INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G.S/2023/PN Mtr | MUMBRITA SULAIMI | Muzayyanah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Agu. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G.S/2023/PN Mtr | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 18 Agu. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 350.000.000,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Surat Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 09 Februari 2020 adalah Sah dan mengikat.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi yang telah menimbulkan kerugian terhadap Penggugat
4. Menyatakan sebidang tanah berikut bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 823 atas nama Muhamad Sabri seluas 264 M2 berdasarkan surat ukur no. 2128/1997 tanggal 15 September 1997 yang terletak di Kelurahan Ampenan Tengah, Kec. Ampenan, Kota Mataram, Provinsi NTB adalah Sah sebagai jaminan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian tertanggal 09 Februari 2020 antara Penggugat dan Tergugat.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil/mengembalikan pinjaman senilai Rp. 300.000.000:- (Tiga ratus juta rupiah) dan membayar kerugian immaterii senilai Rp. 50.000.000;- (Lima puluh juta rupiah) sehingga total kerugian Penggugat yaitu senilai Rp. 350.000.000;- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Tergugat tidak membayar kerugian materiil dan immateriil tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 823 atas nama Muhamad Sabri seluas 264 M2 berdasarkan surat ukur no. 2128/1997 tanggal 15 September 1997 yang terletak di Kelurahan Ampenan Tengah, Kec. Ampenan, Kota Mataram, Provinsi NTB dapat dijual dimuka umum ata melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram untuk menutupi atau membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat
6. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom (Uang Paksa) sebesar Rp. 500.000;- (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |