Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa dua bidang tanah yaitu tanah seluas 15.246 m2 dan tanah seluas 20.000 m2 adalah tanah milik Penggugat;
- Menyatakan hukum bahwa pengakuan dan klaim Tergugat I dan Tergugat II sebagai asset bersama dan/atau sebagai asset Tergugat II atas tanah milik Penggugat tersebut adalah perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan Turut Tergugat agar melaksanakan dan/atau menyelesaiakan proses sertipikasi kedua obyek tanah milik Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil maupun imateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
- Ganti rugi materiil sebesar Rp.20.000.000.000,- (dua puluh satu miliar rupiah);
- Ganti rugi imateriil sebesar Rp. 1.500.000.000,-(satu milyar lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.2.000.000,- (terbilang: dua juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik;
- Menyatakan hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada upaya hukum banding, verzet maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini:
- Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|