Dakwaan |
------------- Bahwa terdakwa M. Ulul Azmi Alias Ulul pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Asrama Pondok Pesantren AL-ISTIQOMAH Dusun Telaga Waru Ds. Telaga Waru, Kec. Labuapi Kab. Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram, mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit Hp merk Redmi 9 warna grey carbon dengan Imei 1 861165047308183 dan Imei 2 861165047308191 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi Lalu Ahmad Fathur Roni dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari terdakwa yang sehari-harinya sering bermain di lingkungan Pondok Pesantren Al Istikomah dan secara tidak langsung mengetahui keadaan serta kegiatan para santri didalamnya, dikarenakan tidak memiliki uang sehingga timbullah niat terdakwa untuk mengambil barang-barang milik santri yang ada di dalam pondok, selanjutnya sekitar pukul 03.00 wita saat para santri sudah tidur, terdakwa masuk kedalam Pondok pesantren dengan terlebih dahulu memanjat tembok belakang, setelah berada didalam Halaman Pesantren terdakwa berkeliling disekitar asrama kemudian melihat salah satu kamar yang pintunya dalam keadaan terbuka dan terdakwa langsung masuk kedalam kamar yang ditempati oleh saksi Lalu Ahmad Fathur Roni;
- Bahwa setelah berada didalam kamar, terdakwa secara diam-diam mengambil 1 (satu) unit Hp merk Redmi yang tergeletak dilantai kamar dalam posisi sedang di cas, setelah berhasil mengambil Hp, terdakwa membawa Hp tanpa seizin saksi Lalu Ahmad Fathul Roni dan keluar dari dalam pesantren dengan memanjat tembok belakang, kemudian keesokan paginya terdakwa menggadaikan Hp ke saksi Mahrip seharga Rp. 200.000 ( dua ratus riu rupiah), adapun uang hasil gadai digunakan untuk membeli pakaian dan biaya hidup sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Lalu Ahmad Fathur Roni mengalami kerugian sebesar Rp. 1.799.000,- (satu juta tujuh ratus tujuh pulh Sembilan ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 3 dan 5 KUHP
|