Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2019/PN Mtr BUDI JAMALUDIN, SP.d Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 9/Pid.C/2019/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B/430/VI/2019/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BUDI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMALUDIN, SP.d[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

JAMALUDIN, S.Pd, Umur 59 Tahun,Tempat tanggal lahir Bima, tanggal 17 Agustus 1960, Suku Bima, Agama Islam, Pendidikan terakhir S1, Pekerjaan PNS (guru SD), Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun Dompu Indah, Rt.001, Rw.- Desa Selegen, Kec. Kayangan, Kab. Lombok Utara.

                                                           menerangkan :

 

-           Bahwa benar sejak bulan Januari 2019 telah menguasai/menempati tanah dengan cara memasang Seng di atas tanah dijalan Langko Kel. Dasan Agung Baru, Kec. Selaparang, Kota Mataram dan jarak satu minggu kemudian yang mengaku pemilik tanah memasang pagar BRC setelah mengetahui hal tersebut saya datang  lagi ke lokasi tanah tersebut dan membongkar pagar yang dipasangnya selanjutnya  tersangka memasang Pagar Seng yang telah dipasang sebelumnya, dan tersangka menceritakan sekitar tahun 1970 bahwa kakak tersangka sudah menempati loaksi tanah dengan membangun rumah semi permanen sedangkan tersangka mulai menempati tanah tersebut sejak 1983  namun kakak tersangka meninggal dan tersangka saat itu diangkat jadi PNS dan bertugas di lombok utara sehingga tersangka pindah tempat tinggal ke lombok utara kemudian tanah tersebut tersangka tinggalkan dalam keadaan kosong. Batas-batas tanah yang tersangka tempati yaitu sebelah utara berbatasan dengan jalan raya, sebelah timur berbatasan dengan Mes angatan udara, sebelah selatan berbatasan dengan rumah milik MAMIQ ANGGARAT, dan sebelah barat berbatasan dengan kantor dinas perhubungan. Tersangka menjelaskan luas tanah tersebut sekiatar 11 are lebih  ketika menepati tanah tersebut tanpa seijin pemiliknya

Pihak Dipublikasikan Ya