Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
210/Pid.Sus/2024/PN Mtr 2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
4.AGUNG KUNTOWICAKSONO, S.H.
5.DWI SETIYAWAN NUGROHO, S.H.
6.DWI SETIYAWAN NUGROHO, S.H.
NAWAP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 210/Pid.Sus/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-949/N.2.10.3/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
2AGUNG KUNTOWICAKSONO, S.H.
3DWI SETIYAWAN NUGROHO, S.H.
4DWI SETIYAWAN NUGROHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAWAP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

-------------Bahwa ia terdakwa NAWAP pada hari  Jumat, tanggal 11  November 2023, sekitar pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Pinggir Jalan Raya TGH. Ibrahim Al-Khalidy Dusun Karang Bedil Utara, Desa Kediri Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat Anggota Satresnarkoba Polres Lombok Barat yang mendapatkan informasi jika di sekitar Jalan TGH Ibrahim Kediri sering terjadi transaksi obat-obatan jenis TRIHEXYPHENIDYL dan TRAMADOL, berdasarkan informasi yang didapat Anggota yang terdiri dari Saksi Purwadi, saksi Lalu Suhaidi serta Anggota Satnarkoba Polres Lombok Barat langsung menuju ke Jalan TGH. Ibrahim, saat sampai di Jalan TGH Ibrahim saksi Purwadi melihat terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan sedang duduk dipinggir jalan, melihat hal itu Anggota kemudian mengamankan terdakwa dan setelah dilakukan introgasi terdakwa mengakui sedang menunggu seseorang yang akan membeli obat jenis TRIHEXYPHENIDYL dan TRAMADOL.
  •  Bahwa setelah Kadus setempat yaitu saksi Musta’an datang barulah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 7 (tujuh) butir obat keras jenis trihexyphenidyl, 25 (dua puluh lima) butir obat keras jenis Tramadol HCI ditemukan kantong jaket yang digunakannya, uang tunai Rp. 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah) disebelah kanan kantong celananya, serta 1 (satu) unit Hp Android merk Oppo putih gold dikantung depan sebelah kiri celana yang digunakannya, adapun barang bukti TRIHEXYPHENIDYL dan TRAMADOL adalah milik sdr. Antok (DPO)  yang akan dijualkan oleh terdakwa, 1 (satu) unit Hp adalah milik terdakwa sementara Uang Rp. 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah) merupakan upah yang diberikan oleh sdr. Antok, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Lombok Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa menjual atau mengedarkan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL dan TRAMADOL tersebut, tanpa memiliki izin edar dari pihak yang berwenang.

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya