Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
577/Pid.B/2018/PN Mtr 1.MUTMAINNAH,H,SH.
2.HJ.BAIQ SRI SAPTIANINGSIH,SH.
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
HANDIKA Alias ZIAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 577/Pid.B/2018/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B- 3578/P.2.10/Euh.2/09/2018
Penuntut Umum
NoNama
1MUTMAINNAH,H,SH.
2HJ.BAIQ SRI SAPTIANINGSIH,SH.
3M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HANDIKA Alias ZIAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa HANDIKA Alias ZIAT pada hari  Minggu tanggal 24 Juni 2018 sekitar jam 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan  Juni tahun 2018 bertempat di dalam Masjid Al-Fatah Dusun Sembung Balada Desa Sembung Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit Mixer merk Yamaha warna hitam lis biru type MG16XU terdapat tulisan angka 22-2-2018 pada box mixer bagian bawah, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------

----------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa datang ke masjid Al Fatah dengan mengendarai sepeda motor miliknya yaitu Honda Beat tahun 2018 warna hitam Nopol DR 5799 CW. Terdakwa masuk kedalam masjid melalui gerbang utama dan langsung memarkir sepeda motornya didekat tempat wudhu. Selanjutnya melihat keadaan atau situasi sedang sepi, terdakwa langsung masuk kedalam masjid melalui pintu samping kemudian menuju gudang yang berada dibelakang ruang imam selanjutnya karena pintunya dalam terkunci, terdakwa mengeluarkan cukit besi yang  telah dipersiapkannya, yang  terdakwa disimpan di pinggangnya, lalu terdakwa mencongkel pintu pintu gudang hingga rusak dan berhasil terbuka. Didalam gudang terdakwa melihat sebuah mixer yang merupakan ninventaris masjid yang diletakkan diatas rak kayu, selanjutnya terdakwa mencabut kabel-kabel yang terhubung dengan mixer. Setelah itu terdakwa langsung membawa mixer tersebut keluar dari masjid dan menyimpan mixer tersebut pada sebelah depan sepeda motornya kemudian terdakwa langsung pergi membawa mixer tersebut pulang ke rumahnya di Lendang Re.

Terdakwa mengambil  1 (satu) unit Mixer merk Yamaha warna hitam lis biru type MG16XU tersebut tanpa seizin pemiliknya atau tanpa seizin Pengurus Masjid Al Fatah Dusun Sembung.

            Akibat perbuatan terdakwa, Pengurus Masjid Al Fatah Dusun Sembung mengalami kerugian sekitar Rp. 6.375.000,- (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya