Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2023/PN Mtr MUMBRITA SULAIMI Muzayyanah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2023/PN Mtr
Tanggal Surat Jumat, 18 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUMBRITA SULAIMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOH. HABIB AL KUTHBI, S.Sy,. MHMUMBRITA SULAIMI
2Muhamad Arif, S.HMUMBRITA SULAIMI
Tergugat
NoNama
1Muzayyanah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 350.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Surat Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 09 Februari 2020 adalah Sah dan mengikat.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi yang telah menimbulkan kerugian terhadap Penggugat
4. Menyatakan sebidang tanah berikut bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 823 atas nama Muhamad Sabri seluas 264 M2 berdasarkan surat ukur no. 2128/1997 tanggal 15 September 1997 yang terletak di Kelurahan Ampenan Tengah, Kec. Ampenan, Kota Mataram, Provinsi NTB  adalah Sah sebagai jaminan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian tertanggal 09 Februari 2020 antara Penggugat dan Tergugat. 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil/mengembalikan pinjaman senilai Rp. 300.000.000:- (Tiga ratus juta rupiah) dan membayar kerugian immaterii senilai Rp. 50.000.000;- (Lima puluh juta rupiah) sehingga total kerugian Penggugat  yaitu senilai Rp. 350.000.000;- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Tergugat tidak membayar kerugian materiil dan immateriil tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 823 atas nama Muhamad Sabri seluas 264 M2 berdasarkan surat ukur no. 2128/1997 tanggal 15 September 1997 yang terletak di Kelurahan Ampenan Tengah, Kec. Ampenan, Kota Mataram, Provinsi NTB dapat dijual dimuka umum ata melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram untuk menutupi atau membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom (Uang Paksa) sebesar Rp. 500.000;- (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak