Dakwaan |
PERTAMA :
------- Bahwa Terdakwa Syarifudin pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekitar jam 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di sebuah penginapan sejenis kost yang beralamat Jl. Dr. Sutomo Gang Gili Anyar 002/225 Kel. Karang Baru Kec. Selaparang Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram ”yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat terdakwa yang dminta oleh sdr. Rina (DPO) untuk membeli shabu yang selanjutnya terdakwa menghubungi sdr. Wahyu Alias Tongkol (DPO), selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar jam 16.00 wita terdakwa tiba di Mataram dan menghubungi sdr. WAHYU TONGKOL memeberitahukan jika ia terdakwa sudah tiba di Mataram dan menginap di Losmen Komang Inn di wilayah Karang Baru, sdr. WAHYU TONGKOL meminta terdakwa untuk datang ke wilayah Medas Gunung Sari dekat rumah sdr. WAHYU TONGKOL dan setelah bertemu terdakwa diajak kerumah sdr. Wahyu Tongkol, sesampainya disana , terdakwa memesan shabu sebanyak 15 gram dengan harga totalnya Rp. 15.000.000 dengan harga pergramnya Rp. 1.000.000 (satu Juta rupiah), selang beberapa lama datang sdr. Bacot (DPO)yang merupakan teman Sdr. Wahyu tongkol membawakan Narkotika jenis shabu, setelah mendapatkan shabu terdakwa pulang ke tempatnya menginap di jalan Dr. Sutomo
- Bahwa Anggota Satnarkoba Polres Kota Mataram yang mendapatkan informasi dari Masyarakat jika di tempat sebuah kos di Jln. Dr. Soetomo Kel. Karang Baru Mataram dijadikan tempat untuk melakukan tindak pidana Narkotika sehingga berdasarkan informasi tersebut Anggota Sat Resnarkoba Polres Mataram langsung menuju ketempat tersebut dan setelah sampai kost dalam keadaan sepi sehingga anggota mengetuk pintu salah satu kamar yang ternyata dibuka oleh terdakwa yang sesuai dengan ciri-ciri yang sudah didapatkan sebelumnya, sehingga anggota mengamankan terdakwa tanpa adanya perlawanan, selanjutnya setelah ketua RT setempat yaitu saksi I Nyoman Witra datang barulah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, namun terlebih dahulu saksi I Nyoman Witra menggeledah Anggota yang akan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa namun tidak ditemukan apapun yang berkaitan dengan Narkotika.
- Bahwa selanjutnya Anggota melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa yang ditemukan 1 (satu) unit HP Realme ditangan terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan didalam kost tepatnya di lantai skamar kos ditemukan 1 plastik klip berisikan narkotika jenis shabu, 1 buah bong yang terbuat dari botol yang ditutupnya masih terpasang 2 buah pipet, 1 buah pipa kaca 2 buah korek api gas, dan 1 buah gunting, Adapun semua barang bukti yang ditemukan diakui oleh terdakwa yang didapatkan dengan membelinya dari sdr. Wahyu Alias Tongkol seharga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan mandapatkan sebanyak 1 (satu) klip dengan berat 5 (lima) gram, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kota Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam ”yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”
- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram 23.117.11.16.05.0676.K tertanggal 26 Desember 2023, yang di tandatangani oleh I Putu Ngurah April Susilawati, S.Si M.Si dengan kesimpulan : bahwa barang bukti berupa Kristal putih transparan tersebut diatas positif mengandung METAMFETAMIN, Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua
------- Bahwa Terdakwa Syarifudin pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekitar jam 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di sebuah penginapan atau sejenis kost yang beralamat Jl. Dr. Sutomo Gang Gili Anyar 002/225 Kel. Karang Baru Kec. Selaparang Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram” yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal adanya informasi dari Masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu bertempat di tempat sebuah kos di Jln. Dr. Soetomo Kel. Karang Baru Mataram, berdasarkan informasi tersebut Anggota Sat Resnarkoba Polres Mataram langsung menuju ketempat tersebut dan setelah sampai kost dalam keadaan sepi sehingga anggota mengetuk pintu salah satu kamar yang ternyata dibuka oleh terdakwa yang sesuai dengan ciri-ciri yang sudah didapatkan sebelumnya, sehingga anggota mengamankan terdakwa tanpa adanya perlawanan, selanjutnya setelah ketua RT setempat yaitu saksi I Nyoman Witra datang barulah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, namun terlebih dahulu saksi I Nyoman Witra menggeledah Anggota yang akan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa namun tidak ditemukan apapun yang berkaitan dengan Narkotika.
- Bahwa selanjutnya Anggota melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa yang ditemukan 1 (satu) unit HP Realme ditangan terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan didalam kost tepatnya di lantai skamar kos ditemukan 1 plastik klip berisikan narkotika jenis shabu, 1 buah bong yang terbuat dari botol yang ditutupnya masih terpasang 2 buah pipet, 1 buah pipa kaca 2 buah korek api gas, dan 1 buah gunting, Adapun semua barang bukti yang ditemukan diakui oleh terdakwa yang didapatkan dengan membelinya dari sdr. Wahyu Alias Tongkol seharga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan mandapatkan sebanyak 1 (satu) klip dengan berat 5 (lima) gram, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kota Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ”tanpa mendapat ijin dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram 23.117.11.16.05.0676.K tertanggal 26 Desember 2023, yang di tandatangani oleh I Putu Ngurah April Susilawati, S.Si M.Si dengan kesimpulan : bahwa barang bukti berupa Kristal putih transparan tersebut diatas positif mengandung METAMFETAMIN, Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Atau
Ketiga
-------Bahwa Terdakwa Syarifudin pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekitar jam 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Rumah Sdr. Wahyu Alias Tongkol yang beralamat di Desa Medas Gunungsari Kab. Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataramtelah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:
- Bahwa adapun cara terdakwa mengkumsumsi atau menggunakan Narkotika jenis shabu tersebut Kristal putih dimasukkan kedalam tabung kaca kecil yang kemudian tabung kaca kecil tersebut di bakar menggunakan korek api dan dari bakaran tersebut menimbulkan asap dan asap tersebut dihisap menggunakan 2 (dua) buah pipet yang terdapat pada atas botol yang sebelumnya sudah dipersiapkan dan setelah menggunakan shabu tersebut, badan terasa segar kembali. Terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu tersebut tanpa adanya izin dari istansi yang berwenang yaitu Mentri kesehatan Republik Indonesia.
- Bahwa terhadap urine terdakwa telah dilakukan tes urine berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi dengan surat NO.LAB : NAR-R1.03586/LHU/BLKPK/ XII/ 2023, tanggal 27 Desember 2023 menyebutkan bahwa urine terdakwa Syarifudin tersebut mengandung METAMPHETAMIN (METAMPHETAMIN termasuk Narkotika golongan I )
- Bahwa perbuatan Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa ijin Pejabat yang berwenang.
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------
|