Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
729/Pid.B/2018/PN Mtr 1.NI LUH PUTU MIRAH TORISIA DEWI,SH.
2.KETUT ARI SANTINI,SH.
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
FAKHRIL SANJAYA Alias JAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 729/Pid.B/2018/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan 4674/P.2.10.3/Epp.2/11/2018
Penuntut Umum
NoNama
1NI LUH PUTU MIRAH TORISIA DEWI,SH.
2KETUT ARI SANTINI,SH.
3M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAKHRIL SANJAYA Alias JAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa FAKHRIL SANJAYA ALIAS JAYA, pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2018 sekitar pukul 17.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Jalan Arya Banjar Getas Gang Gurita No. 17 RT/RW : 003/005, Lingkungan Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Edy Muhammad Jamil, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal dari saksi korban Edy Muhammad Jamil hendak melerai terdakwa yang hendak memukul saksi Hamdani namun terdakwa tidak terima sehingga terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kiri mengepal kebagian pelipis sebelah kanan saksi korban selanjutnya dengan menggunakan tangan kanan mengepal memukul ke bagaian pelipis sebelah kiri saksi korban, sehingga akibat pemukulan tersebut pelipis sebelah kiri saksi korban Edy Muhammad Jamil mengalami luka robek dan mengganggu aktifitas sehari-hari serta korban merasa pusing dan mual, sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : Sket/Ver/232/X/2018/Rumkit, tanggal 17 Oktober 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Isniati Setia Ningrum, dokter Pada Rumah Sakit Bhayangkara Mataram dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

Hasil Pemeriksaan :

 

Bagian Kepala : Luka Robek pada pelipis kiri dengan ukuran dua centimetre kali nol koma lima centimetre dengan kedalaman luka nol koma lima centimeter

KESIMPULAN :

Luka tersebut diatas akibat kekerasan benda tumpul

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya