Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
99/Pdt.G/2024/PN Mtr I Made Wisana 1.Ni Ketut Werti
2.Ni Putu Erni Lombawati
3.Ni Komang Heni Pujiastuti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 99/Pdt.G/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Minggu, 14 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Made Wisana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rato Eko Hendriyadi SH.MHI Made Wisana
2Tohirman Satriawan, S.H.I Made Wisana
Tergugat
NoNama
1Ni Ketut Werti
2Ni Putu Erni Lombawati
3Ni Komang Heni Pujiastuti
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa I Ketut Mewer telah meninggal dunia
3. Menyatakan I Gede Suena telah meninggal dunia
4. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 893/Desa Selengan Tanggal 16 September 1987, Surat Ukur No. 2393/1984 Tanggal 17-09-1984 Luas 20.000 M2 An. I Gede Suena maupun turunannya, adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang mengklaim sebagian  tanah Alm. I Ketut Mewer Seluas yakni 20.000 M2 adalah tidak dibenarkan dan tidak sah.
6. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, PK, dan Verzet.
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak