Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
210/Pid.Sus/2024/PN Mtr | 2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H. 4.AGUNG KUNTOWICAKSONO, S.H. 5.DWI SETIYAWAN NUGROHO, S.H. 6.DWI SETIYAWAN NUGROHO, S.H. |
NAWAP | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||||
Nomor Perkara | 210/Pid.Sus/2024/PN Mtr | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-949/N.2.10.3/Eku.2/03/2024 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan |
-------------Bahwa ia terdakwa NAWAP pada hari Jumat, tanggal 11 November 2023, sekitar pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Pinggir Jalan Raya TGH. Ibrahim Al-Khalidy Dusun Karang Bedil Utara, Desa Kediri Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |