Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
556/Pid.B/2020/PN Mtr 1.DINA KURNIAWATY
2.DEWI ZULAIKHO, SH.,MH
3.PINTONO HARTOYO, SH
TASHIR ROSYID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 556/Pid.B/2020/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Agu. 2020
Nomor Surat Pelimpahan 3991/N.2.10.3/Eku.2/08/2020
Penuntut Umum
NoNama
1DINA KURNIAWATY
2DEWI ZULAIKHO, SH.,MH
3PINTONO HARTOYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TASHIR ROSYID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa TASHIR ROSYID pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 sekitar jam 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2020, bertempat di Halaman Parkir Rumah Sakit Bhayangkara Jl. Langko No. 64 Kel. Pejeruk Kec. Ampenan Kota Mataram atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, telah mengambil sesuatu barang yaitu sebuah sepeda motorHonda Beat warna merah hitam dengan plat nomor DR 4283 EG yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu milik sdr. DAMSIAH dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------

  • Bahwa berawal saat terdakwa sedang mengunjungi Rumah Sakit Bahyangkara untuk mempromosikan pipa air. Saat dihalaman parkir terdakwa melihat sebuah sepeda motor yang sedang terparkir dengan kunci yang masih menggantung sehingga oleh terdakwa kunci tersebut diambil dan diingat-ingat nomor kendaraan tersebut.
  • Bahwa tiga hari kemudian tepatnya pada hari Kamis Tanggal 14 Mei 2020 sekitar jam 14.00 wita terdakwa kembali melihat sepeda motor tersebut sedang terparkir dihalaman parkir Rumah Sakit Bhayangkara dan terdakwa pun pergi mendekati sepeda motor tersebut dan duduk-duduk diatas sepeda motor tersebut dan bahkan sempat mengobrol dengan pemilik sepeda motor tersebut yaitu sdr. Damsiah. Saat sdr. Damsiah pergi untuk melaksanakan sholat Ashar terdakwa kemudian memasukkan kunci kontak sepeda motor yang sebelumnya pernah tertinggal menggantung di sepeda motor tersebut kemudian menghidupkannya dan membawa pergi sepeda motor tersebut tanpa seiijin dan sepengatahuan sdr. Damsiah selaku pemilik sepeda motor tersebut.
  • Bahwa kemudian terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada sdr. SUHAILI dengan harga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan dengan adanya kehilangan sepeda motor tersebut sdr. Damsiah mengalami kerugian sekitar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah)
Pihak Dipublikasikan Ya