Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
253/Pid.B/2024/PN Mtr 2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
3.DWI SETIYAWAN NUGROHO, S.H.
4.Danny Curia Novitawan. S.H
I NENGAH SANDI GANDESA Als SANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 253/Pid.B/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1150/N.2.10.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
2DWI SETIYAWAN NUGROHO, S.H.
3Danny Curia Novitawan. S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I NENGAH SANDI GANDESA Als SANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa I Nengah Sandi Gandesa als. Sandi bersama-sama dengan saksi Imran Jayadi als. Imran pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, bertempat Jalan Raya Dusun Adeng, Desa Jagaraga, Kec. Kuripan, Kab. Lombok Barat, Prov. Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri dilakukan oleh Terdakwa sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 wita Terdakwa I Nengah Sandi Gandesa als. Sandi yang berboncengan dengan saksi Imran Jayadi als. Imran, pada saat diperjalanan di Jalan Raya Dusun Adeng, Desa Jagaraga, Kec. Kuripan, Kab. Lombok Barat Saksi Imran Jayadi als. Imran dan Terdakwa melihat anak saksi Jingga Islami Pasha berboncengan dengan anak saksi Testy Adila Saphira, dimana saat itu saksi Jingga Islami Pasha sedang memegang Hp iPHONE Xr warna hitam dan dompet yang berisi uang sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa memepet sepeda motor saksi Jingga Islami Pasha dari arah kiri kemudian Saksi Imran Jayadi als. Imran menarik Hp dan dompet saksi Jingga Islami Pasha dengan paksa kemudian Saksi Imran Jayadi als. Imran menarik tas saksi Jingga Islami Pasha hingga putus namun berhasil dipertahankan oleh saksi Jingga Islami pasha, setelah itu Saksi Imran Jayadi als. Imran dan  Terdakwa pergi membawa Hp dan dompet saksi Jingga Islami Pasha tanpa seijin dari saksi Jingga Islami Pasha sebagai pemiliknya
  • Bahwa akibat perbuatan Saksi Imran Jayadi als. Imran dan Terdakwa I Nengah Sandi Gandesa als. Sandi, saksi Jingga Islami Pasha mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000, (enam juta lima ratus ribu rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

---------- Bahwa Terdakwa I Nengah Sandi Gandesa als. Sandi bersama-sama dengan saksi Imran Jayadi als. Imran pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, bertempat Jalan Raya Dusun Adeng, Desa Jagaraga, Kec. Kuripan, Kab. Lombok Barat, Prov. Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu oleh Terdakwa sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 wita Terdakwa I Nengah Sandi Gandesa als. Sandi yang berboncengan dengan saksi Imran Jayadi als. Imran, pada saat diperjalanan di Jalan Raya Dusun Adeng, Desa Jagaraga, Kec. Kuripan, Kab. Lombok Barat Saksi Imran Jayadi als. Imran dan Terdakwa melihat anak saksi Jingga Islami Pasha berboncengan dengan anak saksi Testy Adila Saphira, dimana saat itu saksi Jingga Islami Pasha sedang memegang Hp iPHONE Xr warna hitam dan dompet yang berisi uang sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa memepet sepeda motor saksi Jingga Islami Pasha dari arah kiri kemudian Saksi Imran Jayadi als. Imran menarik Hp dan dompet saksi Jingga Islami Pasha dengan paksa kemudian Saksi Imran Jayadi als. Imran menarik tas saksi Jingga Islami Pasha hingga putus namun berhasil dipertahankan oleh saksi Jingga Islami pasha, setelah itu Saksi Imran Jayadi als. Imran dan  Terdakwa pergi membawa Hp dan dompet saksi Jingga Islami Pasha tanpa seijin dari saksi Jingga Islami Pasha sebagai pemiliknya
  • Bahwa akibat perbuatan Saksi Imran Jayadi als. Imran dan Terdakwa I Nengah Sandi Gandesa als. Sandi, saksi Jingga Islami Pasha mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000, (enam juta lima ratus ribu rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya