Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2023/PN Mtr 2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
3.BAIQ NURUL HIDAYATI, S.H.
4.I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H.
MUHIBBI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 1/Pid.S/2023/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3349/N.2.10.3/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
2BAIQ NURUL HIDAYATI, S.H.
3I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHIBBI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MUHIBBI, pada hari hari pada hari Kamis tanggal 07 September  2023  sekitar  jam 16.30  Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2023,  bertempat di Lingkungan dasan Agung Pejeruk  kelurahan Dasan Agung kecamatan Selaparang Kota Mataram atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Mataram ,dengan sengaja membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan,Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 
-    Bahwa berawal pada hari, jam, bulan dan tahun tersebut diatas bertempat di Lingkungan dasan Agung Pejeruk  kelurahan Dasan Agung kecamatan Selaparang Kota Mataram dimana terdakwa 
-    MUHIBBI  pada tanggal 7 September 2023 sekitar pukul 16.00 wita saksi. M. TAUFIK AL KHULAIFI ( yang penuntutannya di ajukan secara terpisah ) menelpon terdakwa yang pada saat itu sedang berada di Sumbawa  menawarkan  satu unit Hp merk VIVO warna hitam kepada terdakwa untuk dijual seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) 
-    Bahwa setelah mendengar hal tersebut terdakwa bertanya kepada saksi . M. TAUFIK AL KHULAIFI apakah HP yang di tawarkan tersebut milik siapa ? yang oleh saksi . M. TAUFIK AL KHULAIFI  mengatakan kalau HP tersebut adalah milik saksi . M. TAUFIK AL KHULAIFI  dimana saksi . M. TAUFIK AL KHULAIFI menjualnya karena butuh uang. 
-    Bahwa karena pada saat itu terdakwa tidak mempunyai uang sesuai yang ditawarkan oleh saksi . M. TAUFIK AL KHULAIFI   akhirnya terdakwa melakukan penawaran sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sepakat dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menyuruh saksi. M. TAUFIK AL KHULAIFI  untuk menitipkan HP tersebut kepada sdr. FAHRURROZI yang merupakan keluarga terdakwa kemudian terdakwa mengirimkan uang pembayaran HP tersebut secara transfer dengan mengunakan aplikasi DANA ke saksi. M. TAUFIK AL KHULAIFI  dan HP tersebut dititipkan kepada sdr. FAHRURROZI yang beralamat di Sekarbela Pandai Besi Kel. Karang Pule Kec. Sekarbela Kota Mataram yang saat itu hendak ke Sumbawa Besar dan pada esok harinya setelah terdakwa mengirimkan uang pembayaran HP tersebut terdakwa menerima HP merk VIVO tersebut dari sdr. FAHRURROZI
-    Bahwa terdakwa  kemudian membeli Hp beserta Cas nya tersebut untuk anak Terdakwa pergunakan untuk sekolah.
-    Bahwa HP yang Terdakwa beli tersebut ternyata milik saksi MUHAMMAD SHODIQUL ASRI, SP yang hilang pada hari  Jumat tanggal 18 Agustus  2023 sekitar jam 05.00 Wita 
-    Bahwa Terdakwa mengetahui HP VIVO  tersebut didapatkan dari hasil Kejahatan dan Terdakwa mengetahui bahwa HP VIVO  tersebut tidak dilengkapi dengan Kotak maupun kwitansi pembelian secara resmi

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke -  1 KUHP
 

Pihak Dipublikasikan Ya