Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Mtr KSP Lombok Sejati NTB Putu Anggreni Beck Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSP Lombok Sejati NTB
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Putu Anggreni Beck
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 473.971.483,00
Petitum


1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi.
Surat  Nomor : 009/KSP-LS-NTB/II/2024
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan.
4. Menghukum TERGUGAT untuk MELUNASI KEWAJIBANNYA kepada PENGGUGAT sesuai kerugian yang diderita PENGGUGAT sebesar Rp. 473.971.483,- (empat ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
a. Sisa Pokok Pinjaman Rp. 238.055.500,-
b. Beban Bunga Rp. 176.700.000,-
c. Beban Denda Rp. 59.215.983,-
Total Kerugian Rp. 473.971.483,-
5. Menghukum TERGUGAT membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak