Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mtr I N. WASITA TRIANTARA, SH., M.Hum AYUNAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 4/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jan. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B- 01/P.2.12/Ft.1/01/2018
Penuntut Umum
NoNama
1I N. WASITA TRIANTARA, SH., M.Hum
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AYUNAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair:
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-undangĀ  20 tahun 2001 tentang perbuahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi .

Subsidair:
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 11 Undang-undangĀ  20 tahun 2001 tentang perbuahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pihak Dipublikasikan Ya