Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.Sus/2024/PN Mtr 2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
4.MUTHMAINNAH H, S.H.
6.MILA MELINDA, S.H.
ABDUL HAMID als. BOBET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 217/Pid.Sus/2024/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1046/N.2.10.3/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
2MUTHMAINNAH H, S.H.
3MILA MELINDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL HAMID als. BOBET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

-------------Bahwa ia terdakwa ABDUL HAMID ALS BOBET pada hari  Rabu, tanggal 15 Nopember 2023, sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Pinggir Jalan Raya Depan Kantor Desa Bagek Polak, Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal adanya informasi masyarakat bahwa terdakwa menjual obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL lalu setelah melakukan penyelidikan,  terdakwa diamankan oleh Anggota Polres Lombok Barat di saat terdakwa sedang menunggu pembeli obat jenis TRIHEXYPHENIDYL, terdakwa yang menjual obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL dan mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Yayak yang terdakwa tidak ketahui alamatnya selanjutnya dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa dan ditemukan:

  1. 510 (lima ratus sepuluh) butir/tablet obat jenis TRIHEXYPHENIDYL
  2. 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna hitam dengan sim card XL dengan nomor 087865667333.
  3. Uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah). Ditemukan didalam tas plastic warna putih bersamaan dengan obat tersebut.

Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang akan dijual atau pesanan seseorang dan terdakwa sudah menjual obat jenis TRIHEXYPHENIDYL sekitar 6 (enam) bulan.

Terdakwa membeli obat jenis TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 51 strip dengan jumlah perbutirnya sebanyak 510 (lima ratus sepuluh) tersebut dengan harga Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan akan terdakwa jual dengan harga Rp. 1.600.000,-(satu juta enam ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan obat tersebut sebesar  Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah)

Terdakwa menjual atau mengedarkan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut, tanpa memiliki izin edar dari pihak yang berwenang.

 

 

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya