Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan hukum hubungan kerja antara dan Penggugat dan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
- Menyatakan hukum hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir karena pemutusan hubungan kerja berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial.
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (2), (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan perincian sebagai berikut :
- Uang Pesangon Rp. 1.550.000,- x 5 = Rp.7.750.000,- Uang Penghargaan masa kerja Rp. 1.550.000,- x 2 = Rp.3.100.000,- Penggantian hak Rp. 10.850.000,-x 15 % = Rp. 1.627.500,- Jumlah = Rp. 12.477.500,- (dua belas juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar gaji Penggugat yang belum dibayarkan selama 16 bulan dari bulan Agustus 2015 sampai bulan Desember 2016 yang totalnya sebesar Rp. 24.800.000,- (dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat membayar kekurangan biaya pengobatan Penggugat sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar gaji Penggugat selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebesar Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan terhitung sejak bulan Januari 2017 sampai dengan putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk menanggung biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|