Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi.
Surat Nomor : 009/KSP-LS-NTB/II/2024
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan.
4. Menghukum TERGUGAT untuk MELUNASI KEWAJIBANNYA kepada PENGGUGAT sesuai kerugian yang diderita PENGGUGAT sebesar Rp. 473.971.483,- (empat ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
a. Sisa Pokok Pinjaman Rp. 238.055.500,-
b. Beban Bunga Rp. 176.700.000,-
c. Beban Denda Rp. 59.215.983,-
Total Kerugian Rp. 473.971.483,-
5. Menghukum TERGUGAT membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|