Dakwaan |
Pada Hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekitar jam 15.00 wita bertempat di jalan raya Dusun Tebanyak Menuju rumah tempat acara pernikahan Sdr YANDI di Link Murkesambik Dusun Tebanyak Desa Tegal Maja Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara telah terjadi tindak pidana Tidak dengan izin Kepala Polisi atau pegawai negeri yang ditunjuk oleh pembesar itu mengadakan pesta umum atau keramaian umum dan mengadakan pawai dijalan umum yang dilakukan oleh seorang laki-laki Atas nama Sdr. YANDI. Dimana arak-arakan nyongkolan tersebut dilaksanakan dengan cara berjalan kaki dari jalan raya Tebanyak menuju Link Murkesambik dengan jumlah peserta kurang lebih 100 orang dengan menggunakan praja empat tandu dibelakangnya kedua mempelai diarak dengan menggunakan dua tandu kemudian diiringi oleh pengiring dari kedua mempelai dan kecimol MJTM dari Murjemeneng sehingga waktu itu sempat jalan raya mengalami kemacetan, tetapi Sdr YANDI selaku yang mempunya hajatan tetap melaksanakan arak-arakan tersebut tanpa seizin dari pihak kepolisian.
|