Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
217/Pid.Sus/2024/PN Mtr | 2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H. 4.MUTHMAINNAH H, S.H. 6.MILA MELINDA, S.H. |
ABDUL HAMID als. BOBET | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||
Nomor Perkara | 217/Pid.Sus/2024/PN Mtr | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1046/N.2.10.3/Eku.2/03/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN : -------------Bahwa ia terdakwa ABDUL HAMID ALS BOBET pada hari Rabu, tanggal 15 Nopember 2023, sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Pinggir Jalan Raya Depan Kantor Desa Bagek Polak, Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal adanya informasi masyarakat bahwa terdakwa menjual obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL lalu setelah melakukan penyelidikan, terdakwa diamankan oleh Anggota Polres Lombok Barat di saat terdakwa sedang menunggu pembeli obat jenis TRIHEXYPHENIDYL, terdakwa yang menjual obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL dan mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Yayak yang terdakwa tidak ketahui alamatnya selanjutnya dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa dan ditemukan:
Terdakwa menjual atau mengedarkan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut, tanpa memiliki izin edar dari pihak yang berwenang.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |