Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
178/Pdt.G/2018/PN Mtr ARIFIN IBRAHIM 1.Pemda Tk I NTB cq. Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Lombok Barat
2.Pemda TkI NTB cq. Walikota Mataram
3.Menteri ATR RI Kepala BPN RI cq. Kepala Kanwil BPN Propinsi NTB cq. Kepala BPN Kota Mataram
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 178/Pdt.G/2018/PN Mtr
Tanggal Surat Kamis, 30 Agu. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIFIN IBRAHIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LALU ZULKIFLI, SHARIFIN IBRAHIM
Tergugat
NoNama
1Pemda Tk I NTB cq. Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Lombok Barat
2Pemda TkI NTB cq. Walikota Mataram
3Menteri ATR RI Kepala BPN RI cq. Kepala Kanwil BPN Propinsi NTB cq. Kepala BPN Kota Mataram
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa dua bidang tanah yaitu tanah seluas 15.246 m2 dan tanah seluas 20.000 m2 adalah tanah milik Penggugat;
  3. Menyatakan hukum bahwa pengakuan dan klaim Tergugat I dan Tergugat II sebagai asset bersama dan/atau sebagai asset Tergugat II atas tanah milik Penggugat tersebut adalah perbuatan melawan hukum;
  4. Memerintahkan Turut Tergugat agar melaksanakan dan/atau menyelesaiakan proses sertipikasi kedua obyek tanah milik Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil maupun imateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
  6. Ganti rugi materiil sebesar Rp.20.000.000.000,- (dua puluh satu miliar rupiah);
  7. Ganti rugi imateriil sebesar Rp. 1.500.000.000,-(satu milyar lima ratus juta rupiah);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.2.000.000,- (terbilang: dua juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik;
  9. Menyatakan hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada upaya hukum banding, verzet maupun kasasi;
  10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini:
  11. Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak