. Pemenang, Kab.Lombok Utara atau setidak-tidaknya masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram ”dengan tanpa hak atau melawan  hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman,“    perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :  

Bahwa awalnya Tim Opsnal Polres Lombok Utara  mendapat infromasi dari Masyarakat kalau di terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu berdasarakan informasi tersebut Tim melakukan penyelidikan kemudian Selasa  tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 20.05 Wita Tim Opsnal Polre Lotara mendapat informasi tentang keberadaan terdakwa di rumah saksi MALINDA, mengetehaui hal tersebut saksi TATANG JUNAIDI bersama Tim mendatangi rumah saksi MALINDA dan sesampainya disana Tim menemukan terdakwa sedang berada di dalam kamar saksi MALINDA dimana saat itu terdakwa sedang memegang dengan tangan kiri 1 buah klip plastik bening yang di dalamnya di duga berisi kristal bening shabu dan 1 buah potongan pipet plastik warna putih yang salah satu ujungnya di rucningkan, selanjutnya saksi TATANG JUNAIDI Bersama TIM lansung melakukan pengamanan terhadap terdakwa, lalu dengan di saksikan oleh Kepala Lingkungan setempat  di lakukan pemeriksaan  kamar saksi MALINDA, dimana saat itu di temukan 1 unit timbangan digital warna silver, 1 buah alat hisap shabu ( bong) botol kaca lengkap dengan tututpnya, 1 bungkus klip plastik bening merk C-Tik yang di dalamnya berisi 22 buah klip plastic bening , 1 buah korek api gas, 1 buah gunting , 1 buah tabung kaca, 1 buah HP Merk Samsung Galaxy A8 warna hitam, Dan setelah di tanyakan terkait kepemilikan semua barang bukti yang di temukan di akui oleh terdakwa  semua barang bukti tersebut merupakan barang milik terdakwa.

Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti pada hari Rabu tanggal 06 Desember  2023 terhadap barang bukti yang di duga Narkotika jenis Shabu yang dlakukan di Polres Lotara berupa:

  • 1 buah klipmplastik bening yang di dalamnya berisi 1 buah klipmplastik yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,03 gram dan berat bersihnya/ Netto 4,33  gram .

   Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium obat dan Napza  tanggal 07 Desember  2023, yang ditanda tangani oleh I putu Ngurah Apri susilawan, S.Si, M.Si selaku Manajer Teknis lanoraturium Teranakoko, Atika Andriani S, Farm A,pt selaku petugas pemeriksa didapatkan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan di simpulkan bahwa barang bukti  mengandung  Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I ( satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

       Bahwa terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan shabu  tersebut.

 Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

A T A U

KETIGA

Bahwa terdakwa  ROJI ALIAS DOLLAR BIN ZAINUDIN, pada hari  Selasa  tanggal  05 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya  pada bulan Desember 2023  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023,  bertempat di saksi MALINDA  di Dsn. Karang bedil. Ds. Pemenang Timur, Kec. Pemenang, Kab.Lombok Utara atau setidak-tidaknya masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram, sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah di uraikan di atas terdakwa menggunakan shabu di rumah saksi MALINDA dengan menggunakan alat bantu berupa bong yang terbuat dari botol kaca yang pada tutup botol tersebut diberi lubang sebanyak dua lubang untuk dimasukkan pipet palstik pada masing-masing lubang tersebut yang salah satu ari ppet tersebut tersambung dengan pipet kaca yang sudah berisi shabu setelah itu pipet kaca di bakar dngan mnggunakan korek api gas yang sudah di modifikasi, selanjutnya hasil pembakaran shabu dihisap dngan menggunakan mulut melalui pipet plastik yang sudah terpasang pada tutup botol

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium pada urine terdakwa ditemukan adanya Metamfetamin sesuai Laporan Hasil  Pemeriksaan Laboraturium RSUD KAB LOMBOK UTARA  tanggal 16 Desember 2023 .

Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya