Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
253/Pid.B/2024/PN Mtr | 2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H. 3.DWI SETIYAWAN NUGROHO, S.H. 4.Danny Curia Novitawan. S.H |
I NENGAH SANDI GANDESA Als SANDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 253/Pid.B/2024/PN Mtr | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1150/N.2.10.3/Eoh.2/04/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan |
PRIMAIR ---------- Bahwa Terdakwa I Nengah Sandi Gandesa als. Sandi bersama-sama dengan saksi Imran Jayadi als. Imran pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, bertempat Jalan Raya Dusun Adeng, Desa Jagaraga, Kec. Kuripan, Kab. Lombok Barat, Prov. Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri dilakukan oleh Terdakwa sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR ---------- Bahwa Terdakwa I Nengah Sandi Gandesa als. Sandi bersama-sama dengan saksi Imran Jayadi als. Imran pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, bertempat Jalan Raya Dusun Adeng, Desa Jagaraga, Kec. Kuripan, Kab. Lombok Barat, Prov. Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu oleh Terdakwa sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.---------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |