Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2016/PN Mtr HUGENG ANGKOSODJOJO Pemerintah Republik Indonesia cq. Kejaksaan Agung RI cq. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Jan. 2016
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2016/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 18 Jan. 2016
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2016/PN. Mtr
Pemohon
NoNama
1HUGENG ANGKOSODJOJO
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia cq. Kejaksaan Agung RI cq. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

Mataram,     Januari 2016

Perihal : PERMOHONAN PRAPERADILAN

 

 

 

Kepada,

Yth, Ketua Pengadilan Negeri Mataram

Di-

Mataram

 

 

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini :

ILHAM, SH

Advokat pada Law Office ILHAM, SH. Beralamat kantor di Jln. Batu Bolong. Perumahan Aura Mutiara. Aura III-Kav. 7 Kel. Pagutan Barat - Kota Mataram, dalam hal berdasarkan Surat Kuasa Khusus (terlampir)  bertindak untuk dan atas nama dan atau mewakili :

 

HUGENG ANGKOSODJOJO;  laki-laki,  Agama Budha, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di      Jl. Mendut 14 Panaraga Utara, Kel. Sapta Marga, Kec. Cakranegara Kota Mataram, sebagai pihak yang berkepentingan dalam mengajukan permohonan praperadilan ini, untuk selanjutnya disebut sebagai : -------------------------------- PEMOHON ---------------------------------

 

Bahwa PEMOHON dengan ini mengajukan Permohonan Pemeriksaan Praperadilan, terhadap :

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEJAKSAAN AGUNG RI, Cq. KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT, beralamat di Jl. Langko No. 75 Mataram-NTB, untuk selanjutnya disebut    sebagai : --------------------------------------- TERMOHON -------------------------------------

 

Adapun alasan-alasan yang menjadi dasar hukum diajukannya Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut :

DASAR PERMOHONAN PRAPERADILAN

Bahwa keberadaan Lembaga Praperadilan, sebagaimana diatur dalam Bab X Bagian Kesatu KUHAP dan Bab XII Bagian Kesatu KUHAP, secara jelas dan tegas dimaksudkan sebagai sarana control atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum  (ic. Penyelidikan / Penyidik maupun Penuntut Umum), sebaga upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud/tujuan lain di luar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP.

 

Bahwa tujuan Praperadilan seperti yang tersirat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum, benar-benar dilakukan sesuai ketentuan undang-undang, dilakukan secara professional dan bukan tindakan yang sewenang-wenang.

 

Bahwa apabila kita melihat pendapat S. Tanusubroto, yang menyatakan, bahwa keberadaan Lembaga Praperadilan sebenarnya memberi peringatan : “Agar penegak hukum harus berhati-hati dalam melakukan tindakan hukumnya dan setiap tindakan hukum harus didasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku, dalam arti ia harus mampu menahan diri serta menjauhi diri dari tindakan sewenang-wenang”

 

Bahwa apa yang diuraikan di atas, yaitu Lembaga Praperadilan sebagai upaya pengawasan penggunaan wewenang guna menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia, telah dituangkan secara tegas dalam Konsideran Menimbang huruf (a) dan (c) KUHAP dengan sendirinya menjadi spirit atau ruh atau jiwanya KUHAP, yang berbunyi :

Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk menigkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing kearah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepentingan hukum demi terselenggaranya Negara hukum sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945.

 

Bahwa permohonan yang dapat diajukan dalam pemeriksaan Praperadilan, selain daripada persoalan san atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan maupun ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi seseoran yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (Pasal 77 KUHAP), juga meliputi tindakan lain sebagaimana ditentukan secara tegas dalam ketentuan Pasal 95 ayat (1) dan (2) KUHAP, dengan kata lain Pasal 95 ayat (1) dan (2) pada pokoknya merupakan tindakan penyidik atau penuntut umum dalam rangka menjalankan wewenangnya yang dilakukan tanpa alasan hukum, sehingga merugikan seseorang in casu adalah Pemohon. Oleh karena itu tindakan lain yang dilakukan oleh Termohon menjadi obyek Permohonan Praperadilan ini.

 

Bahwa mendasari substansi pada poin 5 di atas, maka Pemohon menjelaskan sebagai berikut :

Tindakan lain dalam hal ini menyangkut pelaksanaan wewenang Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB, yakni : Petunjuk Jaksa Penuntut Umum dalam (P-19 ke 2) Pengembalian Berkas, Perkara atas nama NANANG FAUZI ALIAS NANANG yang disangka melanggar Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, untuk dilengkapi, sebagaimana surat Kejaksaaan Tinggi Mataram. Nomor : B-2920/P.2.4/Ep.I/12/2015. Tanggal 28 Desember 2015.

 

Bahwa dalam Surat Kejaksaaan Tinggi Mataram. Nomor :                                                     B-2920/P.2.4/Ep.I/12/2015. Tanggal 28 Desember 2015, Jaksa Penuntut Umum memberi petunjuk, untuk dipenuhi oleh Penyidik/Penyidik Pembantu Polda NTB, yakni :

Melakukan Uji Laboratorium Forensik terhadap lembaran Potongan BG yang telah ditulis oleh Tersangka.
Melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melakukan pemeriksaan Uji Laboratorium Forensik terhadap lembaran Potogan BG tersebut dan dilampirkan dalam berkas perkara.
Dilakukan Audit atas perrusahaan Senggigi Garden Residence.

 

Bahwa tindakan Jaksa Penuntut Umum yang memerintahkan Penyidik/Penyidik Pembantu untuk Melakukan Uji Laboratorium Forensik terhadap lembaran Potogan BG yang telah ditulis oleh Tersangka dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melakukan pemeriksaan Uji Laboratorium Forensik terhadap lembaran Potogan BG tersebut dan dilampirkan dalam berkas perkara serta dilakukan Audit atas perusahaan Senggigi Garden Residence, yang tertuang dalam surat Kejaksaaan Tinggi Mataram. Nomor : B-2920/P.2.4/Ep.I/12/2015. Tanggal 28 Desember 2015 (P-19 ke 2), merupakan salah satu proses dari system penegakkan hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, oleh karenanya proses tersebut haruslah diikuti dan dijalankan dengan benar.
, setiap proses yang akan ditempuh haruslah diikuti dan dijalankan dengan proses yang benar dan tepat sehingga asas kepastian hukum dapat terjaga dengan baik. Apabila proses tersebut dilakukan khususnya pengembalian berkas perkara (P-19 ke 2) dengan petunjuk yang tidak ada korelasinya sama sekali dengan tindak pidana yang disangkakan kepada Tersangka,  maka sudah barang tentu proses/petunjuk tersebut menjadi cacat dan haruslah dikoreksi/dibatalkan.

 

Bahwa apabila dalam peraturan perundang-undangan atau Hukum Acara Pidana tidak mengatur mengenai adanya lembaga koreksi yang dapat ditempuh oleh seseorang, maka hal itu tidak berarti kesalahan Termohon tidak boleh dikoreksi, melainkan kesalahan tersebut harus dikoreksi melalui lembaga pradilan dalam hal ini melalui Lembaga Praperadilan, yang dibentuk untuk melindungi hak asasi seseorang dalam hal ini Pemohon dari kesalahan/kewenangan yang dilakukan oleh penegak hukum dalam hal ini Penuntut Umum, tentunya Hakim tidak dapat menolak hanya dengan alas an karena tidak ada dasar hukumnya atau karena tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan.

 

Dalam hal ini, peranan hakim untuk menemukan hukum memperolh tempat yang seluas-luasnya. Hal ini secara tegas dan jelas telah diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 5 ayat 1) Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kehakiman, yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 10 ayat (1) :

“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hokum tidak adat atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan menggalinya”

Pasal 5 ayat (1) :

“Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”.

 

FAKTA-FAKTA HUKUM

Bahwa Pemohon adalah sebagai Pelapor/pihak yang dirugikan akibat adanya Petunjuk Jaksa Penuntut Umum (Termohon) sebagaimana yang tertuang dalam surat Kejaksaaan Tinggi Mataram. Nomor : B-2920/P.2.4/Ep.I/12/2015. Tanggal                    28 Desember 2015 (P-19 ke 2) tersebut.

 

Bahwa pada tanggal 24 Maret 2015 Pemohon telah melaporkan seseorang yang bernama Nanang Fauzi telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat, di Kepolisian Daerah NTB.

 

Bahwa terhadap laporan Pemohon tersebut, Pihak Polda NTB cq. Penyidik/Penyidik Polda NTB, telah melakukan Penyelidikan dan Penyidikan, yakni :

Telah dilakukan BAP terhadap, Pelapor/saksi korban, saksi-saksi, saksi ahli dan terlapor serta alat bukti telah disita serta Terlapor telah ditetapkan sebagai Tersangka.

 

Bahwa setelah proses penyelidikan dan peyidikan dilakukan, Pihak Penyidik/Penyidik Pembantu Polda NTB melimpahkan berkas perkara dimaksud kepada Kejaksaan Tinggi Mataram c.q Jaksa Penuntut Umum dan dilakukan pemeriksaan berkas perkara oleh Kejaksaan Tinggi Mataram c.q Jaksa Penuntut Umum, oleh karena hasil penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu Polda NTB, masih ada kekurangan, maka Kejaksaan Tinggi Mataram/Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara dimaksud   (P-19  ke 1), untuk memenuhi Petunjuk Jaksa Penuntut Umum, dengan petunjuk :

Menanyakan total kerugian yang dialami Pelapor/Saksi Korban.
Menanyakan siapa yang menulis, tulisan yang ada pada barang bukti
Memeriksa saksi yang mengetahui/yang menggunakan alat bukti tersebut.
Memeriksa saksi ahli Perdata.
Melakukan sita terhadap barang bukti.

 

Bahwa terhadap P-19 ke 1 tersebut, Pihak Penyidik/Penyidik Pembantu Polda NTB telah melaksanakan seluruh Petunjuk Jaksa Penuntut Umum tersebut dan telah di limpahkan kembali kepada Kejaksaan Tinggi Mataram cq. Jaksa Penuntut Umum.

 

Bahwa setelah Pihak Penyidik/Penyidik Pembantu Polda NTB melimpahkan berkas perkara untuk yang ke 2 kalinya, selang beberapa minggu tepatnya pada tanggal 5 Januari 2015, Pihak Penyidik/Penyidik Pembantu Polda NTB,  menyerahkan Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyelidikan (SP2HP).

 

Bahwa setelah Pemohon menerima dan membaca isi Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyelidikan (SP2HP), khusunya angka 2, yang berbunyi :

“Sehubugan dengan rujukan tersebut diatas, bersama ini diberitahukan bahwa proses penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang saudara laporkan, Penyidik/Penyidik Pembantu telah menerima pengembalian berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi NTB Nomor : B-2920/P.2.4/Ep.1/12/2015, tanggal 28 Desember 2015. Perihal pengembalian Berkas perkara atas nama NANANG FAUZI als NANANG yang disangka melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP untuk dilengkapi oleh Penyidik/Penyidik Pembantu sesuai petunjuk JPU dalam pengembalian Berkas Perkara (P-19 ke 2) tersebut.”

 

Bahwa setelah mengetahui isi petunjuk Jaksa Penuntut Umum tersebut, adalah sangat tidak relefan dan tidak ada korelasinya dengan tidak pidana yang dilaporkan oleh Pemohon.

 

Bahwa petunjuk Jaksa Penuntut Umum yang diterima oleh Penyidik/Penyidik Pembantu Polda NTB adalah pada tanggal 28 Desember 2015, yang harus dipenuhi dalam waktu 14 hari, sesuai dengan ketentuan Pasal 138 ayat (2) KUHAP, berbunyi :

“Dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara kepada penuntut umum.”

 

Bahwa apabila dilihat/dibaca dari petunjuk Jaksa Penuntut Umum, yang mengharuskan Penyidik untuk :

Melakukan Uji Laboratorium Forensik terhadap lembaran Potogan BG yang telah ditulis oleh Tersangka.
Melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melakukan pemeriksaan Uji Laboratorium Forensik terhadap lembaran Potogan BG tersebut dan dilampirkan dalam berkas perkara.
Dilakukan Audit atas perrusahaan Senggigi Garden Residence.

Adalah Petunjuk yang sangat tidak berdasarkan hukum untuk dipenuhi oleh Penyidik dalam waktu 14 hari.

 

Bahwa dengan adanya petunjuk Jaksa Penuntut Umum tersebut yang tidak mungkin dipenuhi oleh Penyidik, maka sudah dapat dipastikan bahwa perkara yang Pemohon laporkan, akan dihentikan tanpa kejelasan dan tanpa dasar hukum, sehingga tidak adanya kepastian hukum terhadap laporan Pemohon teersebut.

 

III. TENTANG HUKUMNYA

Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dalam butir II. PEMOHON berpendapat bahwa alasan dan dasar hukum mengembalikan berkas perkara (P-19 ke 2), sebagaimana Surat Kejaksaaan Tinggi NTB. Nomor : B-2920/P.2.4/Ep.I/12/2015. Tanggal 28 Desember 2015, dengan petunjuk :

Melakukan Uji Laboratorium Forensik terhadap lembaran Potogan BG yang telah ditulis oleh Tersangka.
Melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melakukan pemeriksaan Uji Laboratorium Forensik terhadap lembaran Potogan BG tersebut dan dilampirkan dalam berkas perkara.
Dilakukan Audit atas perrusahaan Senggigi Garden Residence

adalah prematur dan cacat hukum.

 

Adapun yang menjadi dasar dan alasan hukum pendapat PEMOHON adalah sebagai berikut :

2.1. Petunjuk Jaksa Penuntut Umum Pertama (P-19 ke 1)

Dalam petunjuk Jaksa Penuntut Umum (P-19 ke1), Jaksa Penuntut Umum, memberi petunjuk, yakni :

Menanyakan total kerugian yang dialami Pelapor/Saksi Korban.
Menanyakan siapa yang menulis, tulisan yang ada pada barang bukti
Memeriksa saksi yang mengetahui/yang menggunakan alat bukti tersebut.
Memeriksa saksi ahli Perdata.
Melakukan sita terhadap barang bukti.

 

Bahwa terhadap petunjuk Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penyidik/Penyidik Pembantu Polda NTB telah memenuhi seluruh petunjuk tersebut sesuai dengan waktu yang telah ditetukan dalam KUHAP.

 

Bahwa berkas BAP perkara yang telah disempurnakan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu Polda NTB dan telah diserahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tinggi NTB, telah menuhi syarat formil dan syarat materiil, sebagaimana PERATURAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER-036/A1JAl09/2011 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENANGANAN PERKARA TlNDAK PIDANA UMUM, Bagian 3 Penelitian Berkas Perkara Pasal 11, ayat (1) huruf c, yang berbunyi :

Ayat (1) “Penuntut Umum yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara bertugas :

Huruf c : “Menentukan sikap apakah berkas perkara sudah lengkap atau belum (memenuhi syarat formil maupun syarat materiil)”.

 

Petunjuk Jaksa Penuntut Umum Ke 2 (P-19 ke 2)
Bahwa P-19 ke2, sebagaimana tertuang dalam Surat Kejaksaaan Tinggi NTB. Nomor : B-2920/P.2.4/Ep.I/12/2015. Tanggal 28 Desember 2015, dengan petunjuk :
Melakukan Uji Laboratorium Forensik terhadap lembaran Potogan BG yang telah ditulis oleh Tersangka.
Melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melakukan pemeriksaan Uji Laboratorium Forensik terhadap lembaran Potogan BG tersebut dan dilampirkan dalam berkas perkara.
Dilakukan Audit atas perusahaan Senggigi Garden Residence

Adalah tindakan/wewenang Jaksa Penuntut Umum yang sewenang-wenang dalam melaksanakan kewenangannya.

 

Bahwa Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk (P-19 ke 2) kepada Penyidik/Penyidik Pembantu Polda NTB, dengan alasan Berkas Perkara Pidana atas nama Tersangka NANANG FAUZI ALIAS NANANG Nomor : BP/73/XI/2015/Dit. Reskrimum, tanggal 06 Nopember 2015, terdapat kekurangan yang menyangkut kelengkapan Materiil.

 

Bahwa dilihat dari alasan Jaksa Peuntut Umum Kejaksaaan Tinggi NTB, memberi petunjuk ke 2 dengan ALASAN “terdapat kekurangan yang menyangkut kelengkapan Materiil”, maka perlu diketahui apa yang dimaksud dengan kelengkapan materiil dalam perkara pidana, yakni :

Kelengkapan Materiil yang dimaksud ialah apabila berkas perkara sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan, antara lain seperti adanya alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 183, 184 KUHAP, uraian secara jelas, cermat dan lengkap mengenai tindak pidana yang disangkakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP

Bahwa sehubungan dengan maksud kelengkapan materiil tersebut diatas, dalam PERATURAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER-036/A1JAl09/2011 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENANGANAN PERKARA TlNDAK PIDANA UMUM, Bagian 3 Penelitian Berkas Perkara Pasal 11, ayat (1) huruf c, yang berbunyi :

Ayat (1) “Penuntut Umum yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara bertugas :

Huruf c : “Menentukan sikap apakah berkas perkara sudah lengkap atau belum (memenuhi syarat formil maupun syarat materiil)”.

 

Dan sebagaimana juga dalam Surat Kejaksaan Agung Republik Indoesia, tertanggal 8 September 1993. Nomor : B-403/E/9/1993, perihal : Kecermatan dalam melimpahkan perkara ke pengadilan, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tingggi seluruh Indonesia, dalam surat dimaksud sangat jelas menyatakan :

Angka 1. Suatu berkas perkara dapat dinyatakan lengkap apabila :

Huruf b. Memenuhi persyaratan kelengkapan materiil, yang meliputi semua informasi. data, fakta dan alat bukti yang sah yang diperlukan bagi kepentingan pembuktian. Indikator kelengkapan syarat material menggunakan kriteria umum antara lain:

Apa yang terjadi (tindak pidana beserta kualifikasi dan pasal yang dilanggar);
Siapa pelakunya/saksi-saksinya/alat (alat bukti);
Bagaimana tindak pidana itu dilakukan (modus operandi);
Dimana tindak pidana itu dilakukan (locus delicti);
Bilamana tindak pidana itu dilakukan (tempus delicti);
Akibat apa yang ditimbulkannya (ditinjau secara victimologis);
Maksud dan tujuan yang hendak dicapai pelaku dengan melakukan tindak pidana tersebut (motivasi).

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        

Bahwa apabila diteliti dan dipelajari dengan benar dan sesuai kewenangan Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Tinggi NTB dalam Berkas Perkara Pidana atas nama Tersangka NANANG FAUZI ALIAS NANANG Nomor : BP/73/XI/2015/Dit. Reskrimum, tanggal 06 Nopember 2015, yang telah dilengkapi oleh Penyidik/Penyidik Pembantu Polda NTB sesuai petunjuk pertama (P-19 ke1), sudah sangat terang benderang terpenuhinya syarat materiil, yakni  :

Apa yang terjadi (tindak pidana beserta kualifikasi dan pasal yang dilanggar) :

Tindak Pidana yang dilakukan adalah Tindak Pidana Pemalsuan Surat.
Pasal yang dilanggar adalah Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2).

Siapa pelakunya/saksi-saksinya/alat (alat bukti);

Pelakunya adalah NANANG FAUZI ALIAS NANANG
Saksi-saksi adalah : Saksi Korban, saksi yang melihat dan mengetahui secara langsung, saksi ahli Pidana dan saksi ahli Perdata, keterangan pelaku.
2 lembar potongan BG

Bagaimana tindak pidana itu dilakukan (modus operandi);

Dilakukan dengan cara, menjadikan alat bukti di depan sidang pengadilan.

Dimana tindak pidana itu dilakukan (locus delicti);

Didepan sidang Pengadilan Negeri Mataram.

 

Bilamana tindak pidana itu dilakukan (tempus delicti);

Tanggal 11 Desember 2014

Akibat apa yang ditimbulkannya (ditinjau secara victimologis);

Kerugian materi yang dialami korban

Maksud dan tujuan yang hendak dicapai pelaku dengan melakukan tindak pidana tersebut (motivasi).

Membuktikan bahwa telah membayar kepada korban dengan menggunakan BG

Bahwa dilihat dari uraian diatas, sudah sangat jelas kelengkapan materiil dalam perkara yang dilaporkan Pemohon sudah sangat lengkap, sehingga Termohon wajib menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) dan telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

 

Bahwa apabila dilihat dan diteliti Petunjuk Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tingga Mataram dalam (P-19 ke 2) dengan alasan KEKURANGN KELENGKAPAN MATERIIL dengan isi Petunjuk ke 2, yakni :

Melakukan Uji Laboratorium Forensik terhadap lembaran Potogan BG yang telah ditulis oleh Tersangka.

Uji Laboratorium Forensik ini, sama sekali tidak ada hubungan dengan syarat kelengkapan materiil dalam perkara yang dilaporkan Pemohon.
Uji Laboratorium Forensik ini tidak mungkin akan terpenuhi dalam jangka waktu 14 hari, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 138 ayat (2) KUHAP.
Yang di Uji Laboratorium Forensik adalah tulisan tangan dalam potongan BG yang ditulis oleh Tersangka, dalam hal ini sudah jelas tersangka telah mengakui tersangkalah yang menulis dalam potongan BG tersebut, sebagaimana Petunjuk Jaksa Penuntut Umum sangat terang benderang menyebut yang ditulis oleh Tersangka. Dalam artian Jaksa Penuntu Umum sudah megetahui yang menulis dalam potongan BG tersebut adalah Tersangka.
Apabila dari hasil Uji Laboratorium Forensik terbukti bukan tersangka yang menulis, yang menjadi pertayaan besar khusunya Pemohon :

a). Apakah Jaksa Penuntut Umum, akan memberi petunjuk lagi kepada Penyidik/Penyidik Pembantu Polda NTB, untuk mencari dan melakukan BAP orang yang menulis dalam Potongan BG tersebut ?

b). Apakah orang tersebut menjadi tersangka ? dan Tersangka (NANANG FAUZI ALIAS NANANG)dalam Perkara a quo lepas dari segala tuntutan hukkum ?

 

Melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melakukan pemeriksaan Uji Laboratorium Forensik terhadap lembaran Potogan BG tersebut dan dilampirkan dalam berkas perkara:

-Melakukan BAP terhadap saksi yang melakukan Uji Laboratorium Forensi, adalah hanya sekedar untuk mengetahui identik tidaknya tulisan tangan yang ada dalam potongan BG tersebut dengan tulisan Tersangka dalam perkara a quo, sehingga tidak ada korelasinya untuk memenuhi kelengkapan materiil.

 

 

Dilakukan Audit atas perusahaan Senggigi Garden Residence.

Petunjuk ini adalah petunjuk yang sangat tidak berdasarkan hukum da tidak ada korelasinya sama sekali dengan laporan Pemohon.
Perusahaan Senggigi Garden Residence, sama sekali tidak ada hubungan kerjasama apapun dengan Pemohon.

 

Bahwa berdasarkan hukum, putunjuk sebagaimana uraian diatas adalah tindakan kesewanang-kewangan Jaksa Penuntut Umum dan merupakan Petunjuk yang Prematur dan cacat hukum, sehingga sangat perlu dikoreksi melalui lembaga Praperadilan.

 

Bahwa selain  Petunjuk yang Prematur dan Cacat Hukum, adanya indikasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB, menggunakan kewenangannya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 14 huruf H KUHAP yang berbunyi “ menutup perkara demi kepentigan hukum”. dan mengunakan pasal 140 ayat (2.a) KUHAP serta akan menerapkan PERATURAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER-036/A1jal09/2011 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENANGANAN PERKARA Tlndak PIDANA UMUM. Bagian 11. Penghentian Penuntutan. Pasal 25 ayat (1)
Bahwa berdasarkan uraian diatas, sangat jelas Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB, telah melakukan tidakan lain dalam menjalankan kewenangannya yang telah diberikan oleh Undang-undang, sehingga perlu di koreksi melalui lembaga Praperadilan.

 

Bahwa upaya hukum Praperadilan Pemohon lakukan semata-mata demi mencari kebenaran hukum, dan sebagaimana pendapat dari M. Yahya Harahaap, bahwa salah satu fungsi upaya hukum Praperadilan adalah sebagai pengawasan horizontal atas segala tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana agar benar-benar tindakan tersebut tidak bertentangan peraturan hukum dan perundang-undangan.

Dan sebagaimana pendapat Loebby Lukman, bahwa fungsi pengawasan horizontal terhadap proses pemeriksaaan pendahulun yang dilakukan lembaga praperadilan tersebut juga merupakan bagian dari kerangka system peradilan pidana terpadu.

 

Praperadilan memiliki peran yang sangat penting untuk meminimalisir penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proses penegakan hukum. Agar penegak huku harus hati-hati dalam melakukan tindakan hukumnya dalam arti ia harus mampu menahan diri serta menjaukan diri dari tindakan sewenang-wenang.

 

Kita bersama memahami dan mengetahi bahwa Jaksa Penuntut Umum merupakan pihak yang paling berwenang dalam menentukan lengkap tidaknya hasil penyelidikan/penyidikan pihak Penyidik , sehingga dapat mmempengaruhi dapat tidaknya suatu perkara pidana diajukan ke pengadilan unuk disidangkan.

Oleh karena itu Pemohon sangat berharap “sentuhan” Hakim yang mulia dalam putusannya agar dapat menegakkan kepastian, hokum, keadailan dan kemanfaatan hukum bagi PEMOHON dalam kasus a quo.

 

Pemohon menempuh jalan ini karena Pemohon yakin bahwa forum Praperadilan ini juga memenuhi syarat keterbukaan dan akuntabilitas public yang merupakan syarat tegaknya system peradilan yang bebas dan tidak memihak serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

 

Dengan forum terbuka ini, masyarakat dapat ikut mengontrol jalannya proses pemeriksaan dan pengujian kebenaran dan ketepatan tindakan penuntut umum dalam mengoreksi dan memberi petunjuk kepada penyidik dalam proses peyempurnaan berkas perkara pidana.

 

Bahwa berdasarkan seluruh uraian terebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum, mohon kiranya. Pengadilan Negeri Mataram,  agar segera mengadakan sidang praperadilan terhadap Termohon dan berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :

1.   Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

2.   Menyatakan Petunjuk Jakasa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB yang tertuang dalam Surat Nomor : B-2920/P.2.4/Ep.1/12/2015, tertangal, 28 Desember 2015, perihal : Pengembalian Berkas Perkara atas nama NANANG FAUZI ALIAS NANANG yang disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2), untuk dilengkapi, yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat. adalah prematur dan cacat hukum, dan oleh karenanya Petunjuk tersebut tidak mempuyai kekuatan mengikat bagi Penyidik/Penyidik Pembantu Polda NTB.

3.   Memerintahkan Termohon untuk mencabut kembali Surat Nomor : B-2920/P.2.4/Ep.1/12/2015, tertangal, 28 Desember 2015, perihal : Pengembalian Berkas Perkara atas nama NANANG FAUZI ALIAS NANANG yang disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2), untuk dilengkapi, yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, setelah putusan ini dibacakan.

4.   Menyatakan Berkas perkara a quo berdasarkan Petunjuk Termohon (P-19 ke 1) telah lengkap syarat Materiil.

5.   Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) bedasarkan Petunjuk Termohon (P-19 ke 1).

6.   Memerintahkan Termohon untuk segera melimpahkan Berkas Perkara Pidana atas nama Tersangka NANANG FAUZI ALIAS NANANG Nomor : BP/73/XI/2015/Dit. Reskrimum, tanggal 06 Nopember 2015 ke Pengadilan Negeri Mataram.

7.   Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Apabila Pengadilan Negeri Mataram berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Demikian permohonan praperadilan ini, pemohon ajukan, atas perkenan Hakim memeriksa dan megadilan serta memutuskan perkara ini, pemohon haturkan terima kasih.

 

Hormat kami,

Kuasa Hukum Pemohon

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya