Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
275/Pid.Sus/2024/PN Mtr 2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
4.MUTHMAINNAH H, S.H.
5.Danny Curia Novitawan. S.H
6.Danny Curia Novitawan. S.H
VICKY DWI PUTRA JAYA AZALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 275/Pid.Sus/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan : B-1237 /N.2.10.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
2MUTHMAINNAH H, S.H.
3Danny Curia Novitawan. S.H
4Danny Curia Novitawan. S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VICKY DWI PUTRA JAYA AZALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
---------- Bahwa Terdakwa VICKY DWI PUTRA JAYA AZALI pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekitar pukul 00.30 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di ATM BCA AMPENAN KOTA MATARAM  atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------
?    Berawal pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 23.30 WITA pada saat Terdakwa berada disebuah rumah toko di Pertokoan Montong No.18 yang beralamat di Jalan Raya Senggigi, Desa Senteluk, Kec. Batu Layar, Kab. Lombok Barat dihubungi oleh sdr. CENTONG yang memesan ecstasy sebanyak 7 (tujuh) butir dan di setujui oleh Terdakwa dengan harga Rp. 450. 000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) perbutirnya dan Terdakwa dan sdr. CENTONG sepakat untuk bertemu di ATM BCA Ampenan untuk melakukan transaksi Narkotika jenis ecstasy sebanyak 7 (tujuh) butir.
?    Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekitar pukul 00.30 WITA sesampainya Terdakwa di ATM BCA Ampenan dengan membawa 1 (satu) klip bening berisikan 7 (tujuh) butir pil ecstasy warna biru muda dengan logo Philips yang dipegang dengan tangan kiri Terdakwa dan dimana pada saat itu Terdakwa merasa situasi di di ATM BCA Ampenan tidak aman maka Terdakwa lanjut berjalan dan di ikuti oleh sdr. CENTONG dari belakang dan mencari tempat lain yang lebih sepi dan aman.
?    Selanjutnya sesampainya Terdakwa di Jalan Energi, Lingkungan Banjar, Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram secara tiba – tiba Terdakwa di pepet oleh Saksi MUJI IPATURAHMAN dan Saksi IDA BAGUS GEDE ARDY PRANAYA selaku anggota Sat Resnarkoba Polresta Mataram dan Terdakwa membuang 1 (satu) klip bening berisikan 7 (tujuh) butir pil ecstasy warna biru muda dengan logo Philips yang Terdakwa pegang dengan tangan kiri Terdakwa tersebut kearah bawah dan setelah itu Terdakwa diamankan oleh Saksi MUJI IPATURAHMAN dan Saksi IDA BAGUS GEDE ARDY PRANAYA selaku anggota Sat Resnarkoba Polresta Mataram.
?    Selanjutnya dilakukan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan pemeriksaan disekitar lokasi tempat Terdakwa ditangkap dan di saksikan oleh Saksi SYAMSUDIN dan tidak ditemukan apa – apa pada diri Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) klip bening berisikan 7 (tujuh) butir pil warna biru muda dengan logo Philips yang diduga narkotika golongan I jenis ecstasy diatas beton pembatas jalan disebelah selatan jalan Energi tersebut, yang berada disebelah timur dari posisi Teerdakwa dan diakui milik Terdakwa.
?    Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Saksi MUJI IPATURAHMAN dan Saksi IDA BAGUS GEDE ARDY PRANAYA selaku anggota Sat Resnarkoba Polresta Mataram terhadap Terdakwa di tempat tinggal Terdakwa di dirumah toko dipertokoan Montong No.18 yang beralamat di Jalan Raya Senggigi Desa Senteluk Kec. Batu Layar Kab. Lombok Barat dan di saksikanoleh Saksi SAHRUDIN dan pada lantai satu tempat tinggal tersangka tersebut, pada pemeriksaan dirak sepatu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip bening yang di dalamnya berisikan 9 (sembilan) butir pil warna coklat yang diduga narkotika jenis ecstasy dengan logo kuda dan juga pil warna biru muda yang diduga narkotika jenis ecstasy dengan logo Philips dan 1 (satu) buah plastic klip bening yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) butir pil warna biru muda yang diduga narkotika jenis ecstasy dengan logo Philips, dan setelah itu dari pemeriksaan dimeja ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastic klip bening yang berisikan 3 (tiga) butir pil yang diduga narkotika jenis Ecstacy, 1 (satu) buah kaleng warna silver berbentuk bulat bertuliskan TIGERNUS yang didalamnya berisikan daun dan biji kering yang diduga narkotika jenis Ganja, dan setelah itu dari pemeriksaan didalam laci meja ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak warna silver yang bertuliskan CHARLES & KEITH yang di dalamnya berisikan 10 (sepuluh) klip bening yang masing-masing berisikan 5 (lima) butir pil warna coklat yang diduga narkotika jenis ecstasy dengan logo kuda dan juga pil warna biru muda dengan logo Philips yang diduga narkotika jenis ecstasy dan 1 (satu) klip bening yang berisikan ½ (setengah) butir pil warna biru muda yang diduga narkotika jenis ecstasy sehingga jumah seluruhnya 50 (lima puluh) dan ½ (setengah) butir pil warna coklat yang diduga narkotika jenis ecstasy dengan logo kuda dan juga pil warna biru muda yang diduga narkotika jenis ecstasy dengan logo Philips, 1 (satu) buah kotak plastic warna merah muda yang berisikan 3 (tiga) klip bening yang masing-masing berisikan 5 (lima) butir pil warna coklat yang diduga narkotika jenis ecstasy dengan logo kuda, 1 (satu) buah kotak plastic warna biru yang berisikan 6 (enam) klip bening yang masing-masing berisikan 5 (lima) butir pil warna coklat yang diduga narkotika jenis ecstasy dengan logo kuda dan juga pil warna biru muda dengan logo Philips dan 2 (dua) bendel klip bening, selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah HP android merk Samsung A8 plus warna hitam dimeja lantai I tersebut dan seluruh barang bukti yang ditemukan pada tempat tinggal Terdakwa diakui milik Terdakwa.
?    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk menawarkan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
?    
?    Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium No. 319/NNF/2024, tanggal 27 Februari 2024, perihal pemeriksaan barang bukti dengan nomor : 
a.    Pil/tablet warna biru yang diduga jenis Ecstasy dengan nomor barang bukti 1964/2024/NF s/d 1973/2024/NF, 1975/2024/NF s/d 1978/2024/NF, 1980/2024/NF, 1981/2024/NF, 1987/2024/NF, 1988/2024/NF, 1990/2024/NF s/d 2005/2024/NF,  2007/2024/NF, 2009/2024/NF, 2010/2024/NF, 2012/2024/NF s/d 2014/2024/NF, 2017/2024/NF, 2018/2024/NF, 2020/2024/NF s/d 2026/2024/NF,  2029/2024/NF s/d 2033/2024/NF, 2036/2024/NF, 2050/2024/NF, 2051/2024/NF, 2055/2024/NF, 2056/2024/NF, 2062/2024/NF, 2063/2024/NF, 2067/2024/NF, 2068/2024/NF, 2075/2024/NF, 2076/2024/NF, 2080/2024/NF dan 2081/2024/NF adalah benar atau positif mengandung sediaan Mefedron dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimiliki, disimpan dan atau dikuasai oleh Sdr. VICKY PUTRA JAYA AZALI
b.    Pil/tablet warna coklat yang diduga jenis Ecstasy dengan nomor barang bukti 1974/2024/NF, 1979/2024/NF, 1982/2024/NF s/d 1986/2024/NF, 1989/2024/NF, 2006/2024/NF, 2008/2024/NF, 2011/2024/NF, 2015/2024/NF, 2016/2024/NF,  2019/2024/NF, 2027/2024/NF, 2028/2024/NF, 2034/2024/NF, 2035/2024/NF, 2037/2024/NF s/d 202049/2024/NF, 2052/2024/NF dan 2054/2024/NF, 2057/2024/NF s/d 2061/2024/NF, 2064/2024/NF s/d 2066/2024/NF, 2069/2024/NF s/d 2074/2024/NF dan 2077/2024/NF s/d 2079/2024/NF adalah benar atau positif mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimiliki, disimpan dan atau dikuasai oleh Sdr. VICKY PUTRA JAYA AZALI
c.    Daun, biji kering yang diduga Ganja dengan nomor barang bukti 2082/2024/NF adalah benar atau positif mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimiliki, disimpan dan atau dikuasai oleh Sdr. VICKY PUTRA JAYA AZALI
?    Hasil pengujian urine di Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian Kalibrasi dan Penunjang Medis Mataram :
o    NAR-R1.00041/LHU/BLKPK/II/2024, tanggal 23 Februari 2024, perihal pemeriksaan sampel urin atas nama Sdr. VICKY DWI PUTRA JAYA AZALI postif mengandung METHAMPHETAMIN dan tidak mengandung (NEGATIF) MDMA maupun Ganja
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------

ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa VICKY DWI PUTRA JAYA AZALI pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekitar pukul 00.30 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di di ATM BCA AMPENAN KOTA MATARAM atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------
?    Berawal pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 23.30 WITA pada saat Terdakwa berada disebuah rumah toko di Pertokoan Montong No.18 yang beralamat di Jalan Raya Senggigi, Desa Senteluk, Kec. Batu Layar, Kab. Lombok Barat dihubungi oleh sdr. CENTONG yang memesan ecstasy sebanyak 7 (tujuh) butir dan di setujui oleh Terdakwa dengan harga Rp. 450. 000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) perbutirnya dan Terdakwa dan sdr. CENTONG sepakat untuk bertemu di ATM BCA Ampenan untuk melakukan transaksi Narkotika jenis ecstasy sebanyak 7 (tujuh) butir.
?    Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekitar pukul 00.30 WITA sesampainya Terdakwa di ATM BCA Ampenan dengan membawa 1 (satu) klip bening berisikan 7 (tujuh) butir pil ecstasy warna biru muda dengan logo Philips yang dipegang dengan tangan kiri Terdakwa dan dimana pada saat itu Terdakwa merasa situasi di di ATM BCA Ampenan tidak aman maka Terdakwa lanjut berjalan dan di ikuti oleh sdr. CENTONG dari belakang dan mencari tempat lain yang lebih sepi dan aman.
?    Selanjutnya sesampainya Terdakwa di Jalan Energi, Lingkungan Banjar, Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram secara tiba – tiba Terdakwa di pepet oleh Saksi MUJI IPATURAHMAN dan Saksi IDA BAGUS GEDE ARDY PRANAYA selaku anggota Sat Resnarkoba Polresta Mataram dan Terdakwa membuang 1 (satu) klip bening berisikan 7 (tujuh) butir pil ecstasy warna biru muda dengan logo Philips yang Terdakwa pegang dengan tangan kiri Terdakwa tersebut kearah bawah dan setelah itu Terdakwa diamankan oleh Saksi MUJI IPATURAHMAN dan Saksi IDA BAGUS GEDE ARDY PRANAYA selaku anggota Sat Resnarkoba Polresta Mataram.
?    Selanjutnya dilakukan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan pemeriksaan disekitar lokasi tempat Terdakwa ditangkap dan di saksikan oleh Saksi SYAMSUDIN dan tidak ditemukan apa – apa pada diri Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) klip bening berisikan 7 (tujuh) butir pil warna biru muda dengan logo Philips yang diduga narkotika golongan I jenis ecstasy diatas beton pembatas jalan disebelah selatan jalan Energi tersebut, yang berada disebelah timur dari posisi Teerdakwa dan diakui milik Terdakwa.
?    Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Saksi MUJI IPATURAHMAN dan Saksi IDA BAGUS GEDE ARDY PRANAYA selaku anggota Sat Resnarkoba Polresta Mataram terhadap Terdakwa di tempat tinggal Terdakwa di dirumah toko dipertokoan Montong No.18 yang beralamat di Jalan Raya Senggigi Desa Senteluk Kec. Batu Layar Kab. Lombok Barat dan di saksikanoleh Saksi SAHRUDIN dan pada lantai satu tempat tinggal tersangka tersebut, pada pemeriksaan dirak sepatu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip bening yang di dalamnya berisikan 9 (sembilan) butir pil warna coklat yang diduga narkotika jenis ecstasy dengan logo kuda dan juga pil warna biru muda yang diduga narkotika jenis ecstasy dengan logo Philips dan 1 (satu) buah plastic klip bening yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) butir pil warna biru muda yang diduga narkotika jenis ecstasy dengan logo Philips, dan setelah itu dari pemeriksaan dimeja ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastic klip bening yang berisikan 3 (tiga) butir pil yang diduga narkotika jenis Ecstacy, 1 (satu) buah kaleng warna silver berbentuk bulat bertuliskan TIGERNUS yang didalamnya berisikan daun dan biji kering yang diduga narkotika jenis Ganja, dan setelah itu dari pemeriksaan didalam laci meja ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak warna silver yang bertuliskan CHARLES & KEITH yang di dalamnya berisikan 10 (sepuluh) klip bening yang masing-masing berisikan 5 (lima) butir pil warna coklat yang diduga narkotika jenis ecstasy dengan logo kuda dan juga pil warna biru muda dengan logo Philips yang diduga narkotika jenis ecstasy dan 1 (satu) klip bening yang berisikan ½ (setengah) butir pil warna biru muda yang diduga narkotika jenis ecstasy sehingga jumah seluruhnya 50 (lima puluh) dan ½ (setengah) butir pil warna coklat yang diduga narkotika jenis ecstasy dengan logo kuda dan juga pil warna biru muda yang diduga narkotika jenis ecstasy dengan logo Philips, 1 (satu) buah kotak plastic warna merah muda yang berisikan 3 (tiga) klip bening yang masing-masing berisikan 5 (lima) butir pil warna coklat yang diduga narkotika jenis ecstasy dengan logo kuda, 1 (satu) buah kotak plastic warna biru yang berisikan 6 (enam) klip bening yang masing-masing berisikan 5 (lima) butir pil warna coklat yang diduga narkotika jenis ecstasy dengan logo kuda dan juga pil warna biru muda dengan logo Philips dan 2 (dua) bendel klip bening, selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah HP android merk Samsung A8 plus warna hitam dimeja lantai I tersebut dan seluruh barang bukti yang ditemukan pada tempat tinggal Terdakwa diakui milik Terdakwa.
?    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk menawarkan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
?    Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium No. 319/NNF/2024, tanggal 27 Februari 2024, perihal pemeriksaan barang bukti dengan nomor : 
a.    Pil/tablet warna biru yang diduga jenis Ecstasy dengan nomor barang bukti 1964/2024/NF s/d 1973/2024/NF, 1975/2024/NF s/d 1978/2024/NF, 1980/2024/NF, 1981/2024/NF, 1987/2024/NF, 1988/2024/NF, 1990/2024/NF s/d 2005/2024/NF,  2007/2024/NF, 2009/2024/NF, 2010/2024/NF, 2012/2024/NF s/d 2014/2024/NF, 2017/2024/NF, 2018/2024/NF, 2020/2024/NF s/d 2026/2024/NF,  2029/2024/NF s/d 2033/2024/NF, 2036/2024/NF, 2050/2024/NF, 2051/2024/NF, 2055/2024/NF, 2056/2024/NF, 2062/2024/NF, 2063/2024/NF, 2067/2024/NF, 2068/2024/NF, 2075/2024/NF, 2076/2024/NF, 2080/2024/NF dan 2081/2024/NF adalah benar atau positif mengandung sediaan Mefedron dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimiliki, disimpan dan atau dikuasai oleh Sdr. VICKY PUTRA JAYA AZALI
b.    Pil/tablet warna coklat yang diduga jenis Ecstasy dengan nomor barang bukti 1974/2024/NF, 1979/2024/NF, 1982/2024/NF s/d 1986/2024/NF, 1989/2024/NF, 2006/2024/NF, 2008/2024/NF, 2011/2024/NF, 2015/2024/NF, 2016/2024/NF,  2019/2024/NF, 2027/2024/NF, 2028/2024/NF, 2034/2024/NF, 2035/2024/NF, 2037/2024/NF s/d 202049/2024/NF, 2052/2024/NF dan 2054/2024/NF, 2057/2024/NF s/d 2061/2024/NF, 2064/2024/NF s/d 2066/2024/NF, 2069/2024/NF s/d 2074/2024/NF dan 2077/2024/NF s/d 2079/2024/NF adalah benar atau positif mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimiliki, disimpan dan atau dikuasai oleh Sdr. VICKY PUTRA JAYA AZALI
c.    Daun, biji kering yang diduga Ganja dengan nomor barang bukti 2082/2024/NF adalah benar atau positif mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimiliki, disimpan dan atau dikuasai oleh Sdr. VICKY PUTRA JAYA AZALI
?    Hasil pengujian urine di Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian Kalibrasi dan Penunjang Medis Mataram :
o    NAR-R1.00041/LHU/BLKPK/II/2024, tanggal 23 Februari 2024, perihal pemeriksaan sampel urin atas nama Sdr. VICKY DWI PUTRA JAYA AZALI postif mengandung METHAMPHETAMIN dan tidak mengandung (NEGATIF) MDMA maupun Ganja
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya