Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
64/Pid.C/2023/PN Mtr | FIRMAN IHSAN HARMAWAN | 1.HALANI 2.LUKMAN HAKIM 3.IVAN ADI PUTRA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Agu. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penghinaan | ||||
Nomor Perkara | 64/Pid.C/2023/PN Mtr | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Agu. 2023 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/ /VIII/RES.1.24./2023/Reskrim | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekitar Pukul 10.40 Wita. Uraian singkat : telah terjadi Tindak pidana Penghinaan dimana awalnya sekitar pukul 20.30 wita pelapor duduk di depan teras rumah kemudian pelaku HALANI, LUKMAN HAKIM dan IVAN ADI PUTRA datang dan menendang pintu gerbang kemudian masuk kehalaman rumah korban dan berteriak ”sundel, anjing, leak” sambil menunjuk ke arah korban an. FAUZIAH yang pada saat itu sedang berada di teras depan rumah kemudian pelaku HALANI, LUKMAN HAKIM dan IVAN ADI PUTRA menunjuk korban lagi dan mengatakan ”mana suami kamu, suruh keluar” kemudian korban mengatakan ”kamu mabuk itu, pulang sudah sana, besok kita bicarakan baik baik” tetapi terlapor tetap mengeluarkan kata kata kotor seperti ”sundel, anjing, leak” kemudian anak korban yang bernama YULIA MUTIARA yang mendengar dari dalam rumah ucapan para pelaku yang menghina korban an. FAUZIAH keluar dan mengusir para pelaku HALANI, LUKMAN HAKIM dan IVAN ADI PUTRA, akibat kejadian tersebut, korban dan keluarga merasa keberatan dengan ucapan penghinaan para pelaku tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Barat untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |