Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr 1.MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H.
2.SIGIT NUR CAHYO,S.H.
3.Moh. Isa Ansory, S.H.
5.DIAN PURNAMA, S.H
6.EMA MULIAWATI, S.H.
8.ABDIRUN LUGA HARLIANTO, S.H., M.Hum.
9.MUHAMAD MAULUDIN
10.Fajar Alamsyah Malo
11.HASAN BASRI, S.H.
Trisman, S.T., M.P. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1421 /N.2.12/Ft.1/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H.
2SIGIT NUR CAHYO,S.H.
3Moh. Isa Ansory, S.H.
4DIAN PURNAMA, S.H
5EMA MULIAWATI, S.H.
6ABDIRUN LUGA HARLIANTO, S.H., M.Hum.
7MUHAMAD MAULUDIN
8Fajar Alamsyah Malo
9HASAN BASRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Trisman, S.T., M.P.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA : 

PRIMAIR : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SUBSIDAIR : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ATAU KEDUA : Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau  

ATAU KETIGA : Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun  1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ATAU KEEMPAT : Pasal 12 huruf b  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun  2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korups.

ATAU KELIMA: Pasal 12 huruf e Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Dipublikasikan Ya