Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan hukum perbuatan yang dilakukan oleh para Tergugat I KETUT SRIADA dan MARGARETA adalah Ingkar Janji (Wanprestasi ).
- Menyatakan hukum para Tergugat I KETUT SRIADA dan MARGARETA berhutang kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Menyatakan Pengakuan Hutang yang ditanda tangani oleh Penggugat dan para Tergugat pada tanggal 21 Desember 2016 adalah sah menurut hukum dan berlaku.
- Menyatakan hukum perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah Ingkar Janji (Wanprestasi ).
- Menyatakan hukum sah dan berharga sita Jaminan ( CB ) berupa: tanah dan banguna seluas 120 M2 Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 19, milik para Tergugat ;
- Menghukum dan Memerintahkan kepada para Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp. 57.500.000,- (lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bila Tergugat tidak mau membayar hutangnya ,maka sita jaminan tersebut di lelang untuk membayar hutangnya;.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dan atau, mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum.
|