INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G.S/2023/PN Mtr | IS KARYANTO, S.T. | ADI IRAWAN | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Agu. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G.S/2023/PN Mtr | ||||
Tanggal Surat | Senin, 31 Jul. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 38.000.000,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
4. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran sebesar RP.
38.000.000,- (Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dalam waktu yang sesingkat-singkatnya;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.OOO,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hükum tetap;
6. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT; 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |