Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
261/Pid.Sus/2024/PN Mtr 2.AGUNG KUNTOWICAKSONO, S.H.
3.DWI SETIYAWAN NUGROHO, S.H.
4.Danny Curia Novitawan. S.H
SYARIFUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 261/Pid.Sus/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1149/N.2.10.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG KUNTOWICAKSONO, S.H.
2DWI SETIYAWAN NUGROHO, S.H.
3Danny Curia Novitawan. S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARIFUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :
 ------- Bahwa Terdakwa Syarifudin pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekitar jam 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  tertentu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di sebuah penginapan sejenis  kost yang beralamat  Jl. Dr. Sutomo Gang Gili Anyar 002/225 Kel. Karang Baru Kec. Selaparang Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Mataram ”yang  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”,  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

-    Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat terdakwa yang dminta oleh sdr. Rina (DPO) untuk membeli shabu yang selanjutnya terdakwa menghubungi sdr. Wahyu Alias Tongkol (DPO), selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar jam 16.00 wita terdakwa tiba di Mataram dan menghubungi sdr. WAHYU TONGKOL memeberitahukan jika ia terdakwa sudah tiba di Mataram dan menginap di Losmen Komang Inn di wilayah Karang Baru, sdr. WAHYU TONGKOL meminta terdakwa untuk datang ke wilayah Medas Gunung Sari dekat rumah  sdr. WAHYU TONGKOL dan setelah bertemu terdakwa diajak kerumah sdr. Wahyu Tongkol, sesampainya disana , terdakwa memesan shabu sebanyak 15 gram dengan harga totalnya Rp. 15.000.000 dengan harga pergramnya Rp. 1.000.000 (satu Juta rupiah), selang beberapa lama datang sdr. Bacot (DPO)yang merupakan teman Sdr. Wahyu tongkol membawakan Narkotika jenis shabu, setelah mendapatkan shabu  terdakwa pulang ke tempatnya menginap di jalan Dr. Sutomo
-    Bahwa Anggota Satnarkoba Polres Kota Mataram yang mendapatkan informasi dari Masyarakat jika  di tempat sebuah  kos di Jln. Dr. Soetomo  Kel. Karang Baru Mataram dijadikan tempat untuk melakukan tindak pidana Narkotika sehingga  berdasarkan informasi tersebut Anggota Sat Resnarkoba Polres Mataram langsung menuju ketempat tersebut   dan setelah sampai kost dalam keadaan sepi sehingga anggota mengetuk pintu salah satu kamar yang ternyata dibuka oleh terdakwa yang sesuai dengan ciri-ciri yang sudah didapatkan sebelumnya, sehingga anggota mengamankan terdakwa tanpa adanya perlawanan,   selanjutnya setelah ketua RT setempat yaitu saksi I Nyoman Witra datang barulah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, namun terlebih dahulu saksi I Nyoman Witra menggeledah Anggota yang akan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa namun tidak ditemukan apapun yang berkaitan dengan Narkotika.
-    Bahwa selanjutnya Anggota melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa yang ditemukan 1 (satu) unit HP Realme  ditangan terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan didalam kost tepatnya di lantai skamar kos  ditemukan 1 plastik klip berisikan narkotika jenis shabu, 1 buah bong yang terbuat dari botol yang ditutupnya masih terpasang 2 buah pipet, 1 buah pipa kaca 2 buah korek api gas, dan 1 buah gunting, Adapun semua barang bukti yang ditemukan diakui oleh terdakwa yang didapatkan dengan membelinya dari sdr. Wahyu Alias Tongkol seharga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan mandapatkan sebanyak 1 (satu) klip dengan berat 5 (lima) gram, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kota Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
-    Bahwa perbuatan terdakwa dalam ”yang  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”
-    Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram  23.117.11.16.05.0676.K tertanggal 26 Desember 2023, yang di tandatangani oleh I Putu Ngurah April Susilawati, S.Si M.Si dengan kesimpulan : bahwa barang bukti berupa Kristal putih transparan tersebut diatas positif mengandung METAMFETAMIN, Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
Atau
Kedua 

------- Bahwa Terdakwa Syarifudin pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekitar jam 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  tertentu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di sebuah penginapan atau sejenis kost yang beralamat  Jl. Dr. Sutomo Gang Gili Anyar 002/225 Kel. Karang Baru Kec. Selaparang Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Mataram”  yang  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ”,  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : 

-    Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal adanya informasi dari Masyarakat sering terjadi  transaksi narkotika jenis shabu bertempat di tempat sebuah  kos di Jln. Dr. Soetomo  Kel. Karang Baru Mataram, berdasarkan informasi tersebut Anggota Sat Resnarkoba Polres Mataram langsung menuju ketempat tersebut   dan setelah sampai kost dalam keadaan sepi sehingga anggota mengetuk pintu salah satu kamar yang ternyata dibuka oleh terdakwa yang sesuai dengan ciri-ciri yang sudah didapatkan sebelumnya, sehingga anggota mengamankan terdakwa tanpa adanya perlawanan,   selanjutnya setelah ketua RT setempat yaitu saksi I Nyoman Witra datang barulah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, namun terlebih dahulu saksi I Nyoman Witra menggeledah Anggota yang akan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa namun tidak ditemukan apapun yang berkaitan dengan Narkotika.
-    Bahwa selanjutnya Anggota melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa yang ditemukan 1 (satu) unit HP Realme  ditangan terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan didalam kost tepatnya di lantai skamar kos  ditemukan 1 plastik klip berisikan narkotika jenis shabu, 1 buah bong yang terbuat dari botol yang ditutupnya masih terpasang 2 buah pipet, 1 buah pipa kaca 2 buah korek api gas, dan 1 buah gunting, Adapun semua barang bukti yang ditemukan diakui oleh terdakwa yang didapatkan dengan membelinya dari sdr. Wahyu Alias Tongkol seharga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan mandapatkan sebanyak 1 (satu) klip dengan berat 5 (lima) gram, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kota Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
-    Bahwa perbuatan terdakwa dalam “yang  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ”tanpa mendapat ijin dari pejabat yang berwenang. 
-    Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram  23.117.11.16.05.0676.K tertanggal 26 Desember 2023, yang di tandatangani oleh I Putu Ngurah April Susilawati, S.Si M.Si dengan kesimpulan : bahwa barang bukti berupa Kristal putih transparan tersebut diatas positif mengandung METAMFETAMIN, Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Atau
Ketiga
-------Bahwa Terdakwa Syarifudin pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekitar jam 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  tertentu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Rumah Sdr. Wahyu Alias Tongkol yang beralamat di Desa Medas Gunungsari Kab. Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Mataramtelah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:

-    Bahwa adapun cara terdakwa mengkumsumsi atau menggunakan Narkotika jenis shabu tersebut Kristal putih dimasukkan kedalam tabung kaca kecil yang kemudian tabung kaca kecil tersebut di bakar menggunakan korek api dan dari bakaran tersebut menimbulkan asap dan asap tersebut dihisap menggunakan 2 (dua) buah pipet yang terdapat pada atas botol yang sebelumnya sudah dipersiapkan dan setelah menggunakan shabu tersebut, badan terasa segar kembali. Terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu tersebut tanpa adanya  izin dari istansi yang berwenang yaitu Mentri kesehatan Republik Indonesia.
-    Bahwa terhadap urine terdakwa telah dilakukan tes urine berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi dengan surat NO.LAB : NAR-R1.03586/LHU/BLKPK/ XII/ 2023, tanggal 27 Desember 2023  menyebutkan bahwa urine terdakwa Syarifudin  tersebut mengandung METAMPHETAMIN (METAMPHETAMIN termasuk Narkotika golongan I )

-    Bahwa perbuatan Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa ijin Pejabat yang berwenang.
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan  diancam pidana dalam  Pasal  127 ayat (1) huruf a  UU No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika -----------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya