Petitum |
DALAM PROVISI
Menunda pelaksanaan eksekusi obyek sengketa yang tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram No : 162/Pdt.G/2016/PN.MTR tanggal 28 Nopember 2016 jo Penetapan Pengadilan Negeri Mataram No 4 /Pen.ks,Pdt/2017/PN.MTR tanggal 14 Pebruari 2017 sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan permohonan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan hukum Pelawan adalah Para Pelawan yang beritikad baik/jujur.
- Menyatakan hukum obyek sengketa dalam perkara ini yang terurai dalam poin 5 di atas adalah milik sah Pelawan yang diperoleh dari jual beli yang sah antara Terlawan 2 (Penjual) dengan Pelawan (Pembeli) sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan jual beli tanggal 3 Agustus 2015 dan berdasarkan Akta Jual Beli No 1098/2016 tanggal 29/09/2016 serta berdasarkan Sertifikat Hak Milik No 00197 atas nama pemegang hak Handy Hermanto (Pelawan)
- Menyatakan hukum eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Mataram No : 162/Pdt.G/2016/PN.MTR tanggal 28 Nopember 2016 jo Penetapan Pengadilan Negeri Mataram No 4 /Pen.ks,Pdt/2017/PN.MTR tanggal 14 Pebruari 2017 khususnya menyangkut tanah dan bangunan ruko milik Pelawan adalah tidak dapat dilakukan (Non Eksekutable).
- Membebankan biaya perkara yang timbul pada perkara ini kepada Para Terlawan.
- Dan atau menjatuhkan putusan lain yang adil;
|