Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
623/Pid.Sus/2018/PN Mtr 1.BAIQ NURJANAH,SH.
2.YOSEF UMBU HINA.M, SH.
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
RUSLAN Alias BAGONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 623/Pid.Sus/2018/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan 3870/P.2.10/Euh.2/10/2018
Penuntut Umum
NoNama
1BAIQ NURJANAH,SH.
2YOSEF UMBU HINA.M, SH.
3M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSLAN Alias BAGONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

 

---------- Bahwa ia terdakwa RUSLAN ALS BAGONG, pada hari Minggu tanggal 29 Juli 2018 sekitar pukul 00.20 Wita, bertempat di rumahnya terdakwa yang beralamat di Gang Komodo I  Lingkungan Kamasan, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram,  secara tanpa hak atau melawan hukum ,menawarkan untuk di jual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu 1 (satu) bungkus kristal putih yang disuga shabu dengan  berat 0,50 (nol koma lima puluh) gram. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa  awalnya pada hari Sabtu tanggal 28 Juli 2018 sekitar jam 23.40 wita,  saksi LALU NOER MASHALIHUL M dan saksi RINMAYADI (petugas Res Narkoba Polda NTB) mendapat informasi dari Masyarakat bahwa dirumahnya terdakwa Ruslan Als Bagong yang terletak di jalan Hos Cokroaminoto Gang Komodo I di duga sedang menggunakan Narkotika shabu. Atas informasi tersebut kemudian saksi Lalu Noer Mashalihul M dan saksi Rinmayadi langsung melaporkan kepada AKBP Anak Agung Gede Agung, SH selaku  kasubdit III Dit Resnarkoba Polda NTB dan dengan membawa surat perintah tugas saksi Lalu Noer Mashalihul M saksi Rinmayadi beserta tim lainnya langsung mendatangi lokasi rumahnya terdakwa di Jalan Komodo I dan melakukan penyelidikan untuk memastikan terdakwa berada di dalam rumahnya..
  • Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 29 Juli 2018 sekitar jam 00.20 wita saksi LALU NOER MASHALIHUL M dan saksi RINMAYADI beserta tim lainnya  setelah memastikan bahwa terdakwa Ruslan Als bagang sedang berada di dalam rumahnya kemudian langsung mendatangi rumahnya terdakwa dan setelah sampai dirumahnya terdakwa saksi LALU NOER MASHALIHUL dan saksi RINMAYADI menemukan sdr. SAMSUL HIDAYAT ALS DAYAT (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berada diruang keluarga rumahnya terdakwa sedangkan terdakwa berada di dapur rumahnya dan kemudian melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa dan sdr SAMSUL HIDAYAT ALS DAYAT   dan menemukan 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisi kristal putih yang diduga narkotika shabu diatas seng tutup sumur yang berada di dapur rumahnya terdakwa.
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengaku bahwa 1 (satu) bungkus shabu seberat 0,50 (nol koma lima puluh) gram tersebut adalah milik terdakwa yang di dapat dengan cara membeli dari sdr HIR (DPO) seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Produk Terapetika, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen dari Badan POM Mataram Nomor : 18.107.99.20.05.0360.K tanggal 13 Agustus 2018, setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap sampel kristal putih transparan yang diduga Shabu, hasilnya positif (+) adalah Metamfetamin termasuk Narkotika golongan I (satu).
  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman/shabu tersebut tidak disertai izin dari Mentri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari Pejabat yang berwenang.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau :

 

Kedua :

 

---------- Bahwa ia terdakwa  RUSLAN ALS BAGONG, pada hari Minggu tanggal 29 Juli 2018 sekitar pukul 00.20 Wita, bertempat di rumahnya terdakwa yang beralamat di Gang Komodo I 003 Lingkungan Kamasan, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman  yaitu 1 (satu) bungkus kristal putih yang disuga shabu dengan  berat 0,50 (nol koma lima puluh) gram. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa  awalnya pada hari Sabtu tanggal 28 Juli 2018 sekitar jam 23.40 wita,  saksi LALU NOER MASHALIHUL M dan saksi RINMAYADI (petugas Res Narkoba Polda NTB) mendapat informasi dari Masyarakat bahwa dirumahnya terdakwa Ruslan Als Bagong yang terletak di jalan Hos Cokroaminoto Gang Komodo I di duga sedang menggunakan Narkotika shabu. Atas informasi tersebut kemudian saksi Lalu Noer Mashalihul M dan saksi Rinmayadi langsung melaporkan kepada AKBP Anak Agung Gede Agung, SH selaku  kasubdit III Dit Resnarkoba Polda NTB dan dengan membawa surat perintah tugas saksi Lalu Noer Mashalihul M saksi Rinmayadi beserta tim lainnya langsung mendatangi lokasi rumahnya terdakwa di Jalan Komodo I dan melakukan penyelidikan untuk memastikan terdakwa berada di dalam rumahnya..
  • Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 29 Juli 2018 sekitar jam 00.20 wita saksi LALU NOER MASHALIHUL M dan saksi RINMAYADI beserta tim lainnya  setelah memastikan bahwa terdakwa Ruslan Als bagang sedang berada di dalam rumahnya kemudian langsung mendatangi rumahnya terdakwa dan setelah sampai dirumahnya terdakwa saksi LALU NOER MASHALIHUL dan saksi RINMAYADI menemukan sdr. SAMSUL HIDAYAT ALS DAYAT (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berada diruang keluarga rumahnya terdakwa sedangkan terdakwa berada di dapur rumahnya dan kemudian melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa dan sdr SAMSUL HIDAYAT ALS DAYAT   dan menemukan 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisi kristal putih yang diduga narkotika shabu diatas seng tutup sumur yang berada di dapur rumahnya terdakwa.
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengaku bahwa 1 (satu) bungkus shabu seberat 0,50 (nol koma lima puluh) gram tersebut adalah milik terdakwa yang di dapat dengan cara membeli dari sdr HIR (DPO) seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Produk Terapetika, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen dari Badan POM Mataram Nomor : 18.107.99.20.05.0360.K tanggal 13 Agustus 2018, setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap sampel kristal putih transparan yang diduga Shabu, hasilnya positif (+) adalah Metamfetamin termasuk Narkotika golongan I (satu).
  • Bahwa terdakwa memiliki atau menyimpan Narkotika Golongan I berupa Shabu dan Exstacy tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

                                            A  T  A  U

KETIGA :

--------Bahwa ia terdakwa RUSLAN ALS BAGONG bersama dengan SAMSUL HIDAYAT (penuntutan dalam berkas perkara terpisah, pada hari Minggu tanggal 29 Juli 2018 sekitar pukul 00.20 Wita, bertempat di rumahnya terdakwa yang beralamat di Gang Komodo I 003 Lingkungan Kamasan, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram  atau setidak-tidaknya masih dalan suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Mataram, secara tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan oleh ia terdakwa antara

lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 28 Juli 2018 sekitar jam 22.30 wita terdakwa pergi membeli shabu kepada sdr HIR (DPO) warga Karang Bagu Mataram seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) rupiah. Setelah mendapatkan shabu dari sdr. HIR kemudian terdakwa pulang kerumahnya di Gang Komodo I Lingkungan Kamasan, dan setelah terdakwa sampai diruhnya kemudian Samsul Hidayat dating menemui terdakwa kemudian terdakwa mengajak Samsul Hidayat untuk menggunakan shabu dengan cara terdakwa menggunakan shabu yaitu dengan menggunakan Bong/ alat pemakai shabulalu terdakwa menaruh shabu sedikit ke pipet kaca lalu terdakwa bakar dengan korek api gas, lalu asap dari bakaran shabu tersebut terdakwa isap 2 (dua) kali isapan saja.
  • Bahwa terdakwa sudah seringkali mengkonsumsi Narkotika jenis shabu dan terakhir kali menggunakan shabu pada hari  Sabtu  tanggal 28 Juli 2018 sekitar jam 23.00 wita di rumah terdakwa yang beralamat di Gang Komodo I 003 Lingkungan Kamasan, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram .
  •  Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium terhadap urine terdakwa sebagaimana Surat Keterangan dari Rumah Sakit Jiwa Propinsi Nusa Tenggara Barat Nomor Nar-R01431/LHU/BLKM-PL/V/2018  tanggal 31  Mei  2018  positif mengandung Metamfetamin
  • Bahwa terdakwa mengkonsumsi shabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang. ---

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a  UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya