Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.Sus/2024/PN Mtr 2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
3.AWALUDIN, S.H.
4.HENDRO SAYAKTI IHSAN BAYUWAJI, S.H.
IQROM KHATAMAN ALS RAJES BIN AHMAD BUHARI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 212/Pid.Sus/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1028/N.2.10.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
2AWALUDIN, S.H.
3HENDRO SAYAKTI IHSAN BAYUWAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IQROM KHATAMAN ALS RAJES BIN AHMAD BUHARI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----Bahwa terdakwa, IQROM KHATAMAN Alias RAJES BIN AHMAD BUHARI (Alm), pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul.17.16 Wita, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di pinggir jalan di JL. Raden Abdurrahman Dusun Labuapi Timur Desa Labuapi Kec. Labuapi Kab. Lombok Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, yang berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi  1 (satu) kilogram atau melebihi  5 (lima) batang pohon.------------------------------
 Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa pada awalnya saksi, A N E N D I dan saksi SUNLTAN WAHYUDI,SH  pada hari  Jum’at tanggal.29 Desember 2023 sekitar pukul.14.30 Wita,para saksi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada kiriman paket yang berisi Narkotika jenis Ganja dan Medan ke Kota Mataram melalui jasa Ekspedisi JNE, Mataram kemudian para saksi dan anggota Polisi lainnya dari BNN Propinsi NTB langsung menuju Kantor JNE Mataram; ----------------------------------------
-    Bahwa setelah para saksi dan anggota Polisi lainnya sampai di Kantor JNE Mataram tersebut, lalu para saksi langsung melakukan koordinasi dengan pihak JNE terkait informasi paket yang diduga Narkotika jenis Ganja tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa dari hasil koordinasi tersebut, setelah di cek melalui sistem diketahui paket dengan nomor Connote :041050059230723 dengan pengirim atas nama,SECONDBERKAH2ND Medan Telp.+6287827081406 dengan penerima GERALDI Alamat Raden Abdul Rahman Gg.Hasanuddin Rt.003 Bagik Polak Kec. Labuapi Kab. Lombok Barat Telp.+6285939331598 baru saja tiba di Kantor JNE Mataram ;-------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa setelah paket Narkotika jenis Ganja itu tiba di Kantor JNE Mataram, lalu  para saksi dan pihak JNE sepakat bahwa yang akan menyerahkan paket Narkotika jenis ganja itu adalah petugas dan BNN Propinsi NTB, yaitu saksi ANENDI nyamar sebagai kurir JNE yang akan menyerahkan langsung paket tersebut kepada terdakwa ;--------------------------------------------------------------------
-    Bahwa setelah ada kesepakatan antara petugas BNN Propinsi NTB dengan pihak JNE Mataram, lalu saksi ANENDI menhubungi nomor HP nya terdakwa,+6285939331598, setelah terdakwa menerima telpon dari saksi ANENDI, lalu saksi ANENDI memberitahu terdakwa bahwa ia adalah pegawai JNE Mataram mau mengantar paket milik terdakwa,lalu disepakati untuk bertemu di pinggir jalan di Jl. Raden Abdurrahman Dusun Labuapi Timur Desa Labuapi Kec. Labuapi Kab. Lombok Barat;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa setelah ada kesepakatan tempat pertemuan antara terdakwa dengan saksi,ANENDI lalu saksi ANENDI beserta petugas dari BNN Propinsi NTB, langsung menuju kelokasi tempat pertemuan tersebut sambil saksi ANENDI membawa paket Narkotika jenis ganja dengan menggunakan sepeda motor yang akan diserahkan kepada terdakwa, setelah saksi ANENDI sampai di pinggir jalan di Jl. Raden Abdurrahman Dusun Labuapi Timur Desa Labuapi Kec. Labuapi Kab. Lombok Barat tersebut,langsung didekati oleh terdakwa, lalu saksi ANENDI bertanya kepada terdakwa, apakah benar paket ini milik terdakwa ?.Dijawab oleh terdakwa benar Pak.Lalu saksi ANENDI menyerahkan paket Narkotika jenis ganja itu kepada terdakwa, setelah terdakwa menerima paket Narkotika jenis Ganja dari saksi ANENDI, lalu paket tersebut dinaikkan ke antas sepeda motor nya terdakwa dan mau dibawa pergi dari tempat kejadian, namun belum sempat terdakwa pergi duluan terdakwa ditangkap oleh saksi ANENDI dan petugas lainnya dari BNN Propinsi NTB ;---------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa setelah saksi berhasil menangkap terdakwa, lalu saksi langsung melakukan pengeledahan badan dan membuka isi paket yang dibawa oleh terdakwa itu , ternyata isi paket itu adalah ganja dengan bruto 1.358,82 (seribu tiga ratus lima puluh delapan koma delapan dua) Gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 997,76 (Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh koma tujuh enam ) dan saksi ANENDI juga menemukan 1 (satu) buah HP Android Merk Xiaomi milik terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------
-    Bahwa setelah para saksi menemukan barang bukti tersebut pada diri terdakwa, lalu terdakwa langsung dibawa kerumahnya dan saksi ANENDI beserta tim melakukan penggeledahan dirumahnya terdakwa dan para saksi beserta tim lainnya menemukan barang bukti berupa : 
?    1 (satu) buah wadah warna putih yang bertuliskan Holisti Care Super Ester C yang didalamnya berisi Narkotika jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan 23,06 (dua puluh tiga koma nol enam)Gram, dan setelah dikurangi pembungkusannya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 7,05 (tujuh koma nol lima) Gram ;-----------------------------------
?    1 (satu) buah wadah berbentuk bulat warna hitam yang bertuliskan Cloris MEN yang didalamnya terdapat potongan kertas yang berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto keseluruhan 23,96 (dua puluh tiga koma Sembilan enam) Gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0,55 (nol koma lima lima)Gram, jadi jumlah berat bersih Narkotika jenis Ganja milik terdakwa yang ditemukan oleh para saksi keselurhan 1005,35 (seribu lima koma tiga enam) Gram. ;----------------------
?    1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol DR.6449 CV berikut STNK atas nama,HANIAH.-------------------------------------------------------------------
-    Bahwa setelah para saksi menemukan barang bukti tersebut pada diri terdakwa,lalu saksi A N E N D I bertanya kepada terdakwa,dari mana kamu dapatkan Narkotika jenis Ganja ini ?.Dijawab oleh terdakwa,bahwa  terdakwa beli dari Sdr.BANG RU sebanyak 1 (satu) kilogram,dengan harga Rp.11.000.000,-(sebelas juta rupiah), namun terdakwa baru kasi uang muka sebesar Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah) dan sisanya terdakwa akan bayar setelah Narkotika jenis Ganja itu habis terdakwa jual ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa setelah para saksi mendengar pengakuan dari terdakwa, lalu para saksi membawa terdakwa dan barang buktinya itu ke Kantor BNN Propinsi NTB, untuk diperoses sesuai dengan hukum yang berlaku..-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa terhadap Narkotika jenis Ganja yang ditemukan pada diri terdakwa, berdasarkan hasil Pengujian Laboratorium Nomor :LHU.117.K.05.16.24.004 tanggal 22 Januari 2024, yang ditandatangani oleh, I.Putu Ngurah Apri Susilawan,S.Si.M.Si, menyatakan : 
Kesimpulan :
-    Sampel tersebut merupakan Ganja, Ganja termasuk NARKOTIKA Golongan 1.----------------------
-    Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Pemerintah/Pejabat yang berwenang, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi  1 (satu) kilogram atau melebihi  5 (lima) batang pohon.---------------------------------------------------------------------------
-    Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal.114  ayat (2)  Undang – undang RI Nomor :35 Tahun 2009.tentang Narkotika.------------------------------------------------------


------------------------------------------------------------A T A U---------------------------------------------------------

DAKWAAN :
K E D U A :
Bahwa terdakwa, IQROM KHATAMAN Alias RAJES BIN AHMAD BUHARI (Alm), pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul.17.16 Wita, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di pinggir jalan di JL. Raden Abdurrahman Dusun Labuapi Timur Desa Labuapi Kec. Labuapi Kab. Lombok Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, yang berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon .-------------------------------------------------------------------------------------
 Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa pada awalnya saksi, A N E N D I dan saksi SUNLTAN WAHYUDI,SH  pada hari  Jum’at tanggal.29 Desember 2023 sekitar pukul.14.30 Wita,para saksi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada kiriman paket yang berisi Narkotika jenis Ganja dan Medan ke Kota Mataram melalui jasa Ekspedisi JNE, Mataram kemudian para saksi dan anggota lainnya dari BNN Propinsi NTB langsung menuju Kantor JNE Mataram; -----------------------------------------------------
-    Bahwa setelah para saksi dan anggota lainnya sampai di Kantor JNE Mataram tersebut, lalu para saksi langsung melakukan koordinasi dengan pihak JNE terkait informasi paket yang diduga Narkotika jenis Ganja tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa dari hasil koordinasi tersebut, setelah di cek melalui sistem diketahui paket dengan nomor Connote :041050059230723 dengan pengirim atas nama,SECONDBERKAH2ND Medan Telp.+6287827081406 dengan penerima GERALDI Alamat Raden Abdul Rahman Gg.Hasanuddin Rt.003 Bagik Polak Kec. Labuapi Kab. Lombok Barat Telp.+6285939331598 baru saja tiba di Kantor JNE Mataram ;-------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa setelah paket Narkotika jenis Ganja itu tiba di Kantor JNE Mataram, lalu  para saksi dan pihak JNE sepakat bahwa yang akan menyerahkan paket Narkotika jenis ganja itu adalah petugas dan BNN Propinsi NTB, yaitu saksi ANENDI nyamar sebagai kurir JNE yang akan menyerahkan langsung paket tersebut kepada terdakwa ;--------------------------------------------------------------------
-    Bahwa setelah ada kesepakatan antara petugas BNN Propinsi NTB dengan pihak JNE Mataram, lalu saksi ANENDI menhubungi nomor HP nya terdakwa,+6285939331598, setelah terdakwa menerima telpon dari saksi ANENDI, lalu saks ANENDI memberitahu terdakwa bahwa ia adalah pegawai JNE Mataram mau mengantar paket milik terdakwa,lalu disepakati untuk bertemu di pinggir jalan di Jl. Raden Abdurrahman Dusun Labuapi Timur Desa Labuapi Kec. Labuapi Kab. Lombok Barat;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa setelah ada kesepakatan tempat pertemuan antara terdakwa dengan saksi,ANENDI lalu saksi ANENDI beserta petugas dari BNN Propinsi NTB, langsung menuju kelokasi tempat pertemuan tersebut sambil saksi ANENDI membawa paket Narkotika jenis ganja dengan menggunakan sepeda motor yang akan diserahkan kepada terdakwa, setelah saksi ANENDI sampai di pinggir jalan di Jl. Raden Abdurrahman Dusun Labuapi Timur Desa Labuapi Kec. Labuapi Kab. Lombok Barat tersebut,langsung didekati oleh terdakwa, lalu saksi ANENDI bertanya kepada terdakwa, apakah benar paket ini milik terdakwa ?.Dijawab oleh terdakwa benar Pak.Lalu saksi ANENDI menyerahkan paket Narkotika jenis ganja itu kepada terdakwa, setelah terdakwa menerima paket Narkotika jenis Ganja dari saksi ANENDI, lalu paket tersebut dinaikkan ke antas sepeda motor nya terdakwa dan mau dibawa pergi dari tempat kejadian, namun belum sempat terdakwa pergi duluan terdakwa ditangkap oleh saksi ANENDI dan petugas lainnya dari BNN Propinsi NTB ;---------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa setelah saksi berhasil menangkap terdakwa, lalu saksi langsung melakukan pengeledahan badan dan membuka isi paket yang dibawa oleh terdakwa itu , ternyata isi paket itu adalah ganja dengan bruto 1.358,82 (seribu tiga ratus lima puluh delapan koma delapan dua) Gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 997,76 (Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh koma tujuh enam ) dan saksi ANENDI juga menemukan 1 (satu) buah HP Android Merk Xiaomi milik terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------
-    Bahwa setelah para saksi menemukan barang bukti tersebut pada diri terdakwa, lalu terdakwa langsung dibawa kerumahnya dan saksi ANENDI beserta tim melakukan penggeledahan dirumahnya terdakwa dan para saksi beserta tim lainnya menemukan barang bukti berupa : 
?    1 (satu) buah wadah warna putih yang bertuliskan Holisti Care Super Ester C yang didalamnya berisi Narkotika jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan 23,06 (dua puluh

 tiga koma nol enam)Gram, dan setelah dikurangi pembungkusannya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 7,05 (tujuh koma nol lima) Gram ;-----------------------------------
?    1 (satu) buah wadah berbentuk bulat warna hitam yang bertuliskan Cloris MEN yang didalamnya terdapat potongan kertas yang berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto keseluruhan 23,96 (dua puluh tiga koma Sembilan enam) Gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 0,55 (nol koma lima lima)Gram, jadi jumlah berat bersih Narkotika jenis Ganja milik terdakwa yang ditemukan oleh para saksi keselurhan 1005,35 (seribu lima koma tiga enam) Gram. ;----------------------
?    1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol DR.6449 CV berikut STNK atas nama,HANIAH.-------------------------------------------------------------------
-    Bahwa setelah para saksi menemukan barang bukti tersebut pada diri terdakwa,lalu saksi A N E N D I bertanya kepada terdakwa,siapa pemilik Narkotika jenis ganja ini ?.Dijawab oleh terdakwa, pemiliknya adalah terdakwa sendiri Pak ;---------------------------------------------------------------------
-    Bahwa setelah para saksi mendengar pengakuan dari terdakwa, lalu para saksi membawa terdakwa dan barang buktinya itu ke Kantor BNN Propinsi NTB, untuk diperoses sesuai dengan hukum yang berlaku..-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa terhadap Narkotika jenis Ganja yang ditemukan pada diri terdakwa, berdasarkan hasil Pengujian Laboratorium Nomor :LHU.117.K.05.16.24.004 tanggal 22 Januari 2024, yang ditandatangani oleh, I.Putu Ngurah Apri Susilawan,S.Si.M.Si, menyatakan : 
Kesimpulan :
-    Sampel tersebut merupakan Ganja, Ganja termasuk NARKOTIKA Golongan 1.----------------------
-    Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Pemerintah/Pejabat yang berwenang, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon .--
-    Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal.111  ayat (2)  Undang – undang RI Nomor :35 Tahun 2009.tentang Narkotika.------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya