Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2019/PN Mtr NI WAYAN SUARTINI, SH 1.I KETUT SRIADA
2.MARGARETA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2019/PN Mtr
Tanggal Surat Rabu, 04 Des. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NI WAYAN SUARTINI, SH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I KETUT SRIADA
2MARGARETA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hukum perbuatan yang dilakukan oleh para Tergugat  I KETUT SRIADA dan MARGARETA adalah Ingkar Janji (Wanprestasi ).
  3. Menyatakan hukum para Tergugat I KETUT SRIADA dan MARGARETA berhutang kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  4. Menyatakan Pengakuan Hutang yang ditanda tangani oleh Penggugat dan para Tergugat pada tanggal 21 Desember 2016 adalah sah menurut hukum dan berlaku.
  5. Menyatakan hukum perbuatan yang dilakukan oleh  Tergugat  adalah Ingkar Janji (Wanprestasi ).
  6. Menyatakan hukum sah dan berharga sita Jaminan ( CB ) berupa: tanah dan banguna seluas 120 M2 Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 19, milik para Tergugat ;
  7. Menghukum dan Memerintahkan kepada para Tergugat  untuk membayar hutangnya  kepada Penggugat yang seluruhnya  berjumlah sebesar Rp. 57.500.000,- (lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bila Tergugat tidak mau membayar hutangnya ,maka sita jaminan tersebut di lelang untuk membayar hutangnya;.
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dan atau, mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak