Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mtr Dr. AHMAD ROSIDI, SH., MH 1.Yayasan Pendidikan Gunung Rinjani Lombok PGRL
2.Universitas Gunung Rinjani UGR
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mtr
Tanggal Surat Rabu, 03 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. AHMAD ROSIDI, SH., MH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yayasan Pendidikan Gunung Rinjani Lombok PGRL
2Universitas Gunung Rinjani UGR
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Para Tergugat yang melakukan PHK terhadap Penggugat telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat dimulai sejak 1 Desember 2016 dan dinyatakan putusan dan berakhir terhitung sejak tanggal 08 April 2022 atau sejak putusan ini dijatuhkan;
Menghukum Para Tergugat membayar uang kepada Penggugat sebesar Rp. 149.860.956,- (seratus empat puluh sembilan juta delapan ratus enampuluh ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

UNSUR

BESARAN

JUMLAH

Uang Pesangon

Enam bulan upah 6 x Rp. 2.207.212,-

Rp. 13.243.272,-

Uang Penghargaan Masa Kerja

Dua bulan upah 2 x Rp. 2.207.212,-

Rp. 4.414.424,-

Uang Penggantian Hak

15% uang pesangon  dan/atau masa kerja

Rp. 11.634.726,-

 

Kekurangan Upah

 

Rp. 50.527.050,-

Upah yang belum dibayarkan

Enam bulan upah 6 x Rp. 2.207.212,-

Rp. 15.450.484,-

Uang Sertifikasi Dosen yang tidak terbayarkan

12 Bulan (2 Semester)

Rp. 34.800.000,-

Kerugian Materil/Gaji yang tidak terbayarkan selama proses Akibat PHK

Selama 9 bulan

Rp. 19.800.000,-

Total

Rp. 149.860.956,-

 

Menghukum Para Tergugat menerbitkan dan menyerahkan surat lolos butuh kepada Penggugat selambat-lambatnya 14 hari sejak putusan ini diucapkan
Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah dan bangunan perkantoran (yang digunakan sebagai kantor Yayasan Pendidikan Gunung Rinjani Lombok (YPGRL) milik Para Tergugat/ Yayasan Pendidikan Gunung Rinjani Lombok  seluas ± 16x20 M2 yang terletak di, Jln. Dr. Soetomo No.19, Karang Baru, Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat dengan batas-batas:

Sebelah utara          : pecahan dan  bank samawa kencana

Sebelah selatan       : parit/saluran air

Sebelah timur          : jalan raya

Sebelah barat          : pecahan

Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij  voorraad) meskipun Para Tergugat mengajukan kasasi dan upaya hukum lainnya;
Menghukum para tergugat secara tangung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apa bila para tergugat lalai mematuhi putusan pengadilan ini.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsidair ;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Mataram berpendapat lain, mohon putusan yang seadil -adilnya (ex aequo et bono). 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya