Dakwaan |
- Dakwaan
Pertama :
Bahwa terdakwa AKHYAR RUZANDI Als.ANDI Bin (Alm) H.SAFWAN pada hari Kamis tanggal 9 November 2023 sekira jam 16.00 wita atau setidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di jalan Airlangga Kelurahan Gomong Kecamatan Selaparang Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 9 November 2023 sekira jam 12.00 wita, terdakwa menghubungi Sdr.ADUL (DPO) melalui HP yang sebelumnya sudah saling kenal namun tidak diangkat, dan beberapa saat kemudian Sdr.ADUL (DPO) menghubungi terdakwa kembali, lalu terdakwa menanyakan Sdr.ADUL apakah memiliki obat Tramadol dan Trihexyphenidil, dan oleh Sdr.ADUL (DPO) menjawab”Ada”,dan seketika itu terdakwa menyampaikan kalau terdakwa mau membeli obat Tramadol dan Trihexyphenidil kemudian Sdr. ADUL (DPO) menyuruh terdakwa untuk memesan melalui SMS, kemudian terdakwa langsung memesan sebanyak 5 (lima) box atau 50 (lima puluh) strip atau 500 (lima ratus) butir obat jenis TRAMADOL dan 1008 (seribu delapan) butir obat jenis TRIHEXYPHENIDYL; seharga Rp.3.600.000,- dengan pembayaran tunai, kemudian terdakwa dan Sdr. ADUL (DPO) menyepakati untuk melakukan transaksi di gang sebelah apotik Anugrah yang berada di Jalan Airlangga Kelurahan Gomong Kec.Selaparang.
- Bahwa selanjutnya sekitar jam 15.30 terdakwa dihubungi oleh Sdr.ADUL (DPO) melalui HP dan mengatakan kalau sudah siap akan melakukan transaksi dan kemudian setelah itu terdakwa dengan berjalan kaki menuju ke gang sebelah apotik Anugrah yang berada di Jalan Airlangga Kelurahan Gomong Kec.Selaparang dan sudah ada Sdr.ADUL (DPO) menunggu, kemudian terdakwa langsung menyerahkan Uang Rp.3.600.000;(Tiga juta enam ratus ribu rupaih) kepada Sdr.ADUL (DPO) dan kemudian Sdr.ADUL (DPO) menyerahkan 1 (satu) kantong plastik berwarna hitam yang didalamnya berisi 5 (lima) box atau 50 (lima puluh) strip atau 500 (lima ratus) butir obat jenis TRAMADOL dan 1008 (seribu delapan) butir obat jenis TRIHEXYPHENIDYL .
- Bahwa beberapa saat setelah terdakwa terima 1 (satu) kantong plastik berwarna hitam yang didalamnya berisi 5 (lima) box atau 50 (lima puluh) strip atau 500 (lima ratus) butir obat jenis TRAMADOL dan 1008 (seribu delapan) butir obat jenis TRIHEXYPHENIDYL dan masih berjalan hendak pulang, kemudian datang saksi BURHANUDIN dan saksi FISI FAJRI RAHMAN bersama tim Ditresnarkoba POLDA NTB untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, dan dengan disaksikan oleh saksi H.ZUL HAYADI (Selaku KALING) dan saksi AZWAR RIYADI (Selaku ketua RT) dan ditemukan ditangan terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berwarna hitam yang didalamnya berisi 5 (lima) box atau 50 (lima puluh) strip atau 500 (lima ratus) butir obat jenis TRAMADOL dan 1008 (seribu delapan) butir obat jenis TRIHEXYPHENIDYL.
- Bahwa produk obat-obatan tersebut yaitu TRIHEXYPHENIDYL dan Tramadol HCL pada kemasannya bahwa produk tersebut tidak mencantumkan nama produsen, mempunyai nomor izin yaitu GKL 981710470A1 dan setelah dicek pada aplikasi “CEK BPOM” bahwa produk tersebut tidak terdaftar pada website Badan POM RI, www.pom.go.id. Sehingga produk Trihexyphenidyl dan Tramadol HCL tersebut dapat disimpulkan bahwa produk tersebut Tanpa ijin Edar sehingga tidak memenuhi standar dan atau tidak memenuhi persyaratan mutu, dan sesuai Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan, dimana dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Tramadol HCl dan Trihexyphenidyl tergolong dalam obat-obat tertentu, Obat-obat tertentu sebagaimana dimaksud merupakan obat keras.
- Bahwa tujuan terdakwa membeli obat Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl adalah untuk dijual dan akan dijual secara eceran ke perorangan di wilayah sekitar rumah terdakwa padahal terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, namun setelah dilakukannya penangkapan dan penggeledahan oleh saksi BURHANUDIN dan saksi FISI FAJRI RAHMAN bersama tim Ditresnarkoba POLDA NTB, terdakwa tidak dapat melanjutkan perbuatannya untuk melakukan praktik kefarmasian terhadap obat Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl tersebut karena keburu dilakukan penangkapan oleh petugas tersebut di atas.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa AKHYAR RUZANDI Als.ANDI Bin (Alm) H.SAFWAN pada hari Kamis tanggal 9 November 2023 sekira jam 16.00 wita atau setidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di jalan Airlangga Kelurahan Gomong Kecamatan Selaparang Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 9 November 2023 sekira jam 12.00 wita, terdakwa menghubungi Sdr.ADUL (DPO) melalui HP yang sebelumnya sudah saling kenal namun tidak diangkat, dan beberapa saat kemudian Sdr.ADUL (DPO) menghubungi terdakwa kembali, lalu terdakwa menanyakan Sdr.ADUL apakah memiliki obat Tramadol dan Trihexyphenidil, dan oleh Sdr.ADUL (DPO) menjawab”Ada”,dan seketika itu terdakwa menyampaikan kalau terdakwa mau membeli obat Tramadol dan Trihexyphenidil kemudian Sdr. ADUL (DPO) menyuruh terdakwa untuk memesan melalui SMS, kemudian terdakwa langsung memesan sebanyak 5 (lima) box atau 50 (lima puluh) strip atau 500 (lima ratus) butir obat jenis TRAMADOL dan 1008 (seribu delapan) butir obat jenis TRIHEXYPHENIDYL; seharga Rp.3.600.000,- dengan pembayaran tunai, kemudian terdakwa dan Sdr. ADUL (DPO) menyepakati untuk melakukan transaksi di gang sebelah apotik Anugrah yang berada di Jalan Airlangga Kelurahan Gomong Kec.Selaparang.
- Bahwa selanjutnya sekitar jam 15.30 terdakwa dihubungi oleh Sdr.ADUL (DPO) melalui HP dan mengatakan kalau sudah siap akan melakukan transaksi dan kemudian setelah itu terdakwa dengan berjalan kaki menuju ke gang sebelah apotik Anugrah yang berada di Jalan Airlangga Kelurahan Gomong Kec.Selaparang dan sudah ada Sdr.ADUL (DPO) menunggu, kemudian terdakwa langsung menyerahkan Uang Rp.3.600.000;(Tiga juta enam ratus ribu rupaih) kepada Sdr.ADUL (DPO) dan kemudian Sdr.ADUL (DPO) menyerahkan 1 (satu) kantong plastik berwarna hitam yang didalamnya berisi 5 (lima) box atau 50 (lima puluh) strip atau 500 (lima ratus) butir obat jenis TRAMADOL dan 1008 (seribu delapan) butir obat jenis TRIHEXYPHENIDYL .
- Bahwa beberapa saat setelah terdakwa terima 1 (satu) kantong plastik berwarna hitam yang didalamnya berisi 5 (lima) box atau 50 (lima puluh) strip atau 500 (lima ratus) butir obat jenis TRAMADOL dan 1008 (seribu delapan) butir obat jenis TRIHEXYPHENIDYL dan masih berjalan hendak pulang, kemudian datang saksi BURHANUDIN dan saksi FISI FAJRI RAHMAN bersama tim Ditresnarkoba POLDA NTB untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, dan dengan disaksikan oleh saksi H.ZUL HAYADI (Selaku KALING) dan saksi AZWAR RIYADI (Selaku ketua RT) dan ditemukan ditangan terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berwarna hitam yang didalamnya berisi 5 (lima) box atau 50 (lima puluh) strip atau 500 (lima ratus) butir obat jenis TRAMADOL dan 1008 (seribu delapan) butir obat jenis TRIHEXYPHENIDYL.
- Bahwa produk obat-obatan tersebut yaitu TRIHEXYPHENIDYL dan Tramadol HCL pada kemasannya bahwa produk tersebut tidak mencantumkan nama produsen, mempunyai nomor izin yaitu GKL 981710470A1 dan setelah dicek pada aplikasi “CEK BPOM” bahwa produk tersebut tidak terdaftar pada website Badan POM RI, www.pom.go.id. Sehingga produk Trihexyphenidyl dan Tramadol HCL tersebut dapat disimpulkan bahwa produk tersebut Tanpa ijin Edar sehingga tidak memenuhi standar dan atau tidak memenuhi persyaratan mutu, dan sesuai Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan, dimana dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Tramadol HCl dan Trihexyphenidyl tergolong dalam obat-obat tertentu, Obat-obat tertentu sebagaimana dimaksud merupakan obat keras.
- Bahwa tujuan terdakwa membeli obat Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl adalah untuk dijual dan akan dijual secara eceran ke perorangan di wilayah sekitar rumah terdakwa padahal terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, namun setelah dilakukannya penangkapan dan penggeledahan oleh saksi BURHANUDIN dan saksi FISI FAJRI RAHMAN bersama tim Ditresnarkoba POLDA NTB, terdakwa tidak dapat melanjutkan perbuatannya untuk melakukan praktik kefarmasian terhadap obat Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl tersebut karena keburu dilakukan penangkapan oleh petugas tersebut di atas.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. |