Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
112/Pdt.Bth/2017/PN Mtr HANDY HERMANTO 1.I MADE MANGGA
2.KI AGUS ZAELANI YUSUF
Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 112/Pdt.Bth/2017/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 05 Jun. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HANDY HERMANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PRIHATIN HANDAYANI. SHHANDY HERMANTO
Tergugat
NoNama
1I MADE MANGGA
2KI AGUS ZAELANI YUSUF
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Menunda pelaksanaan eksekusi obyek sengketa yang tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram No : 162/Pdt.G/2016/PN.MTR tanggal 28 Nopember 2016 jo Penetapan Pengadilan Negeri Mataram  No 4 /Pen.ks,Pdt/2017/PN.MTR tanggal 14 Pebruari 2017 sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan permohonan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hukum Pelawan adalah Para Pelawan yang beritikad baik/jujur.
  3. Menyatakan hukum obyek sengketa dalam perkara ini yang terurai dalam poin 5 di atas adalah milik sah Pelawan  yang diperoleh dari jual beli yang sah antara Terlawan 2 (Penjual) dengan Pelawan (Pembeli) sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan jual beli tanggal 3 Agustus 2015 dan berdasarkan Akta Jual Beli No 1098/2016 tanggal 29/09/2016 serta berdasarkan Sertifikat Hak Milik No 00197 atas nama pemegang hak Handy Hermanto (Pelawan)
  4. Menyatakan hukum eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Mataram No : 162/Pdt.G/2016/PN.MTR tanggal 28 Nopember 2016 jo Penetapan Pengadilan Negeri Mataram  No 4 /Pen.ks,Pdt/2017/PN.MTR tanggal 14 Pebruari 2017 khususnya menyangkut tanah dan bangunan ruko milik Pelawan adalah tidak dapat dilakukan (Non Eksekutable).
  5. Membebankan biaya perkara yang timbul pada perkara ini kepada Para Terlawan.
  6. Dan atau menjatuhkan putusan lain yang adil;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak