Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
265/Pid.Sus/2024/PN Mtr 2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
3.FEDDY HANTYO NUGROHO, S.H., M.H.
4.MUHAMMAD RUSDI, S.H.,M.H.
HERMAN als HERMAN KISAF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 265/Pid.Sus/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1210 /N.2.10.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
2FEDDY HANTYO NUGROHO, S.H., M.H.
3MUHAMMAD RUSDI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN als HERMAN KISAF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa HERMAN Alias HERMAN KISAF pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 atau pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2023 bertempat di grup WhatsApp Forum Komunikasi Lobar (Lombok Barat) atau setidak-tidaknya masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram, yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 
Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekitar jam 20.00 Wita terdakwa membuka aplikasi media sosial WhatsApp dan masuk ke aplikasi WhatsApp dengan menggunakan akun WhatsApp dengan kartu seluler jenis XL nomor 087757422212 yang sedang dalam penguasaan terdakwa yang ada dihandphone terdakwa dengan merk OPPO A31 model CPH215, warna hitam, dengan IMEI 1 357591068136545 dan IMEI 2 357591067993912, lalu terdakwa mengirim atau mengunggah pesan di grup WhatsApp Forum Komunikasi Lobar yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang isinya ditujukan kepada Kades Jagaraga atas nama MUHAMAD HASYIM yaitu :
a)    pada pukul 20.03 wita “Coba media liput kejadian di Kantor Desa Jagaraga Oknum Kades Jagaraga Ribut dg Stafnya” .
b)    pada pukul 20.04 wita “Camat Kuripan yang Jdi Mediator Kejadian itu. Sudh dua kali mediasi Sma Camat Kuripan Oknum Kades Jagaraga. Klo ini camat kuripan Melindungi Oknum kades dalam persoalan ini. Ini persoalan AQIDAH. 
c)    pada pukul 20.16 wita “Camat jngan coba coba lindungi OKNUM KADES JAGARAGA”. 
d)    pada pukul 20.21 wita “Ga boleh pemimpin yang seharusnya jadi panutan kita melakukan prostitusi ahlaq.
e)    pada pukul 21.11 wita “Klo ahlaq kita masih standarlah ini seorang pemimpin yang berahlaq ga bener bgaimn.
f)    pada pukul 21.12 wita “Kita juga diwajibkan tegur jika pemimpinnya moralnya tidak berahlaq.
g)    pada 21.18 wita Kami tidak mau dipimpin oknum kepala desa yang tidak punya aqidah, hentikan kriminalisasi kepada kaum istri orang!!
h)    pada pukul 21.20 wita “Niki masalah prostitusi ahlaq oknum kades.
i)    pada pukul 21.34 wita “ga boleh dibiarkan pemimpin yang aqidahnya kurang baik”  .
j)    pada pukul 21.37 wita “Kalau sudah pemimpinnya bejat”.
k)    pada pukul 21.38 wita “Contohnya saja di kantor desa pure digerbang”.
l)    pada pukul 22.15 wita “JANGAN JADIKAN KANTOR SARANG MAKSIAT!! 
m)    pada pukul 22.17 wita “DEGRADASI MORAL SEORANG PEMIMPIN YANG SEHARUSNYA MENJADI PANUTAN MASYARAKAT TIDAK PANTAS JADI PEMIMPIN !!! MENDESAK KETUA DAN ANGGOTA BPD SEGERA MENGUSULKAN PEMBERHENTIAN OKNUM KEPALA DESA JAGARAGA DAN MEMINTA PEMERINTAHAN KECAMATAAN UNTUK SEGERA MENGAMBIL ALIH PEMERINTAHAN.
n)    pada pukul 22.19 wita “Tidak bisa dibiarkan oknum kepala desa yang ahlaq dan aqidahnya tidak ada.
o)    pada pukul 22.20 wita “klo selewengkan dana saya tidak mau tau tpi ini persoalan agama yg dipermainkan”.
Bahwa pesan-pesan yang dikirim atau diunggah oleh terdakwa di grup WhatsApp Forum Komunikasi Lobar selanjutnya dapat diakses oleh semua anggota yang berada didalam grup WhatsApp Forum Komunikasi Lobar yang berjumlah ratusan orang yang terdiri dari berbagai lapisan masyarakat sehingga semua anggota dalam kelompok atau grup WhatsApp itu bisa mengetahuinya, melihatnya serta memberikan komentar.
Bahwa terdakwa mengetahui perbuatan mengirim atau mengunggah pesan-pesan yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik tersebut kepada publik melalui grup WhatsApp Forum Komunikasi Lobar adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan budi bahasa, adab, sopan santun, tingkah laku dan tata krama yang baik yang tersirat maupun diatur di masyarakat, dan terdakwa tidak memiliki hak untuk melakukan perbuatan yang demikian.
Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan rasa malu, rasa tercemar nama baik, dan perasaan rendah diri karena sudah dinilai buruk di muka umum serta berdampak pada terbentuknya opini negatif terhadap Kades Jagaraga atas nama MUHAMAD HASYIM.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
 

Pihak Dipublikasikan Ya