Petitum Permohonan |
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan hukum penyitaan yang dilakukan oleh Para Termohon bertentangan dengan ketentuan pasal 49 ayat (1) huruf a, b, c, d, dan e UU Nomor : 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
- Menyatakan hukum penyitaan yang dilakukan oleh para termohon telah melanggar hukum, tidak cermat, tidak terukur yang pelaksanaannya tidak dilaksanakan secara prosedural, tidak konsisten dan tidak mengacuh pada ketentuan pasal 39, pasal 44, pasal 46, pasal 75 ayat 1 huruf f dan ayat 2 dan 3, pasal 128 dan pasal 129 KUHAP serta bertentangan dengan pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 14 jo pasal 21 ayat 2, Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor : 6 Tahun 2019 tentang Penyidik Tindak Pidana;
- Menyatakan hukum surat perintah penyitaan Nomor: SP.Sita/169/X/RES.1.11/2023/Ditreskrimum, tanggal 31 Oktober 2023 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan hukum penempatan barang sitaan negara sebagaimana surat perintah penyitaan Nomor : SP.sita/169/X/RES.1.11/2023/Ditreskrimum, tanggal 31 Oktober 2023 yang bukan pada rumah penyimpanan barang sitaan negara adalah bertentangan dengan pasal 44 KUHAP UU Nomor : 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
- Menghukum para termohon untuk menyerahkan dan atau mengembalikan salah satu barang bukti yang belum dikembalikan berupa;
- 1(satu) buah buku BPKB Mobil Mobil Toyota Kijang Innova Reborn Warna Hitam Metalik, DR 1184 BH, Nomor Mesin : 2GD-4407068 dan Nomor Rangka : MHFJB8EM7J1029858 atas nama Sahdan yang dibeli oleh WARASTIANTO sebagai pihak yang berhak;
- Menghukum para termohon untuk membayar biaya perkara;
Demikian gugatan Praperadilan ini kami ajukan atas perhatian dan perkenan yang mulia hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara a quo diucapkan terima kasih. |